Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Snj MASING BINTI BACO 1.H SENNENG TONGAH
2.TAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASING BINTI BACO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.MASING BINTI BACO
Tergugat
NoNama
1H SENNENG TONGAH
2TAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Masing adalah Ahli Waris tunggal dari pernikahan antara Baco Lembang dengan Halima.
  3. Menyatakan sah menurut hukum, tanah sengketa I, II dan III adalah milik Pemggugat.
  4. Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di miliki penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah sah mengikat kepemilikan Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa segala surat atau akta yang dimiliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan seluruh akta terbut batal demi hukum.
  6. Meyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa dalam perkara ini.
  9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsorn) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isis putusan ini sejak di ucapkan sampai di laksanakan.
  10. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak