Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/PDT.G/2013/PN.SINJAI | 1.A.MUH.ZAID SJAMSUDDIN 2.HJ.ANDI BUNGATANG.M |
1.ANDI ASNIANTI 2.ABDUL RAZAK SESE 3.NURFAISAH 4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) 5.Bank Rakyat Indonesia Cabang Sinjai 6.M.JUM HIDAYAT 7.AENUDDIN 8.JUNAIDI MUSTAFA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2013 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/PDT.G/2013/PN.SINJAI | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat I maupun Penggugat II dalam perkara ini; 3.Menyatakan secara hukum Persil NO.16 a S II,kohir No.416,C1 Blok 43 tertanggal 5 Desember 1960,yang terletak di Kampung Cakkempong, (sekarang dikenal sebagai Jl.Persatuan Raya No.104,RT/RW 002/002,Kel,Balangnipa,Kec.Sinjai Utara,Kab.Sinjai dengan batas-batas sebgai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan A.Sofyan/SD.No.3 - Sebelah Timur : berbatasan dengan Djunaedah binti Patepangi - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Patepangi Ambo Lau - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jln.Persatuan Raya adalah sah milik Penggugat I dan Penggugat II 4.Menyatakan cacat hukum dan tidak sah atas segala Akta-Akta yang telah diterbitkan diatas tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik (SHM) No.1115 atas nama Terguagt I,yaitu ANDI ASNIANTI dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1681 atas nama tergugat II,yaitu ABDUL RAZAK SESE 5.Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I,tergugat II,maupun tergugat III,yang telah menguasai objek tanah sengketa tersebut tanpa hak adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum 6.Menghukum tergugat I,tergugat II,maupun tergugat III serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat I dan Penggugat II 7.Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III,maupun turut tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta Rupiah) sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2013 dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya hingga perkara ini dilaksanakan dan membayar ganti kerugian immateril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) 8.Menghukum tergugat IV,turut tergugat I,turut tergugat II,turut tergugat III, dan turut tergugat IV untuk mentaati segala putusan yang timbul 9.Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta Rupiah) per hari,setiap kali lalai melaksanakan isi putusan,terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan 10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi atupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij Voraad) 11.Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III,tergugat IV,maupun turut tergugat I dan turut tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU : mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |