Dakwaan |
Keterangan Singkat Kejadian
: Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar jam 09.00 Wita, bertempat dihalaman Kantor Lurah Mannanti di Ling.Bontoasa Kel.Mannanti Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, telah terjadi tindak pidana ringan “Penganiayaan Ringan atau Pemukulan” terhadap korban Lel.IMRAN Bin BANTONG, yang dilakukan oleh tersangka atas nama Lel.MUH. YACUB Als,Pt,KUBE Bin ANDI NURI, dengan cara saat korban Lel.IMRAN Bin BANTONG sedang berada dihalaman Kantor Lurah Mannanti, selanjutnya muncul tersangka Lel.MUH.YACUB Als,Pt.KUBE dan lewat didekat korban dan langsung memukul dengan mengayunkan tinju tangan kanan sebanyak satu kali dan mengena pada bagian perut, selanjutnya tersangka Lel.MUH.YACUB Als,Pt.KUBE Bin ANDI NURI pergi sambil marah-marah, sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagian perut namun tidak jatuh sakit |