Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 78.464.170,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU SERATUS TUJUH PULUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 62.288.500,- ( ENAM PULUH DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp. 16.175.670,- ( ENAM BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|