Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Snj ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMAIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Membrikan izin kepada pemohon untuk merubah nama dan tempat lahir pemohon pada dokumen kependudukan pemohon yang semula tertulis ISMAIL lahir di Sinjai menjadi ISMAIL NAHRI lahir di Sapebaru;
  3. Menyatakan bahwa NAIK.P sebagaimana tercatat pada identitis kependudukan pemohon dan RUSLANG sebagaimana tercatat pada Ijazah Nomor: MA.097/24.07/PP.01.1/054/2015 milik pemohon adalah orang yang sama yakni ayah pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak