Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Snj Okty Risa Makartia, S.H FAISAL RASYID Bin ABD. RASYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-364/P.4.31/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL RASYID Bin ABD. RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa FAISAL RASYID Bin ABDUL RASYID pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Rappocini Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, ia Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa sedang berada di bengkel Alam Jaya tempatnya bekerja, tiba–tiba saksi Anshari Alias Sari Budiman Bin H. Budiman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengubungi Terdakwa dan menyampaikan “dena muelo mappajappa (tidak mauki jual sabu)” dan Terdakwa jawab “ku deto namaladde fa de kuullei mabalu maega (kalau tidak banyak karena Terdakwa tidak bisa menjual sabu kalau banyak” dan saksi Sari berkata “iya tajeng-tajeng dolo sappaka anggota seddi ta duang (tunggu dulu ku carikanki teman) dan tunggu saja infoku” dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wita saksi Sari kembali menelpon dengan berkata “silonno pale opi (sama saja opi)” dan Terdakwa jawab “siaga bae bos (berapa bos)” dan saksi Sari menjawab “deto namaladde (tidak banyak)” lalu Terdakwa jawab “pedannni pale opi na hubungia ku eloki menre (tanya saja Opi kalau mau ke makassar)” dan saksi Sari berkata “iya” dan setelah itu putus komunikasi dan pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita Saksi Taufik Hidayat Alias Opi Bin Tafe (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengirim chat kepada Terdakwa dengan berkata “de gaga info? (tidak ada info)” dan Terdakwa balas “deppa gaga idi ha itu (tidak ada, kita?)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “tidak ada pi juga” dan pada malam hari sekitar pukul 21.00 wita saksi Opi menghubungi Terdakwa dengan berkata “magai elo mui menre baja na telponga i Sari nasuroi menre baja maele (bagaimana mau ke makassar karena Sari menyuruh ke Makassar)” dan Terdakwa jawab “te siaga? (jam berapa)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “Na telponmetoi itu baja maele (ada telponnya beso?)”. Kemudian pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita Saksi Opi  chat Terdakwa via whatsapp dengan berkata “telponka kalau ada info dari Sari karena nanti ketiduranka di kos” namun Terdakwa tidak membalasnya lalu sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa chat saksi Opi dengan berkata “magai tu bos tette aruani na depa gaga infona” namun saksi Opi tidak membalasnya dan sekitar pukul 10.00 wita saksi Sari menghubungi Terdakwa dengan berkata “tegano tu berangkat no (dimana sekarang, sudah berangkat?)” dan Terdakwa jawab “deppa fa mekkeddai opi na tajengi info ta (belum karena Opi berkata sementara menunggu info)” dan saksi Sari berkata “ku soroi berangkat itu Opi maele na ku telpongi dan dena akkaki (sudah kutanya Opi agar berangkat pagi baru tidak diangkat telpon)” dan Terdakwa jawab “tajenni ku telpongi (tunggu Terdakwa telepon)” setelah itu putus komunikasi dan setelah itu Terdakwa telepon Saksi Opi dan berkata “engka telponna Sari na suroi taue fale menre maele (ada telponnya Sari na perintahkanki berangkat pagi)” dan Saksi Opi berkata “tajeng pale dolo engka dolo ku jama (tunggu dulu ada Terdakwa kerja)” dan Terdakwa berkata “tegao bae tu (dimana ini)” dan Saksi Opi berkata “dekat pemadam depan penjual es kelapa” dan Terdakwa jawab “tunggu ma pale di situ” dan pada saat itu juga Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi Opi dan sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa berangkat ke Makassar bersama dengan Saksi Opi dengan mengendarai sepeda motor dan sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa sampai di kota makassar tepatnya daerah sudiang di rumah keluarga Saksi Opi kemudian saksi Sari menelpon Saksi Opi namun Terdakwa tidak mendengar pembicaraanya dan setelah Saksi Opi berkata kepada Terdakwa “ta laona na suruni taue lao Sari di cendrawasi (ayo mi karena na suruh ki Sari ke cendrawasi)” dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat bersama dengan Saksi Opi ke Jalan Cendrawasih 3 dan sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa sampai di Jalan Cendrawasih tiga tiba – tiba Saksi Opi di hubungi oleh seseorang dan Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan tidak lama kemudian ada motor masuk ke lorong ke tempat Terdakwa menunggu dan berkata “kita?” kemudian Terdakwa berkata “iya” dan orang tersebut memerintahkan Terdakwa untuk maju ke depan dan orang tersebut langsung melempar bungkusan Rokok di pinggir jalan  lalu kemudian Lel. OPI turun dari motor untuk mengambil pembungkus rokok surya tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Opi memegang pembungkus rokok tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa berhenti kemudian saksi Opi menyimpan pembungkus rokok surya tersebut yang beris narkotika jenis sabu di bawah sadel motor dan setelah kami melanjutkan perjalanan menuju ke Kab.Sinjai;
  • bahwa pada hari senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pulul 01.00 wita pada saat Terdakwa sampai di Kab.Sinjai tepatnya di kos Milik Saksi Opi kemudian Saksi Opi mengambil pembungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu di bawa sadel motor kemudian menyerahkan pembungkus rokok tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dan setelah itu Terdakwa membuka pembungkus rokok tersebut dan mengeluarkan 3 (tiga) sachet ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan pada saat Terdakwa kaget melihat sabu tersebut karena jumlahnya banyak lalu kemudian Terdakwa mengambil satu sachet sabu tersebut dan membukanya dan mengambil sedikit sabu tersebut dan memasukkannya ke alat isap / bong dan kami pun berdua menghisap / menggunakan sabu tersebut secara bergantian lalu Saksi Opi keluar pergi mencari timbangan / skill dan Terdakwa pun sendiri di dalam kamar dan tiba-tiba ada chat masuk dan berkata “sampai mko ?” bagiki na kasi male 5 gram,imal 5 gram,opi 5 gram lalu kita 5 gram dan itu yang 10 gram kita simpan saja tidak usah buka” dan menyampaikan kepada Terdakwa tidak usah di balas dan tidak lama kemudian Saksi Opi datang dengan membawa timbangan / skill lalu Terdakwa bersama Saksi Opi menimbang sabu tersebut yang sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang dan beratnya masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Opi yang 2 (dua) sachet ukuran sedang Terdakwa bagi manjadi 4 (empat) sachet ukran sedang yang masing – masing beratnya sebanyak 5 (lima) gram dan setelah itu Terdakwa berikan Saksi Opi sebanyak 2 (dua) sachet yang masing – masing beratnya 5 (lima) gram dan menyampaikan bahwa “tempalkan ki male itu 1 (satu) sachet” dan Saksi Opi menjawab “iya?” dan setelah itu Terdakwa mengambil sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang yang beratnya 2 sachet masing berisi 5 (lima) gram dan 1 (satu) sachet berisi 10 gram dan setelah itu sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa meninggalkan rumah Kos Saksi Opi dengan cara Saksi Opi membonceng Terdakwa pergi mengambil motor Terdakwa di RSUD Kab.Sinjai dan setelah Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di BTN Lappa Mas 1 Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai dan menyimpan sabu sebanyak 3 (tiga) sachet dengan berat  20 (dua) puluh gram di belakang rumah Terdakwa lalu kemudian Terdakwa istrahat dan pada pada hari senin tanggl 04 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 wita saksi Sari menelpon Terdakwa dengan barkata “bawakanmi imal, tempel mi di bundaran” dan Terdakwa jawab “ iye” dan setelah itu putus komunikasi dan Terdakwa pun langsung berangkat menuju ke tugu bambu/bundara dan pada saat Terdakwa sampai di tugu bambu/ bundaran Terdakwa langsung melempar pembungkus rokok yang beris 1 (satu)  sachet dengan berat 5 (lima) gram ke tugu bambu / bundaran dan setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa di BTN lappa Mas 1 dan setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa langsung menggunakan sedikit sabu dan setelah itu saksi Sari kembali menelpon Terdakwa dengan berkata “sudah mi” dan Terdakwa jawab “iye sudah” dan saksi Sari berkata “iya pale kasi ki juga Puang Ambo sebanyak 1 (satu) gram” dan Terdakwa jawab “iye” dan setelah itu ditutup telpon setelah itu Terdakwa pisahkan sebanyak 1 (satu) gram kemudian Terdakwa pisahkan juga teman Terdakwa yang bernama Lel. Allu sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.1.300.000,- dan tidak lama kemudian Lel. Allu datang di rumah Terdakwa untuk mengambil sabu yang telah ia pesan dan Terdakwa pun menyerahkan sabu tersebut dan sekitar pukul 16.30 wita saksi Sari kembali menelpon Terdakwa dengan berkata “pergiko ambilki itu barang(sabu) yang mau dikasiki Male karena tidak jadi di kasi di BTN ku nanti Terdakwa telponki Puang Ambo untuk bawakanki kunci rumah” dan Terdakwa pun langsung ke rumah saksi Sari dan menemui Puang Ambo yang sedang menunggu Terdakwa dan langsung masuk ke rumah saksi Sari dan mengambil pembungkus rokok yang berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan memperlihatkan kepada Lel. Puang Ambo dan Terdakwa serahkan 1 (satu) sachet dengan berat 1 gram yang sudah Terdakwa pisahkan sebelumnya Lel. Puang Ambo dan uang sabanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) uang hasil penjualan sabu untuk diberikan kepada istri saksi Sari dan Lel. Puang Ambo pun menerima sabu dan uang tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
  • Terdakwa menjelaskan bahwa shabu tersebut diberikan kepada Lel. Hendra sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Lel. Karman sebayak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Lel. Sul sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Lel. Addu sebanyak 1(satu) sachet dengan harga Rp.200.000,- dan Lel. Abba sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa menjelaskan bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut telah Terdakwa transfer sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening istri saksi Sari, yaitu atas nama rekening Nur Hajar.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa bukti transfer tersebut telah Terdakwa buang.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa pada hari senin tanggal 04 desember 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa membawa 1 (satu) sachet ukuran sedang dengan berat 10 Gram ke rumah orang tua Terdakwa dan menyimpannya ditempat Bor dan ke esokan harinya Terdakwa kembali membawa sabnyak 6 sachet ke rumah orang tua Terdakwa dan menyimpannya di Laci bengkel dan yang berisi 5 (lima) gram Terdakwa simpan di tempat bor.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh yaitu hanya untuk memakai / menggunakan saja;
  • Bahwa dilain tempat, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec.Sinjai Utara Kab. Sinjai ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota SatResnarkoba yang dipimpin oleh KASAT Resnarkoba AKP SAIFULLAH SYAN, S.H. menindak lanjuti informasi tersebut. Sehingga anggota kepolisian melakukan undercoverbuy dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi terhadap pelaku. Pada saat hendak melakukan transaksi terhadap pelaku tiba-tiba pelaku hendak melarikan diri sehingga anggota opsnal mangamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa masih ada sabu di rumahnya. Sehingga anggota menuju ke rumah pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu di pekarangan rumah dan juga di temukan 1 (satu) sachet ukuran sedang di dalam bengkel tepatnya di dalam laci lemari dan pelaku mengakui bahwa shabu tersebut di peroleh dari seorang saksi Sari. Kemudian saat di introgasi pelaku mengakui bersama-sama dengan Saksi Taufik untuk mengambil sabu sehingga anggota melakukan pengembangan terhadap Saksi Taufik, saat pelaku diintrogasi ia mengakui bahwa masih ada sabu yang di simpan dibengkel sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang yang di simpan didalam perkakas pertukangan warna hitam, sehingga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5057/NNF/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi,S.Farm.,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustini,S.Si yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 7 (tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 15,5103 gram, diberi nomor barang bukti 10150/2023/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama Faisal Rasyid Bin Abd. rasyid diberi nomor barang bukti 10151/2023/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10150/2023/NNF dan nomor 10151/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk mengedarkan maupun menggunakan narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FAISAL RASYID Bin ABDUL RASYID pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Rappocini Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa sedang berada di bengkel Alam Jaya tempatnya bekerja, tiba–tiba saksi Anshari Alias Sari Budiman Bin H. Budiman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengubungi Terdakwa dan menyampaikan “dena muelo mappajappa (tidak mauki jual sabu)” dan Terdakwa jawab “ku deto namaladde fa de kuullei mabalu maega (kalau tidak banyak karena Terdakwa tidak bisa menjual sabu kalau banyak” dan saksi Sari berkata “iya tajeng-tajeng dolo sappaka anggota seddi ta duang (tunggu dulu ku carikanki teman) dan tunggu saja infoku” dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wita saksi Sari kembali menelpon dengan berkata “silonno pale opi (sama saja opi)” dan Terdakwa jawab “siaga bae bos (berapa bos)” dan saksi Sari menjawab “deto namaladde (tidak banyak)” lalu Terdakwa jawab “pedannni pale opi na hubungia ku eloki menre (tanya saja Opi kalau mau ke makassar)” dan saksi Sari berkata “iya” dan setelah itu putus komunikasi dan pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita Saksi Taufik Hidayat Alias Opi Bin Tafe (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengirim chat kepada Terdakwa dengan berkata “de gaga info? (tidak ada info)” dan Terdakwa balas “deppa gaga idi ha itu (tidak ada, kita?)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “tidak ada pi juga” dan pada malam hari sekitar pukul 21.00 wita saksi Opi menghubungi Terdakwa dengan berkata “magai elo mui menre baja na telponga i Sari nasuroi menre baja maele (bagaimana mau ke makassar karena Sari menyuruh ke Makassar)” dan Terdakwa jawab “te siaga? (jam berapa)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “Na telponmetoi itu baja maele (ada telponnya beso?)”. Kemudian pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita Saksi Opi  chat Terdakwa via whatsapp dengan berkata “telponka kalau ada info dari Sari karena nanti ketiduranka di kos” namun Terdakwa tidak membalasnya lalu sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa chat saksi Opi dengan berkata “magai tu bos tette aruani na depa gaga infona” namun saksi Opi tidak membalasnya dan sekitar pukul 10.00 wita saksi Sari menghubungi Terdakwa dengan berkata “tegano tu berangkat no (dimana sekarang, sudah berangkat?)” dan Terdakwa jawab “deppa fa mekkeddai opi na tajengi info ta (belum karena Opi berkata sementara menunggu info)” dan saksi Sari berkata “ku soroi berangkat itu Opi maele na ku telpongi dan dena akkaki (sudah kutanya Opi agar berangkat pagi baru tidak diangkat telpon)” dan Terdakwa jawab “tajenni ku telpongi (tunggu Terdakwa telepon)” setelah itu putus komunikasi dan setelah itu Terdakwa telepon Saksi Opi dan berkata “engka telponna Sari na suroi taue fale menre maele (ada telponnya Sari na perintahkanki berangkat pagi)” dan Saksi Opi berkata “tajeng pale dolo engka dolo ku jama (tunggu dulu ada Terdakwa kerja)” dan Terdakwa berkata “tegao bae tu (dimana ini)” dan Saksi Opi berkata “dekat pemadam depan penjual es kelapa” dan Terdakwa jawab “tunggu ma pale di situ” dan pada saat itu juga Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi Opi dan sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa berangkat ke Makassar bersama dengan Saksi Opi dengan mengendarai sepeda motor dan sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa sampai di kota makassar tepatnya daerah sudiang di rumah keluarga Saksi Opi kemudian saksi Sari menelpon Saksi Opi namun Terdakwa tidak mendengar pembicaraanya dan setelah Saksi Opi berkata kepada Terdakwa “ta laona na suruni taue lao Sari di cendrawasi (ayo mi karena na suruh ki Sari ke cendrawasi)” dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat bersama dengan Saksi Opi ke Jalan Cendrawasih 3 dan sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa sampai di Jalan Cendrawasih tiga tiba – tiba Saksi Opi di hubungi oleh seseorang dan Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan tidak lama kemudian ada motor masuk ke lorong ke tempat Terdakwa menunggu dan berkata “kita?” kemudian Terdakwa berkata “iya” dan orang tersebut memerintahkan Terdakwa untuk maju ke depan dan orang tersebut langsung melempar bungkusan Rokok di pinggir jalan  lalu kemudian Lel. OPI turun dari motor untuk mengambil pembungkus rokok surya tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Opi memegang pembungkus rokok tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa berhenti kemudian saksi Opi menyimpan pembungkus rokok surya tersebut yang beris narkotika jenis sabu di bawah sadel motor dan setelah kami melanjutkan perjalanan menuju ke Kab.Sinjai;
  • bahwa pada hari senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pulul 01.00 wita pada saat Terdakwa sampai di Kab.Sinjai tepatnya di kos Milik Saksi Opi kemudian Saksi Opi mengambil pembungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu di bawa sadel motor kemudian menyerahkan pembungkus rokok tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dan setelah itu Terdakwa membuka pembungkus rokok tersebut dan mengeluarkan 3 (tiga) sachet ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan pada saat Terdakwa kaget melihat sabu tersebut karena jumlahnya banyak lalu kemudian Terdakwa mengambil satu sachet sabu tersebut dan membukanya dan mengambil sedikit sabu tersebut dan memasukkannya ke alat isap / bong dan kami pun berdua menghisap / menggunakan sabu tersebut secara bergantian lalu Saksi Opi keluar pergi mencari timbangan / skill dan Terdakwa pun sendiri di dalam kamar dan tiba-tiba ada chat masuk dan berkata “sampai mko ?” bagiki na kasi male 5 gram,imal 5 gram,opi 5 gram lalu kita 5 gram dan itu yang 10 gram kita simpan saja tidak usah buka” dan menyampaikan kepada Terdakwa tidak usah di balas dan tidak lama kemudian Saksi Opi datang dengan membawa timbangan / skill lalu Terdakwa bersama Saksi Opi menimbang sabu tersebut yang sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang dan beratnya masing – masing seberat 10 (sepuluh) gram dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Opi yang 2 (dua) sachet ukuran sedang Terdakwa bagi manjadi 4 (empat) sachet ukran sedang yang masing – masing beratnya sebanyak 5 (lima) gram dan setelah itu Terdakwa berikan Saksi Opi sebanyak 2 (dua) sachet yang masing – masing beratnya 5 (lima) gram dan menyampaikan bahwa “tempalkan ki male itu 1 (satu) sachet” dan Saksi Opi menjawab “iya?” dan setelah itu Terdakwa mengambil sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang yang beratnya 2 sachet masing berisi 5 (lima) gram dan 1 (satu) sachet berisi 10 gram dan setelah itu sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa meninggalkan rumah Kos Saksi Opi dengan cara Saksi Opi membonceng Terdakwa pergi mengambil motor Terdakwa di RSUD Kab.Sinjai dan setelah Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di BTN Lappa Mas 1 Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai dan menyimpan sabu sebanyak 3 (tiga) sachet dengan berat  20 (dua) puluh gram di belakang rumah Terdakwa lalu kemudian Terdakwa istrahat dan pada pada hari senin tanggl 04 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 wita Lel.SARI menelpon Terdakwa dengan barkata “bawakanmi imal, tempel mi di bundaran” dan Terdakwa jawab “ iye” dan setelah itu putus komunikasi dan Terdakwa pun langsung berangkat menuju ke tugu bambu/bundara dan pada saat Terdakwa sampai di tugu bambu/ bundaran Terdakwa langsung melempar pembungkus rokok yang beris 1 (satu)  sachet dengan berat 5(lima) gram ke tugu bambu / bundaran dan setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa di BTN lappa Mas 1 dan setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa langsung menggunakan sedikit sabu dan setelah itu Lel.SARI kembali menelpon Terdakwa dengan berkata “sudah mi” dan Terdakwa jawab “iye sudah” dan Lel.SARI berkata “iya pale kasi ki juga PUANG AMBO sebanyak 1 (satu) gram” dan Terdakwa jawab “iye” dan setelah itu ditutup telpon setelah itu Terdakwa pisahkan sebanyak 1 (satu) gram kemudian Terdakwa pisahkan juga teman Terdakwa yang bernama Lel.ALLU sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.1.300.000,- dan tidak lama kemudian Lel.ALLU datang di rumah Terdakwa untuk mengambil sabu yang telah ia pesan dan Terdakwa pun menyerahkan sabu tersebut dan sekitar pukul 16.30 wita Lel.SARI kemabali menelpon Terdakwa dengan berkata “ pergiko ambilki itu barang(sabu) yang mau dikasiki MALE karena tidak jadi di kasi di BTN ku nanti Terdakwa telponki PUANG AMBO untuk bawakanki kunci rumah” dan Terdakwa pun langsung ke rumah Lel.SARI dan menemui PUANG AMBO yang sedang menunggu Terdakwa dan langsung masuk ke rumah Lel.SARI dan mengambil pembungkus rokok yang berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan memperlihatkan Kepada Lel.PUANG AMBO dan Terdakwa serahkan 1 (satu) sachet dengan berat 1 gram yang sudah Terdakwa pisahkan sebelumnya kepada Lel.PUANG AMBO dan uang sabanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) uang hasil penjualan sabu untuk diberikan kepada istri Lel.SARI dan Lel.PUANG AMBO pun menerima sabu dan uang tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
  • Terdakwa menjelaskan bahwa shabu tersebut diberikan kepada Lel. HENDRA sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Lel. KARMAN sebayak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Lel. SUL sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Lel. ADDU sebanyak 1(satu) sachet dengan harga Rp.200.000,- dan Lel. ABBA sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa menjelaskan bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut telah Terdakwa transfer sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening istri saksi Sari, yaitu atas nama rekening NUR HAJAR.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa bukti transfer tersebut telah Terdakwa buang.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa pada hari senin tanggal 04 desember 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa membawa 1 (satu) sachet ukuran sedang dengan berat 10 Gram ke rumah orang tua Terdakwa dan menyimpannya ditempat Bor dan ke esokan harinya Terdakwa kembali membawa sabnyak 6 sachet ke rumah orang tua Terdakwa dan menyimpannya di Laci bengkel dan yang berisi 5 (lima) gram Terdakwa simpan di tempat bor.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh yaitu hanya untuk memakai / menggunakan saja;
  • Bahwa dilain tempat, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec.Sinjai Utara Kab. Sinjai ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota SatResnarkoba yang dipimpin oleh KASAT Resnarkoba AKP SAIFULLAH SYAN, S.H. menindak lanjuti informasi tersebut. Sehingga anggota kepolisian melakukan undercoverbuy dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi terhadap pelaku. Pada saat hendak melakukan transaksi terhadap pelaku tiba-tiba pelaku hendak melarikan diri sehingga anggota opsnal mangamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa masih ada sabu di rumahnya. Sehingga anggota menuju ke rumah pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu di pekarangan rumah dan juga di temukan 1 (satu) sachet ukuran sedang di dalam bengkel tepatnya di dalam laci lemari dan pelaku mengakui bahwa shabu tersebut di peroleh dari seorang saksi Sari. Kemudian saat di introgasi pelaku mengakui bersama-sama dengan Saksi Taufik untuk mengambil sabu sehingga anggota melakukan pengembangan terhadap Saksi Taufik, saat pelaku diintrogasi ia mengakui bahwa masih ada sabu yang di simpan dibengkel sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang yang di simpan didalam perkakas pertukangan warna hitam, sehingga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5057/NNF/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi,S.Farm.,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustini,S.Si yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 7 (tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 15,5103 gram, diberi nomor barang bukti 10150/2023/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama Faisal Rasyid Bin Abd. rasyid diberi nomor barang bukti 10151/2023/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10150/2023/NNF dan nomor 10151/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menguasai maupun menggunakan narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya