Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Snj BRI CABANG SINJAI 1.Muliadi
2.Midiawanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muliadi
2Midiawanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.464.170,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 78.464.170,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU SERATUS TUJUH PULUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 62.288.500,- ( ENAM PULUH DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp. 16.175.670,- (  ENAM BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH RUPIAH  ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak