Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia terdakwa ANDI MUHAMMAD ZUBAIR Bin ANDI ARIFIN Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.33 Wita atau pada waktu lain di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Masjid Babussalihin, Dusun Buakkang, Desa Panaikang, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Berawal hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa sementara nonton TV sendirian di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Citra Kajuara Blok D1/14 Desa Pude Kec. Kajuara Kab. Bone, dan saat itu datang teman Terdakwa yang bernama Lk. H. MADONG bertamu, saat itu terdakwa Bersama dengan teman terdakwa bercerita kemudian Lel. H. MADONG mengatakan kepada Terdakwa “TIDAK PERNAHKI KE PERMANDIAN YANG BARU", kemudian Terdakwa mengatakan “DIMANA TEMPATNYA” kemudian Lel. H. MADONG mengatakan “DI SINJAI TIMUR, DI SITU BAGUS PEMANDANGANNYA" kemudian Terdakwa mengatakan “PERMANDIAN APA NAMANYA?" kemudian Lel. H. MADONG mengatakan “PERMANDIAN FAFALIANG” kemudian Terdakwa mengatakan " MAUKA KE SANAKA PALE SEBENTAR KA MASIH LAMA JUGA ORANG BUKA PUASA. kemudian tak lama teman terdakwa Lel. H. MADONG pamit pulang.
- Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya ke permandian fafaliang yang berada di Sinjai Timur menggunakan sepeda motor. pada saat di perjalanan Terdakwa singgah untuk mengisi BBM di pertamina Mangngarabombang yang beralamat di Jl. Poros Sinjai Kajang kel. Samataring Kec. Sinjai timur Kab. Sinjai. Setelah itu Terdakwa pergi mengambil air wudhu untuk melaksanakan sholat dhuhur di mushollah pertamina tersebut namun tidak jadi karena sementara pembersihan. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke permandian Fafaliang. kemudian pada saat di perjalanan, Terdakwa melihat ada Masjid sehingga Terdakwa singgah dan Terdakwa berencana ingin mengecek kotak amalnya jika terisi maka Terdakwa akan mengambilnya, kemudian Terdakwa masuk di Masjid sambil membawa obeng dan kantong plastik warna putih melalui pintu samping dimana pintu tidak terkunci. Setelah Terdakwa masuk kedalam Masjid Terdakwa melihat tidak ada orang sehingga Terdakwa mendekat ke kotak amal tersebut mengecek apakah kotak amal tersebut ada isinya atau tidak, kemudian Terdakwa keluar untuk melihat kembali situasi di sekitar Masjid, setelah situasi aman terdakwa Kembali masuk ke dalam Masjid kemudian mendekati kotak amal, selanjutnya terdakwa membuka pintu kotak amal dengan cara mencungkil kotak amal tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah terdakwa berhasil membuka kotak amal tersebut, Terdakwa mengambil semua uang yang ada di kotak amal dan memasukkanya ke dalam kantong plastik putih. Kemudian kantong yang berisi uang tersebut Terdakwa sembunyikan didalam jaket Terdakwa dan segera berjalan keluar meninggalkan Masjid Babussalihin dan Terdakwa langsung pulang kerumah.
- Akibat dari perbuatan terdakwa saksi A. MUNIR selaku pengurus Masjid Babussalihin Dusun Buakkang, Desa Panaikang, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.732.000, (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia terdakwa ANDI MUHAMMAD ZUBAIR Bin ANDI ARIFIN Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.33 Wita atau pada waktu lain di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Masjid Babussalihin, Dusun Buakkang, Desa Panaikang, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana pencurian, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa sementara nonton TV sendirian di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Citra Kajuara Blok D1/14 Desa Pude Kec. Kajuara Kab. Bone, dan saat itu datang teman Terdakwa yang bernama Lk. H. MADONG bertamu, saat itu terdakwa Bersama dengan teman terdakwa bercerita kemudian Lel. H. MADONG mengatakan kepada Terdakwa “TIDAK PERNAHKI KE PERMANDIAN YANG BARU", kemudian Terdakwa mengatakan “DIMANA TEMPATNYA” kemudian Lel. H. MADONG mengatakan “DI SINJAI TIMUR, DI SITU BAGUS PEMANDANGANNYA" kemudian Terdakwa mengatakan “PERMANDIAN APA NAMANYA?" kemudian Lel. H. MADONG mengatakan “PERMANDIAN FAFALIANG” kemudian Terdakwa mengatakan " MAUKA KE SANAKA PALE SEBENTAR KA MASIH LAMA JUGA ORANG BUKA PUASA. kemudian tak lama teman terdakwa Lel. H. MADONG pamit pulang.
- Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya ke permandian fafaliang yang berada di Sinjai Timur menggunakan sepeda motor. pada saat di perjalanan Terdakwa singgah untuk mengisi BBM di pertamina Mangngarabombang yang beralamat di Jl. Poros Sinjai Kajang kel. Samataring Kec. Sinjai timur Kab. Sinjai. Setelah itu Terdakwa pergi mengambil air wudhu untuk melaksanakan sholat dhuhur di mushollah pertamina tersebut namun tidak jadi karena sementara pembersihan. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke permandian Fafaliang. kemudian pada saat di perjalanan, Terdakwa melihat ada Masjid sehingga Terdakwa singgah dan Terdakwa berencana ingin mengecek kotak amalnya jika terisi maka Terdakwa akan mengambilnya, kemudian Terdakwa masuk di Masjid sambil membawa obeng dan kantong plastik warna putih melalui pintu samping dimana pintu tidak terkunci. Setelah Terdakwa masuk kedalam Masjid Terdakwa melihat tidak ada orang sehingga Terdakwa mendekat ke kotak amal tersebut mengecek apakah kotak amal tersebut ada isinya atau tidak, kemudian Terdakwa keluar untuk melihat kembali situasi di sekitar Masjid, setelah situasi aman terdakwa Kembali masuk ke dalam Masjid kemudian mendekati kotak amal, selanjutnya terdakwa membuka pintu kotak amal dengan cara mencungkil kotak amal tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah terdakwa berhasil membuka kotak amal tersebut, Terdakwa mengambil semua uang yang ada di kotak amal dan memasukkanya ke dalam kantong plastik putih. Kemudian kantong yang berisi uang tersebut Terdakwa sembunyikan didalam jaket Terdakwa dan segera berjalan keluar meninggalkan Masjid Babussalihin dan Terdakwa langsung pulang kerumah.
- Akibat dari perbuatan terdakwa saksi A. MUNIR selaku pengurus Masjid Babussalihin Dusun Buakkang, Desa Panaikang, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.732.000, (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |