Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDI SYUAIB, S.H., | Dani bin sanji | 2 | ANDI SYUAIB, S.H., | Sumara bin sanji | 3 | ANDI SYUAIB, S.H., | Nuru bin tulle | 4 | ANDI SYUAIB, S.H., | Idris bin tulle | 5 | SETIAWAN SYUAIB, S.H. | Dani bin sanji | 6 | SETIAWAN SYUAIB, S.H. | Sumara bin sanji | 7 | SETIAWAN SYUAIB, S.H. | Nuru bin tulle | 8 | SETIAWAN SYUAIB, S.H. | Idris bin tulle |
|
Petitum |
PRIMAIR;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah lokasi objek yang tertetak didesa gunung perak seluas 1.20 Ha atau 1 hektar, 20 are (dua belas ribu meter persegi) adalah milik Penggugat Dengan batas batas sebagai berikut;
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Timur : Kebun Anto dan Kebun M.Roem
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah barat : Kebun Umar
- Menyatakan tindakan para tergugat menguasai Objek segketa dengan menanami sayur-sayuran seluas 1.20 Ha atau 1 hektar,20 are(dua belas ribu meter persegi) tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan hukum;
- Menghukum para tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat dengan stimasi yakni Materl dan Inmateril sebagai berikut :
- Materil hingga saat ini yaitu sebesar Rp.± 80.000.000,- (Kurang lebih delapan puluh juta Rupiah);
- IN Materil yakni wortel, daun bawang, tomat, dan lain-lain selama pertiga bulan panen dapat menghasilkan kisaran ± Rp. 70.000.000,-, dikalikan selama 3 tahun ini total sebesar Rp. 70.000.000x3 bulan = Rp. 210.000.000,-( Pertahun) Rp. 210.000.000 x 5 tahun = Rp. 1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah), 5 (lima) tahun;
- Total keseluruhan : Rp. 1.050.000.000,- + Rp.± 80.000.000,-
= Rp.± 1.130.000.000,-(satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat, membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan semua surat-surat dan bukti kepemilikan atau surat-surat apapun yang ada, timbul dan terbit di atas tanah objek sengketa tercatat atas nama Tergugat atau siapa saja tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mengikat atas tanah objek sengketa a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinjai atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi,
9. Menghukum para Tergugat secara tanggung rente untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Setidak tidaknya,jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |