Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Snj ANDI MUSTAFA BIN PETTA KARE 1.MARYAM BINTI PETTA KARE
2.DALING BIN TEPPO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI MUSTAFA BIN PETTA KARE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HANDI MUSTAFA BIN PETTA KARE
Tergugat
NoNama
1MARYAM BINTI PETTA KARE
2DALING BIN TEPPO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Khair khalis syurkati, SH. MH.MARYAM BINTI PETTA KARE
2Khair khalis syurkati, SH. MH.DALING BIN TEPPO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
  2. Menyatakan bahwa rumah panggung yang beralamat di Lingkungan Bongkong, Kel. Samaenre, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai dengan luas ± 9x9 = 81 m adalah rumah yang didirikan/dibuat oleh Penggugat;----------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa rumah yang ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sah milik Penggugat;--------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;-
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk mengembalikan rumah yang menjadi objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada ANDI MUSTAFA BIN PETTA KARE (Penggugat);---------------------------------------------------------------

 

  1. Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beRpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak