Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Snj Suriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Suriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menyatakan identitas pemohon yang sebenarnya adalah SURIANI lahir di Malakaji pada tanggal 10-12-2004 anak dari pasangan suami isteri SANGKALA (bapak) dan SANIA (ibu);
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah tempat lahir dan nama orang tua Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula tertulis SURIANI lahir di Sinjai pada tanggal 10-12-2004 anak dari pasangan suami isteri NURDIN (bapak) dan SHANTI (ibu) diubah menjadi SURIANI lahir di Malakaji pada tanggal 10-12-2004 anak dari pasangan suami isteri SANGKALA (bapak) dan SANIA (ibu);
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak