Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa penggugat adalah debitur beritikad baik yang dilindungi secara hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan para terbantah termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Menerima pembayaran dan tidak menyerahkan Sebagian agunan (2) Mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; (3) Menetapkan waktu, dan hari pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; (4) Melaksanakan lelang eksekusi hak tangggungan, adalah dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPdt;
- Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan SHM No. 1077/Balangnipa atas nama Andi Syarifuddin kepada penggugat.
- Menghukum tergugat 1 untuk menerbitkan roya atas SHM No. 1077/Balangnipa atas nama Andi Syarifuddin dan menyerahkan kepada penggugat.
- Menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril sebesar Rp. 530.000.000,- (Lima Ratus Tiga puluh Juta Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun timbul verset atau banding.
- Menghukum para tergugat untuk tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
|