Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa Anas Bin Damang pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Dusun Pakka Desa Pattongko Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No Rangka MH3SE9010GJ228523 No. Mesin E3R4E0298775 No. Polisi DW 2890 LW dan 1(satu) lembar STNK No kendaraan DW 2890 LW atas nama HJ. Warda Saenong. S.H. nomor seri 06249770 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Muh Syahrul Bin Asri (korban) atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika terdakwa bersama temannya menonton konser musik di Kabupaten Bulukumba lalu terdakwa mengajak temannya untuk dibonceng menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa ke Kabupaten Sinjai untuk membeli motor sehingga mereka berangkat menuju Kabupaten Sinjai sesampainya mereka di Kabupaten Sinjai, terdakwa tiba-tiba mengatakan “disinimi saja kasih turun saya” lalu teman terdakwa menjawab “ pulangma pale saya” setelah terdakwa dan temannya berpisah, terdakwa berjalan kaki sekitar kurang lebih 250 meter sehingga terdakwa tiba didepan rumah saksi Jumadil dan melihat didalam pekarangan rumah saksi Jumadil terdapat sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No. Polisi DW 2890 LW sedang terparkir sehingga terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah saksi Jumadil dan menuju teras rumah saksi Jumadil lalu terdakwa langsung memegang sepeda motor milik saksi korban Muh Syahrul dan mendorongnya keluar rumah saksi Jumadil lalu terdakwa memarkir motor tersebut dan memasukkan tangannya kebagian kap depan motor dengan merusak instalasi kabel kelistrikan motor dan berusaha menyalakan mesin motor, setelah mesin motor menyala terdakwa pun mengendarai sepeda motor dan meninggalkan lokasi.
- Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wita saksi korban terbangun dan hendak ke pelelangan ikan dan melihat kendaraannya berupa sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No. Polisi DW 2890 LW sudah tidak berada di tempat parkiran. Kemudian atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan Kepolisian Resort Sinjai (Polres Sinjai) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Anas bin Damang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No. Polisi DW 2890 LW milik saksi korban tanpa izin dari saksi korban Muh. Syahrul beserta 1(satu) lembar STNK No kendaraan DW 2890 LW atas nama HJ. Warda Saenong. S.H. nomor seri 06249770 dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa Anas Bin Damang pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Dusun Pakka Desa Pattongko Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No Rangka MH3SE9010GJ228523 No. Mesin E3R4E0298775 No. Polisi DW 2890 LW dan 1(satu) lembar STNK No kendaraan DW 2890 LW atas nama HJ. Warda Saenong. S.H. nomor seri 06249770 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Muh Syahrul Bin Asri (korban) atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika terdakwa bersama temannya menonton konser musik di Kabupaten Bulukumba lalu terdakwa mengajak temannya untuk dibonceng menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa ke Kabupaten Sinjai untuk membeli motor sehingga mereka berangkat menuju Kabupaten Sinjai sesampainya mereka di Kabupaten Sinjai, terdakwa tiba-tiba mengatakan “disinimi saja kasih turun saya” lalu teman terdakwa menjawab “ pulangma pale saya” setelah terdakwa dan temannya berpisah, terdakwa berjalan kaki sekitar kurang lebih 250 meter sehingga terdakwa tiba didepan rumah saksi Jumadil dan melihat didalam pekarangan rumah saksi Jumadil terdapat sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No. Polisi DW 2890 LW sedang terparkir sehingga terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah saksi Jumadil dan menuju teras rumah saksi Jumadil lalu terdakwa langsung memegang sepeda motor milik saksi korban Muh Syahrul dan mendorongnya keluar rumah saksi Jumadil lalu terdakwa memarkir motor tersebut dan memasukkan tangannya kebagian kap depan motor dengan merusak instalasi kabel kelistrikan motor dan berusaha menyalakan mesin motor, setelah mesin motor menyala terdakwa pun mengendarai sepeda motor dan meninggalkan lokasi.
- Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wita saksi korban terbangun dan hendak ke pelelangan ikan dan melihat kendaraannya berupa sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No. Polisi DW 2890 LW sudah tidak berada di tempat parkiran. Kemudian atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan Kepolisian Resort Sinjai (Polres Sinjai) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Anas bin Damang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul GT 125, warna abu-abu No. Polisi DW 2890 LW milik saksi korban tanpa izin dari saksi korban Muh. Syahrul beserta 1(satu) lembar STNK No kendaraan DW 2890 LW atas nama HJ. Warda Saenong. S.H. nomor seri 06249770 dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |