Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penguasaan sebidang tanah oleh Tergugat I,II dan III serta penerbitan sertifikat oleh Turut Tergugat I pada objek sengketa dengan luas kurang lebih 1 Ha M2 (Meter Persegi) yang dahulu dikenal berlokasi di- Dusun Bukit, Desa Saotengah, Kecamatan Tellu Limpoe- Kabupaten Sinjai, sekarang berlokasi di Dusun Manalohe Desa Samaturue, Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sinjai yang batas batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Ramlah
- Sebelah Selatan : Jalan Jatie/Jalan Poros Kalappae
- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Hj.Ida
dan Pak latif
- Sebelah Barat : Jalan Poros Balang/Korong
Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Menyatakan Sah Menurut Hukum bahwa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1 Ha M2 (Meter Persegi) yang dahulu dikenal berlokasi di Dusun Bukit, Desa Saotengah, Kecamatan Tellu Limpoe, sekarang berlokasi di Dusun Manalohe Desa Samaturue, Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan adalah SAH milik Orang Tua Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sinjai;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sukarela maupun dengan bantuan alat keamanan Negara/kepolisian untuk segera mengembalikan Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan atau ;
- Menyatakan dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Ganti Rugi secara tunai kepada Penggugat meliputi :
- Kerugian Materiil : Bahwa objek sengketa luas kurang lebih 1 Ha M2 (10.000 Meter Persegi) yang saat ini telah berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri 95 Jatie sejak dari tahun 1978 sampai dengan Gugatan A quo ini diajukan, maka setelah dihitung diperoleh nilai kerugian materiil sesuai dengan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak adalah sebesar Rp 5.000.00,- (Lima Ribu Rupiah) Per Meter dikalikan dengan luas objek 10.000 Meter persegi maka diperoleh nilai sebesar Rp.50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dikalikan selama 44 Tahun maka diperoleh hasil sebesar Rp.2.200.000.000.- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah )
- Kerugian Immaterill : Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Dan Tergugat III, telah menyakiti hati serta merugikan nama baik Pengguggat yang tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi apabila diganti dengan uang, setelah dikalkulasikan dengan memperhatikan kedudukan Penggugat sebagai pihak yang dirugikan selama ini maka tidak kurang dari Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah );
- Menyatakan agar nantinya Gugatan Penggugat tidak sia-sia (Illusoir), bila nantinya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan tidak sukarela menjalankan isi putusan ini, maka mohon Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi Putusan sejak Putusan Gugatan ini dibacakan;
- Menyatakan Gugatan Penggugat ini cukup mempunyai dasar kuat, landasan alas Hak yang outhentik serta kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka oleh karenanya patut dan cukup beralasan menurut hukum jikalau keputusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau bantahan (Verzet);
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
Atau
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara A quo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |