Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2023/PN Snj | 1.BAHRAH 2.USMAN ABADI BR, S.PD 3.PUANG PABO 4.LIA |
1.A. DARWIS BIN A. PASARAI 2.Muh.Yusuf 3.Harun 4.Ahmad Tampa 5.M. Azikin 6.Siska Wahyuni Bin Azikin 7.Dra. A. Hajirah Binti A. Pasarai 8.A. Zaenal Abidin Saleh 9.Maha Surya Haldy Perdana |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2023/PN Snj | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tanah seluas + 28 are terletak di Dusun Joa Lampe Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai tercatat dalam buku Rincik Persil 37 D.I Lompo Marana adalah milik adalah milik para Penggugat yang diperoleh secara turun temurun dari kakeknya bernama Sape Bin Salamung dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Poros Provinsi; - Sebelah timur : Rumah Petta Sima, tanah Baco Rappe, Tanah Ramlah, Tanah Basri dan Rumah Ippang bin Lassang, Rumah Jamaluddin. - Sebelah Selatan : Rumah Jamaluddin, Rumah Ambo dan tanah p. main; - Sebelah Barat : Rumah Darwis/tanah Mula rampa/Patu laude ;
3. Menyatakan bahwa sebagian dari tanah tersebut diatas yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu seluas + 12 are yang berada dibawah penguasaan para Tergugat saat ini merupakan bagian (satu kesatuan) dari tanah milik Para Penggugat 4. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX yang menguasai objek sengketa dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan segala macam surat-surat yang terbit atau diterbitkan atas nama Para Tergugat maupun Turut Tergugat diatas objek sengketa adalah tidak mengikat (tidak berkekuatan hukum). 6. Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat secara utuh dan tanpa syarat apapun. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat karena kehilangan kebebasan untuk menikmati hak- hak kebendaannya diatas objek sengketa selama 24 (dua puluh empat) tahun yaitu dihitung sejak Para Tergugat melakukan aktifitas penguasaan serta pembangunan rumah permanen sekitar tahun 1998 sebesar Rp. 60.000.000,- /setiap Tergugat dengan perincian Rp. 2,500.000/tahun x setiap tergugat x 24 tahun = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
8. Menghukum Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kab. Sinjai selaku Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini yaitu tidak mengikat seluruh sertifikat yang diterbitkan sebagai berikut: - Sertifikat Hak Milik No. 05/Alenangka, terbit tanggal 20 Desember 2022 atas nama Pemegang Hak terakhir Maha Surya Haldy Perdana, - Sertifikat Hak Milik No. 269/Bikeru atau No. 52/Alenangka, terbit tanggal 04 Mei 2001 atas nama Pemegang Hak Dotoranda Hajirah. - Sertifikat Hak Milik No. 355/Bikeru, terbit tanggal 05 Juni 2002, atas nama Pemegang Hak Doktoranda Hajirah, - Sertifikat Hak Milik No. 270/Bikeru, terbit tanggal 04 Mei 2001 atas nama Pemegang Hak Hajja Bollo,
- Akta Jual Beli No. 99 Tahun 2001 - Akta Jual Beli No. 159 Tahun 2001 - Akta Jual Beli No. 160 Tahun 2001
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |