Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Snj YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH BAHARUDDIN BIN UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1755/P.4.31.C/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN BIN UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa BAHARUDDIN Bin UMAR pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Bisokeng, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekira bulan November 2024 sedang dilakukan Renovasi Masjid Al Qautsar Dusun Bisokeng, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan yang mana Saksi MANSUR merupakan Pengurus Masjid Al Qautsar sekaligus pekerja Renovasi Masjid Al Qautsar, sedang bersama dengan pekerja lainnya berada di Masjid Al Qautsar, tiba-tiba datang Terdakwa bertanya dengan Saksi HASANUDDIN dengan mengatakan “Desa Bua ini pak?” lalu Saksi HASANUDDIN menjawab “Belum pak, masih Desa Sanjai, kalau Desa Bua di seberang sungai” kemudian Terdakwa menjawab “Ku kira Desa Bua ini pak”, lalu Saksi HASANUDDIN mengatakan “mauki apa disana (Desa Bua) pak” kemudian Terdakwa menjawab “Mau pemasangan pintu kaca disana, siapa tau mauki juga dipasangkan di masjid?” lalu Saksi HASANUDDIN menjawab “Belum tau ini pak, karena keramik dulu diutamakan, sementara dananya terbatas”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “Siapa pale ketua panitianya?”, kemudian Terdakwa diantar oleh Lel. RAKIBE untuk bertemu dengan Saksi MANSUR, setelah bertemu dengan Saksi MANSUR, Terdakwa memperkenalkan diri dengan mengaku bahwa Terdakwa berasal dari komunitas Kaca Tempered, selanjutnya Saksi MANSUR bertukar nomor telepon dengan Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2025 Saksi MANSUR memposting video pemasangan tegel masjid di Aplikasi Whatsapp, kemudian Terdakwa melihat postingan tersebut lalu membalas dalam chat Whatsapp dengan mengatakan “Aslm, Bos sempat bisami di kerja pintuya”, kemudian Saksi MANSUR langsung menelepon Terdakwa namun tidak diangkat, lalu Terdakwa menelepon balik Saksi MANSUR dengan menanyakan perihal pemasangan pintu kaca, kemudian dalam percakapan telepon tersebut Saksi MANSUR bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Berapa memang harganya?” lalu Terdakwa menjawab “Berapa memang dana ta disitu?” kemudian Saksi MANSUR menjawab “12 juta ji” lalu Terdakwa menjawab “Bisaki tambah Rp. 500.000, nanti sisanya komunitas yang selesaikan sisanya”. Dan akhirnya Saksi MANSUR dan Terdakwa sepakat;
  • Selanjutnya pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa bersama dengan isteri datang ke Masjid Al Qautsar untuk mengukur luas pintu Masjid, kemudian Saksi MANSUR memanggil Terdakwa bersama dengan Isteri ke rumah Saksi MANSUR yang tidak jauh dari Masjid ingin memberikan uang muka sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan sekalian saja semua total biaya yang disepakati, sehingga Saksi memberikan Terdakwa total biaya yang disepakati yaitu uang sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) secara tunai. Selanjutnya sekira pukul 11:44 Wita Terdakwa menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta tambahan pembayaran kaca dengan alasan uang yang diambil Terdakwa dari Saksi MANSUR tidak cukup dikarenakan harga kaca telah naik, sehingga keesokan harinya pada tanggal 12 April 2025 sekira pukul 11:00 Wita Saksi MANSUR Kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan Nomor Rekening atas nama ARIS;
  • Selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 Terdakwa Kembali menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta tambahan pembayaran kaca dengan alasan belum cukup dana, sehingga keesokan harinya pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 09:00 Wita Saksi MANSUR Kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08:00 Wita teman Terdakwa menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta dana ekspedisi (pengiriman) kaca, kemudian Saksi MANSUR Kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025 Terdakwa Kembali menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta uang untuk biaya stiker pintu, sehingga pada tanggal 27 April 2025 Saksi MANSUR mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN selanjutnya sekira pukul 11:22 Wita Saksi MANSUR kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa untuk dana tambahan stiker pintu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 26 April 2025 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta pembayaran engsel pintu, sehingga pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09:16 Wita Saksi MANSUR  mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15:32 Wita Terdakwa Kembali  menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplkasi Whatsapp menawarkan bahan palfon PVC kemudian Saksi MANSUR sepakat dengan tawaran Terdakwa, sehingga pada tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 09:28 Wita Saksi MANSUR mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN
  • Selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16:00 Wita Saksi MANSUR meminta Saksi ABDUL MUIN selaku Bendahara Masjid AL Qautsar untuk membuat kwitansi pengambilan uang yang telah diterima oleh Terdakwa. Pada saat pembuatan Kwitansi tersebut, Terdakwa mengatakan kaca yang dipesan akan diantar sekira tanggal 12 s/d 13 Mei 2025, namun barang yang dipesan oleh Saksi MANSUR selaku Pengurus Mesjid AL Aqautsar berupa kaca, stiker kaca, platfon PVC, dan  engsel dekson tersebut tidak pernah diantar oleh Terdakwa sebagaimana yang telah di sepakati sebelumnya;
  • Bahwa seluruh uang yang diberikan oleh Saksi MANSUR kepada Terdakwa untuk keperluan Renovasi Masjid Al Qautsar sebesar Rp. 20.400.000.- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar kontrakan rumah dan untuk modal usaha;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kondisi Kas Kepengurusan Masjid Al Qautsar mengalami kerugian sebesar Rp. 20.400.000.- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 64 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa BAHARUDDIN Bin UMAR pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Bisokeng, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekira bulan November 2024 sedang dilakukan Renovasi Masjid Al Qautsar Dusun Bisokeng, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan yang mana Saksi MANSUR merupakan Pengurus Masjid Al Qautsar sekaligus pekerja Renovasi Masjid Al Qautsar, sedang bersama dengan pekerja lainnya berada di Masjid Al Qautsar, tiba-tiba datang Terdakwa bertanya dengan Saksi HASANUDDIN dengan mengatakan “Desa Bua ini pak?” lalu Saksi HASANUDDIN menjawab “Belum pak, masih Desa Sanjai, kalau Desa Bua di seberang sungai” kemudian Terdakwa menjawab “Ku kira Desa Bua ini pak”, lalu Saksi HASANUDDIN mengatakan “mauki apa disana (Desa Bua) pak” kemudian Terdakwa menjawab “Mau pemasangan pintu kaca disana, siapa tau mauki juga dipasangkan di masjid?” lalu Saksi HASANUDDIN menjawab “Belum tau ini pak, karena keramik dulu diutamakan, sementara dananya terbatas”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “Siapa pale ketua panitianya?”, kemudian Terdakwa diantar oleh Lel. RAKIBE untuk bertemu dengan Saksi MANSUR, setelah bertemu dengan Saksi MANSUR, Terdakwa memperkenalkan diri dengan mengaku bahwa Terdakwa berasal dari komunitas Kaca Tempered, selanjutnya Saksi MANSUR bertukar nomor telepon dengan Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2025 Saksi MANSUR memposting video pemasangan tegel masjid di Aplikasi Whatsapp, kemudian Terdakwa melihat postingan tersebut lalu membalas dalam chat Whatsapp dengan mengatakan “Aslm, Bos sempat bisami di kerja pintuya”, kemudian Saksi MANSUR langsung menelepon Terdakwa namun tidak diangkat, lalu Terdakwa menelepon balik Saksi MANSUR dengan menanyakan perihal pemasangan pintu kaca, kemudian dalam percakapan telepon tersebut Saksi MANSUR bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Berapa memang harganya?” lalu Terdakwa menjawab “Berapa memang dana ta disitu?” kemudian Saksi MANSUR menjawab “12 juta ji” lalu Terdakwa menjawab “Bisaki tambah Rp. 500.000, nanti sisanya komunitas yang selesaikan sisanya”. Dan akhirnya Saksi MANSUR dan Terdakwa sepakat;
  • Selanjutnya pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa bersama dengan isteri datang ke Masjid Al Qautsar untuk mengukur luas pintu Masjid, kemudian Saksi MANSUR memanggil Terdakwa bersama dengan Isteri ke rumah Saksi MANSUR yang tidak jauh dari Masjid ingin memberikan uang muka sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan sekalian saja semua total biaya yang disepakati, sehingga Saksi memberikan Terdakwa total biaya yang disepakati yaitu uang sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) secara tunai. Selanjutnya sekira pukul 11:44 Wita Terdakwa menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta tambahan pembayaran kaca dengan alasan uang yang diambil Terdakwa dari Saksi MANSUR tidak cukup dikarenakan harga kaca telah naik, sehingga keesokan harinya pada tanggal 12 April 2025 sekira pukul 11:00 Wita Saksi MANSUR Kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan Nomor Rekening atas nama ARIS;
  • Selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 Terdakwa Kembali menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta tambahan pembayaran kaca dengan alasan belum cukup dana, sehingga keesokan harinya pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 09:00 Wita Saksi MANSUR Kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08:00 Wita teman Terdakwa menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta dana ekspedisi (pengiriman) kaca, kemudian Saksi MANSUR Kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025 Terdakwa Kembali menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta uang untuk biaya stiker pintu, sehingga pada tanggal 27 April 2025 Saksi MANSUR mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN selanjutnya sekira pukul 11:22 Wita Saksi MANSUR kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa untuk dana tambahan stiker pintu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 26 April 2025 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplikasi Whatsapp meminta pembayaran engsel pintu, sehingga pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09:16 Wita Saksi MANSUR  mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN;
  • Selanjutnya pada tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15:32 Wita Terdakwa Kembali  menghubungi Saksi MANSUR melalui Aplkasi Whatsapp menawarkan bahan palfon PVC kemudian Saksi MANSUR sepakat dengan tawaran Terdakwa, sehingga pada tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 09:28 Wita Saksi MANSUR mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) melalui transfer bank dengan nomor rekening atas nama BAHARUDDIN
  • Selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16:00 Wita Saksi MANSUR meminta Saksi ABDUL MUIN selaku Bendahara Masjid AL Qautsar untuk membuat kwitansi pengambilan uang yang telah diterima oleh Terdakwa. Pada saat pembuatan Kwitansi tersebut, Terdakwa mengatakan kaca yang dipesan akan diantar sekira tanggal 12 s/d 13 Mei 2025, namun barang yang dipesan oleh Saksi MANSUR selaku Pengurus Mesjid AL Aqautsar berupa kaca, stiker kaca, platfon PVC, dan  engsel dekson tersebut tidak pernah diantar oleh Terdakwa sebagaimana yang telah di sepakati sebelumnya;
  • Bahwa seluruh uang yang diberikan oleh Saksi MANSUR kepada Terdakwa untuk keperluan Renovasi Masjid Al Qautsar sebesar Rp. 20.400.000.- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar kontrakan rumah dan untuk modal usaha;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kondisi Kas Kepengurusan Masjid Al Qautsar mengalami kerugian sebesar Rp. 20.400.000.- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya