Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Snj TANGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TANGGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama TANGGI lahir pada tanggal 01-07-1960  sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7307024107600127, Kartu Keluarga (KK) No. 7307022907210001 dan Akta Kelahiran No. 7307-LT-19012023-0010  dengan orang yang bernama TANGGI BINTI PAOLAI lahir pada tanggal 00-00-1960 sebagaimana yang tertulis dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 76  adalah orang yang sama yakni pemohon;
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak