Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jln. Cendrawasih Kota Makassar atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), ia Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa di telpon oleh saksi SARI yang menyuruh Terdakwa dan saksi FAISAL RASYID menuju ke Jln. Cendrawasih Kota Makassar untuk mengambil sabu, kemudian setelah Terdakwa sampai di Jalan Cendrawasih Kota Makassar Terdakwa kembali ditelpon seseorang yang tidak Terdakwa kenal (saksi SARI memberikan nomor handphone Terdakwa kepada orang tersebut) kemudian mengatakan “ada mka di cendrawasih bosku” (saya sudah tiba di cendrawasih) dijawab “biasa ji ke cendrawasih 3?” (kamu biasa menuju ke Cendrawasih 3?) Terdakwa jawab “dibagian manaki bosku?” (kamu dibagian mana?) dijawab”biasa jki ke cendrawasih 3 bosku?” (kamu biasa ke cendrawasih 3?) Terdakwa jawab “iye” setelah itu putus komunikasi kemudian Terdakwa langsung menuju ke cendrawasih 3, setelah Terdakwa tiba di cendrawasih 3 di lorong Terdakwa kembali menelpon orang tersebut tetapi tidak diangkat, setelah itu orang tersebut menghubungi Terdakwa “ada mki di cendrawasih 3” (apakah kamu sudah tiba di cendrawasih 3?) Terdakwa jawab “iya” kemudian orang tersebut bertanya “ motor apaki?” (kamu menggunakan motor merk apa?) Terdakwa jawab “Fino warna abu-abu” dijawab oleh orang tersebut “sendiri?” Terdakwa jawab “dua orang pake jas hujan” setelah itu putus komunikasi, tidak lama kemudian datang seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor menghampiri Terdakwa dan bertanya “kita?” Terdakwa jawab “iye” di depan-depanki ikutki “ atau mengarahkan Terdakwa untuk mengikuti motor dari lelaki tersebut setelah itu lelaki tersbut membuang 1 (satu) buah pembungkus rokok merek surya kecil, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) pembungkus rokok tersebut yang berisi sabu, setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju Kabupaten Sinjai;
- Bahwa pada sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa tiba di Kabupaten Sinjai tepatnya dirumah kost Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi sabu tersebut didalam sadel motor Terdakwa kemudian Terdakwa serahkan kepada saksi Faisal dan saksi Faisal membuka pembungkus rokok tersebut yang berisi 3 (tiga) shacet plastic berisi shabu setelah itu Terdakwa mengambil alat hisap sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Faisal mengonsumsi sabu tersebut, setelah Terdakwa mengonsumsi Terdakwa kerumah sakit untuk mengambil timbangan di apotik, setelah Terdakwa mengambil timbangan tersebut Terdakwa kembali kerumah kost Terdakwa, setelah Terdakwa sampai Terdakwa meletakkan timbangan tersebut di depan saksi Faisal kemudian saksi Faisal memisahkan dari 3 (tiga) shacet menjadi 5 (lima) shacet kemudian Terdakwa mengambil bagian Terdakwa sebanyak 1 (satu) shacet dengan dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram dan 1 (satu) sachet dengan berat 5 (lima) Gram saksi Faisal menyerahkan kepada Terdakwa dengan tujuan untuk ditempelkan atau disimpan di sekitar pintu Gerbang BTN Saopanda yang bertempat di Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai.setelah itu Terdakwa mengambil shabu yang diserahkan oleh saksi Faisal kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan shabu tersebut di rumah kost Terdakwa kemudian 3 (tiga) shacet diambil oleh saksi Faisal kemudian langsung pulang kerumahnya, dan keesokan harinya atau pada Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah kost Terdakwa menuju ke Gerbang BTN Saopandda untuk menempelkan atau menyimpan shabu tersebut sebanyak 1 (satu) shacet dengan berat 5 (lima) gram setelah Terdakwa simpan sabu tersebut kemudian Terdakwa memfotonya setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti foto tersebut kepada saksi SARI;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WITA saat itu Terdakwa sedang berada di RSUD Sinjai tepatnya diruang teknisi AC sedang istirahat/ duduk di dalam ruangan, tiba-tiba datang petugas kepolisian menghampiri dan memegang kearah baju Terdakwa dibagian belakang kemudian Terdakwa dikasih berdiri setelah Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa mengambil alat hisap Terdakwa didalam sweater yang Terdakwa gunakan pada saat itu dengan maksud untuk membuang alat hisap sabu tersebut akan tetapi alat hisap tersebut jatuh ke lantai dan salah satu dari petugas kepolisian melihat alat hisap tersebut yang Terdakwa buang kemudian petugas mengambil alat hisap sabu tersebut dan petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam alat hisap sabu tersebut berisi 1 (Satu) sachet sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan didalam ruangan teknisi AC akan tetapi tidak di temukan barang bukti, setelah itu salah satu dari petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa "dimana kostmu?" Terdakwa jawab "dibelakang" (di belakang rumah sakit) kemudian Terdakwa diarahkan untuk kerumah kost Terdakwa, setelah petugas kepolisian sampai rumah kost Terdakwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah kost Terdakwa akan tetapi tidak di temukan barang bukti sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sinjai;
- Bahwa Terdakwa mulai mengkonsumsi sabu pada tahun 2019 dan terakhir Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar 23.00 WITA bertempat di RSUD Sinjai tepatnya diruangan teknisi AC bersama dengan teman kerjanya yang juga bekerja sebagai Helper AC RSUD Sinjai;
- Bahwa Terdakwa tidak membeli sabu tersebut, namun hanya diarahkan oleh saksi SARI untuk menjemput sabu tersebut. Adapun bagian sabu sebanyak 1 (Satu) sachet dengan bruto kurang lebih 5 (Lima) gram yang Terdakwa ambil akan Terdakwa bayar kepada saksi SARI setelah Terdakwa gajian;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan ciri-ciri orang yang Terdakwa tempati membeli narkotika jenis sabu umurnya sekitar 20 tahun, warna kulit sawo matang, rambut ikal, bentuk muka bulat, bentuk mata biasa, bentuk normal, tinggi badan 160 cm;
- Bahwa menurut dari saksi SARI sabu tersebut dihargai sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa sabu tersebut sebagian telah Terdakwa konsumsi bersama dengan teman Terdakwa, kemudian 1 (Satu) Sachet dengan berat bruto 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) gram yang ditemukan oleh petugas kepolisian adalah sabu sisa atau bagian dari sabu yang Terdakwa peroleh dari Kota Makassar dan termasuk atau bagian dari sabu yang Terdakwa konsumsi bersama dengan teman Terdakwa;
- Bahwa timbangan yang Terdakwa gunakan untuk menimbang sabu pada saat itu adalah milik RSUD Sinjai yang sebelumnya Terdakwa ambil;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh yaitu hanya untuk memakai / menggunakan saja, terdakwa tidak menerima imbalan/uang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5058/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Apt Eka Agustiani,S.Si, dan Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1033 gram, diberi nomor barang bukti 10152/2023/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE diberi nomor barang bukti 10153/2023/NNF.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10152/2023/NNF dan nomor 10153/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menguasai barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk diantarkan ke orang lain atas perintah saksi SARI dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan maupun mengedarkan narkotika jenis Sabu;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jln. Cendrawasih Kota Makassar atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa di telpon oleh saksi SARI yang menyuruh Terdakwa dan saksi FAISAL RASYID menuju ke Jln. Cendrawasih Kota Makassar untuk mengambil sabu, kemudian setelah Terdakwa sampai di Jalan Cendrawasih Kota Makassar Terdakwa kembali ditelpon seseorang yang tidak Terdakwa kenal (saksi SARI memberikan nomor handphone Terdakwa kepada orang tersebut) kemudian mengatakan “ada mka di cendrawasih bosku” (saya sudah tiba di cendrawasih) dijawab “biasa ji ke cendrawasih 3?” (kamu biasa menuju ke Cendrawasih 3?) Terdakwa jawab “dibagian manaki bosku?” (kamu dibagian mana?) dijawab”biasa jki ke cendrawasih 3 bosku?” (kamu biasa ke cendrawasih 3?) Terdakwa jawab “iye” setelah itu putus komunikasi kemudian Terdakwa langsung menuju ke cendrawasih 3, setelah Terdakwa tiba di cendrawasih 3 di lorong Terdakwa kembali menelpon orang tersebut tetapi tidak diangkat, setelah itu orang tersebut menghubungi Terdakwa “ada mki di cendrawasih 3” (apakah kamu sudah tiba di cendrawasih 3?) Terdakwa jawab “iya” kemudian orang tersebut bertanya “ motor apaki?” (kamu menggunakan motor merk apa?) Terdakwa jawab “Fino warna abu-abu” dijawab oleh orang tersebut “sendiri?” Terdakwa jawab “dua orang pake jas hujan” setelah itu putus komunikasi, tidak lama kemudian datang seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor menghampiri Terdakwa dan bertanya “kita?” Terdakwa jawab “iye” di depan-depanki ikutki “ atau mengarahkan Terdakwa untuk mengikuti motor dari lelaki tersebut setelah itu lelaki tersbut membuang 1 (satu) buah pembungkus rokok merek surya kecil, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) pembungkus rokok tersebut yang berisi sabu, setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju Kabupaten Sinjai;
- Bahwa pada sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa tiba di Kabupaten Sinjai tepatnya dirumah kost Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi sabu tersebut didalam sadel motor Terdakwa kemudian Terdakwa serahkan kepada saksi Faisal dan saksi Faisal membuka pembungkus rokok tersebut yang berisi 3 (tiga) shacet plastic berisi shabu setelah itu Terdakwa mengambil alat hisap sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Faisal mengonsumsi sabu tersebut, setelah Terdakwa mengonsumsi Terdakwa kerumah sakit untuk mengambil timbangan di apotik, setelah Terdakwa mengambil timbangan tersebut Terdakwa kembali kerumah kost Terdakwa, setelah Terdakwa sampai Terdakwa meletakkan timbangan tersebut di depan saksi Faisal kemudian saksi Faisal memisahkan dari 3 (tiga) shacet menjadi 5 (lima) shacet kemudian Terdakwa mengambil bagian Terdakwa sebanyak 1 (satu) shacet dengan dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram dan 1 (satu) sachet dengan berat 5 (lima) Gram saksi Faisal menyerahkan kepada Terdakwa dengan tujuan untuk ditempelkan atau disimpan di sekitar pintu Gerbang BTN Saopanda yang bertempat di Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai.setelah itu Terdakwa mengambil shabu yang diserahkan oleh saksi Faisal kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan shabu tersebut di rumah kost Terdakwa kemudian 3 (tiga) shacet diambil oleh saksi Faisal kemudian langsung pulang kerumahnya, dan keesokan harinya atau pada Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah kost Terdakwa menuju ke Gerbang BTN Saopandda untuk menempelkan atau menyimpan shabu tersebut sebanyak 1 (satu) shacet dengan berat 5 (lima) gram setelah Terdakwa simpan sabu tersebut kemudian Terdakwa memfotonya setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti foto tersebut kepada saksi SARI;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WITA saat itu Terdakwa sedang berada di RSUD Sinjai tepatnya diruang teknisi AC sedang istirahat/ duduk di dalam ruangan, tiba-tiba datang petugas kepolisian menghampiri dan memegang kearah baju Terdakwa dibagian belakang kemudian Terdakwa dikasih berdiri setelah Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa mengambil alat hisap Terdakwa didalam sweater yang Terdakwa gunakan pada saat itu dengan maksud untuk membuang alat hisap sabu tersebut akan tetapi alat hisap tersebut jatuh ke lantai dan salah satu dari petugas kepolisian melihat alat hisap tersebut yang Terdakwa buang kemudian petugas mengambil alat hisap sabu tersebut dan petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam alat hisap sabu tersebut berisi 1 (Satu) sachet sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan didalam ruangan teknisi AC akan tetapi tidak di temukan barang bukti, setelah itu salah satu dari petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa "dimana kostmu?" Terdakwa jawab "dibelakang" (di belakang rumah sakit) kemudian Terdakwa diarahkan untuk kerumah kost Terdakwa, setelah petugas kepolisian sampai rumah kost Terdakwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah kost Terdakwa akan tetapi tidak di temukan barang bukti sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sinjai;
- Bahwa Terdakwa mulai mengkonsumsi sabu pada tahun 2019 dan terakhir Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar 23.00 WITA bertempat di RSUD Sinjai tepatnya diruangan teknisi AC bersama dengan teman kerjanya yang juga bekerja sebagai Helper AC RSUD Sinjai;
- Bahwa Terdakwa tidak membeli sabu tersebut, namun hanya diarahkan oleh saksi SARI untuk menjemput sabu tersebut. Adapun bagian sabu sebanyak 1 (Satu) sachet dengan bruto kurang lebih 5 (Lima) gram yang Terdakwa ambil akan Terdakwa bayar kepada saksi SARI setelah Terdakwa gajian;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan ciri-ciri orang yang Terdakwa tempati membeli narkotika jenis sabu umurnya sekitar 20 tahun, warna kulit sawo matang, rambut ikal, bentuk muka bulat, bentuk mata biasa, bentuk normal, tinggi badan 160 cm;
- Bahwa menurut dari saksi SARI sabu tersebut dihargai sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa sabu tersebut sebagian telah Terdakwa konsumsi bersama dengan teman Terdakwa, kemudian 1 (Satu) Sachet dengan berat bruto 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) gram yang ditemukan oleh petugas kepolisian adalah sabu sisa atau bagian dari sabu yang Terdakwa peroleh dari Kota Makassar dan termasuk atau bagian dari sabu yang Terdakwa konsumsi bersama dengan teman Terdakwa;
- Bahwa timbangan yang Terdakwa gunakan untuk menimbang sabu pada saat itu adalah milik RSUD Sinjai yang sebelumnya Terdakwa ambil;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh yaitu hanya untuk memakai / menggunakan saja, terdakwa tidak menerima imbalan/uang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5058/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Apt Eka Agustiani,S.Si, dan Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1033 gram, diberi nomor barang bukti 10152/2023/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE diberi nomor barang bukti 10153/2023/NNF.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10152/2023/NNF dan nomor 10153/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menguasai barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk diantarkan ke orang lain atas perintah saksi SARI dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan maupun mengedarkan narkotika jenis Sabu;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar 23.00 WITA, bertempat di RSUD Sinjai tepatnya diruangan teknisi AC yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, ia Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar 23.00 WITA bertempat di sebuah ruangan di RSUD Sinjai yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai, Terdakwa mengambil 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi sabu tersebut didalam sadel motor Terdakwa kemudian Terdakwa serahkan kepada saksi Faisal dan saksi Faisal membuka pembungkus rokok tersebut yang berisi 3 (tiga) sachet plastic berisi shabu setelah itu Terdakwa mengambil alat hisap sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Faisal mengonsumsi i narkotika jenis Sabu dengan cara pertama-tama menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah botol air mineral kosong yang berukuran sedang, 2 (dua) buah pipet (sedotan), 1 (satu) buah pireks (kaca), dan 1 (satu) buah korek api. Setelah itu penutup botol dilubangi menjadi 2 (dua) buah lubang dan botol air mineral tersebut di isi air (tidak penuh), lalu masukkan 2 (dua) buah pipet (sedotan) tersebut ke dalam lubang penutup botol. Kemudian pireks (kaca) tersebut dipasang ke salah satu pipet (sedotan) tersebut dan kemudian sabu tersebut dimasukkan ke dalam pireks (kaca). Selanjutnya pireks (kaca) dibakar dan diisi Sabu dan sambil membakar terdakwa juga menghisap pipet (sedotan) yang satunya dan keluarlah asap lalu Terdakwa dan saksi secara bergantian menghisap asap tersebut menggunakan sedotan yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian asap yang dihisap tersebut dikeluarkan melalui mulut atau hidung seperti orang merokok, hal tersebut dilakukan secara berulang kali sampai Sabu dalam pirex tersebut habis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5058/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Apt Eka Agustiani,S.Si, dan Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1033 gram, diberi nomor barang bukti 10152/2023/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE diberi nomor barang bukti 10153/2023/NNF.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10152/2023/NNF dan nomor 10153/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa hasil Rekomendasi Rehabilitasi a.n Rekomendasi Rehabilitasi a.n TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kabupaten Bone dengan Nomor:R/TAT-17/II/2024/BNN Kab. Bone tanggal 22 Februari 2024, maka berdasarkan hasil assesmen maka Tim Assesmen Terpadu menarik kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahgunaa narkotika jenis shabu kategori berat dengan pola penggunaan intensitas dan tidak terindikasi jaringan peredaran narkotika. Direkomendasikan proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan agar dapat mengikuti rehabilitasi dalam Lapas setelah putusan Pengadilan;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis Sabu untuk diri sendiri tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |