Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa A SOLONG ALIAS ELA BIN BAJUMURI, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulu Bicara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 wita terdakwa bertemu dengan Lelaki PAJRIN di Warung Makan Konro di Jalan Manguleta Desa Bontomanai Kabupaten Bulukumba. Tak lama kemudian terdakwa bertanya kepada Lelaki PAJRIN tempat jual narkonika jenis sabu dan meminta untuk diambilkan dengan mengatakan "degaga muisseng kenro pabbalu beppa (sabu) (tidak ada kamu tahu penjual sabu)"; "Bisako ambilkan ka disitu (bisa kamu ambilkan saya disitu)", lalu Lelaki PAJRIN menjawab "iya", kemudian terdakwa menyampaikan kepada Lelaki PAJRIN, "Bisako pergi ambilkanka, ada uangku, karena mau ku pake kerja mobil", lalu dibalas oleh Lelaki PAJRIN dengan berkata "iya". Setelah itu terdakwa meminta Lelaki PAJRIN untuk menunggu dan pergi mengambil uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ibu rupiah) ke ATM yang tidak jauh dari Warung Makan Konro tersebut setelah itu kembali bertemu dengan Lelaki PAJRIN.
- Bahwa di Warung Makan Konro tersebut terdakwa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ibu rupiah) kepada Lelaki PAJRIN untuk diambilkan narkotika jenis sabu sebanyak satu setengah gram yang harga 1 (satu) gram-nya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Lelaki PAJRIN pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 15.30 wita terdakwa menunggu Lelaki PAJRIN di Bijawan yang akan mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, beberapa lama kemudian Terdakwa melihat Lelaki PAJRIN dari kejauhan yang berjarak sekitar kurang lebih 100M (seratus meter) dari terdakwa yang mendekat dan datang menggunakan motor lalu Lelaki PAJRIN melempar sebuah pembungkus rokok ke sebuah rumah kosong di pinggir jalan dan kemudian Lelaki PAJRIN memberi isyarat bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah berada di tempat tersebut. Setelah itu Lelaki PAJRIN pergi meninggalkan terdakwa lalu terdakwa menuju ke rumah kosong tersebut mengambil sabu yang telah dilempar sebelumnya oleh Lelaki PAJRIN kemudian pulang ke rumah teman terdakwa yang berada di Jalan Manguleta Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dan menuju ke rumah-rumah kosongnya kemudian terdakwa mengeluarkan pembungkus rokok yang berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) sachet berisi 1 gram dan 1 (satu) sachet berisi 0,50 Gram. kemudian dari 1 (satu) sachet sabu berisi 0,50 gram sebagian saya gunakan untuk dikomsumsi dan 1 (satu) sachet sabu berisi 1 Gram saya pisahkan menjadi 3 (tiga) sachet. Setelah itu saya pergi memperbaiki mobil.
- Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa di Jalan Manguleta Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba menuju ke rumah mertua terdakwa yang berada di Jalan Bulu Bicara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai kemudian sampai sekira pukul 18.30 wita. Setelah itu terdakwa beristirahat lalu tak lama kemudian sekira pukul 19.40 Wita Petugas Kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram dan 1 (satu) pembungkus rokok merk Magnum warna hitam disita dari terdakwa yang mana barang bukti tersebut ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu disembunyikan dibawah kaki terdakwa; 3 (tiga) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dalam pembungkus rokok yang disimpan oleh terdakwa di dalam laci meja ruang tamu. Kemudian bersama dengan barang bukti tersebut, terdakwa lalu dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Barang Bukti dan Urine Tersangka secara Laboratoris, surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3486/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa dari Bidang LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa bahwa 4 saschet palstik klip berisi keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8884 gram dan urin tersangka atas nama A SOLONG Alias ELA BIN BAJUMURI diterangkan adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa A SOLONG ALIAS ELA BIN BAJUMURI, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulu Bicara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa di Jalan Manguleta Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba menuju ke rumah mertua terdakwa yang berada di Jalan Bulu Bicara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai kemudian sampai sekira pukul 18.30 wita. Setelah itu terdakwa beristirahat lalu tak lama kemudian sekira pukul 19.40 Wita Petugas Kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram dan 1 (satu) pembungkus rokok merk Magnum warna hitam disita dari terdakwa yang mana barang bukti tersebut ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu disembunyikan dibawah kaki terdakwa; 3 (tiga) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dalam pembungkus rokok yang disimpan oleh terdakwa di dalam laci meja ruang tamu. Kemudian bersama dengan barang bukti tersebut, terdakwa lalu dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Barang Bukti dan Urine Tersangka secara Laboratoris, surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3486/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa dari Bidang LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa bahwa 4 saschet palstik klip berisi keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8884 gram dan urin tersangka atas nama A SOLONG Alias ELA BIN BAJUMURI diterangkan adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa terdakwa A SOLONG ALIAS ELA BIN BAJUMURI, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulu Bicara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa di Jalan Manguleta Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba menuju ke rumah mertua terdakwa yang berada di Jalan Bulu Bicara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai kemudian sampai sekira pukul 18.30 wita. Setelah itu terdakwa beristirahat lalu tak lama kemudian sekira pukul 19.40 Wita Petugas Kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram dan 1 (satu) pembungkus rokok merk Magnum warna hitam disita dari terdakwa yang mana barang bukti tersebut ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu disembunyikan dibawah kaki terdakwa; 3 (tiga) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dalam pembungkus rokok yang disimpan oleh terdakwa di dalam laci meja ruang tamu. Kemudian bersama dengan barang bukti tersebut, terdakwa lalu dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Barang Bukti dan Urine Tersangka secara Laboratoris, Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3486/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa dari Bidang LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa bahwa 4 saschet palstik klip berisi keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8884 gram dan urin tersangka atas nama A SOLONG Alias ELA BIN BAJUMURI diterangkan adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasaekan Surat Rekomendasi Hasil Assesmen terhadap terdakwa an. A SOLONG Alias ELA BIN BAJUMURI Nomor R/TAT-166/IXI/2024/BNN Kab.Bone tanggal 20 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh LA MUATI, S.H.,MH., selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Bone dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BONE menyimpulkan bahwa A A SOLONG Alias ELA BIN BAJUMURI adalah Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Didapatkan indikasi tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga perlu dilakukan proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rutan/lapas yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan.
- Bahwa terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |