Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
MULIADI Alias OPUL Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/P.4.31/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Alias OPUL Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YUSRAN, S.H.MULIADI Alias OPUL Bin ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa MULIADI Alias OPUL Bin ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl.K.H.Moh Thahir Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba terdakwa menghubungi Lk.CAPU (DPO) dengan mengatakan “bisa ki kasika lagi?” yang artinya “ saya boleh di berikan lagi (Narkotika)?” lalu di jawab oleh Lk.CAPU “iye,tunggumi” yang artinya “iya tunggu” berselang 2 hari kemudian pada waktu sore hari terdakwa sedang duduk di teras rumah lalu Terdakwa menerima pesanan Narkotika jenis sabu yang di tersimpan dalam bungkusan roti yang Terdakwa pesan. Kemudian terdakwa membawa bungkusan roti tersebut yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ke dalam kamarnya lalu membuka roti tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) saset plastic klip dan 5 (lima) saset plastic kosong dari dalam roti lalu terdakwa menelepon Lk.CAPU untuk menyampaikan jika terdakwa sudah menerima Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa memisahkan sebagian sabu tersebut menjadi 3 (tiga) saset lalu terdakwa mengkonsumsi Narkotika sebanyak 2 (dua) saset dan 1 (satu) saset terdakwa simpan di saku celananya.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 terdakwa sedang berada di rumah temannya lalu tiba-tiba terdakwa menerima telepon dari Lk.WAWAN (DPO) yang ingin memesan Narkotika dengan mengatakan “ada barang ta setengah?”  yang artinya “ kamu punya barang setengah (setengah gram Narkotika)?”. Setelah itu Terdakwa langsung masuk ke kamar teman terdakwa untuk memindahkan Sebagian narkotika jenis sabu ke saset yang lain untuk terdakwa jual kepada WAWAN. Setelah terdakwa memindahkan langsung menghubungi WAWAN dengan mengatakan “ada mi pesanan ta” yang artinya “pesananya sudah ada “lalu di jawab WAWAN “bawakan ka di Lita” kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) saset tersebut ke dalam pembungkus rokok dan menuju ke Lita Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai. Pada saat terdakwa tiba di Lita terdakwa melihat WAWAN sedang duduk dipinggir jalan sehingga terdakwa langsung melemparkan pembungkus rokok yang berisi sabu kepada WAWAN dipinggir jalan lalu terdakwa menghubungi WAWAN dengan mengatakan “besokpi” setelah itu putus komunikasi.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba terdakwa dihubungi WAWAN dengan mengatakan “Bawakan ka sabu” lalu dijawab oleh terdakwa “iye tunggu saya bawakanki” lalu telepon dimatikan. Kemudian terdakwa berangkat ke rumah WAWAN di Jl.KH.Moh.Thahir Kel.Balngnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, melihat WAWAN sudah menunggu di teras rumahnya lalu terdakwa pun masuk kerumah WAWAN lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) saset sabu dari saku celana terdakwa sebelah kiri bagian depan dan terdakwa langsung meletakkan sabu tersebut di atas meja. Tidak lama kemudian  datang saksi ASRIAN PRATAMA Bin AMBO ANGKA bersama saksi AGUSSALIM,S.PSI Bin H.SAING yang merupakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di saku jaket yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) saset Narkotika sabu yang tersimpan diatas meja. Pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Sinjai (Polres Sinjai) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tanggal 27 Mei 2025 dengan No. Lab : 2381/NNF/V/2025 yang ditandatangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si selaku kepala bidang labfor polda sulsel dan SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI.,S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1979 gram dan 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3942 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa MULIADI Alias OPUL Bin ARIFIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

 

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

       Kedua

----- Bahwa Terdakwa MULIADI Alias OPUL Bin ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl.K.H.Moh Thahir Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba terdakwa dihubungi Lk. WAWAN dengan mengatakan “Bawakan ka sabu” lalu dijawab oleh terdakwa “iye tunggu saya bawakanki” lalu telepon dimatikan. Kemudian terdakwa berangkat ke rumah WAWAN di Jl.KH.Moh.Thahir Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, Terdakwa melihat WAWAN sedang menunggu di teras rumahnya lalu terdakwa pun masuk kerumah WAWAN lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) saset sabu dari saku celana terdakwa sebelah kiri bagian depan dan terdakwa langsung meletakkan sabu tersebut di atas meja. Tidak lama kemudian  datang saksi ASRIAN PRATAMA Bin AMBO ANGKA bersama saksi AGUSSALIM,S.PSI Bin H.SAING yang merupakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tranksaksi Narkotika di salah satu rumah warga, lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengintaian dan kemudian memasuki rumah yang beralamat di Jl.K.H.Moh Thahir Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai dan mendapati Terdakwa sedang duduk di atas kursi lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1 (satu) saset plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di saku jaket yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) saset Narkotika sabu yang tersimpan diatas meja. Pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik terdakwa yang Terdakwa peroleh dari Lk.CAPU (DPO) dengan cara menerima Narkotika jenis sabu yang di tersimpan dalam bungkusan roti yang Terdakwa pesan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Sinjai (Polres Sinjai) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tanggal 27 Mei 2025 dengan No. Lab : 2381/NNF/V/2025 yang ditandatangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si selaku kepala bidang labfor polda sulsel dan SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI.,S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1979 gram dan 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3942 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa MULIADI Alias OPUL Bin ARIFIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya