Dakwaan |
KESATU:
--------- Bahwa ia terdakwa HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Bojo Kel.Awang Tangka Kec.Kajuara Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sinjai Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 20.30 wita saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwa di perumahan Benteng Mas Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan sekitar pukul 22.00 wita saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan tepatnya didepan pintu Masuk Perumahan Benteng Mas Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN dan ARFANDI YAHYA Bin YAHYA (diajukan dalam berkas terpisah) yang ditemukan 3 (tiga) saset plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diakui milik MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN.
- Bahwa selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan introgasi terhadap MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN mengenai 3 (tiga) saset narkotika jenis sabu yang diperoleh dari terdakwa melalui saksi ARYAMADANA Alias ARYA (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang mana saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan saksi ARYAMADANA Alias Arya;
- Selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan pengembangan terhadap saksi ARYAMADANA Alias Arya dan berhasil diamankan tepatnya di Kantor Desa Malimongeng Dusun Awakkenre Timur Desa Malimongrng Kec.Salomekko Kab.Bone selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan pengembangan terhadap terdakwa sekitar jam 01.00 wita berhasil mengamankan terdakwa dirumahnya di Bojo Kel.Awang Tangka Kec.kajuara Kab.Bone selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lanoratorium : 3883/NNF/IX/2024 tanggal 08 September 2024 barang bukti yakni :
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,4541 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 6,9546 gram;
- 1 (satu) botol berisi urine HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun terdakwa dalam hal membeli, menerima narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Bojo Kel.Awang Tangka Kec.Kajuara Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sinjai Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 20.30 wita saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwa di perumahan Benteng Mas Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan sekitar pukul 22.00 wita saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan tepatnya didepan pintu Masuk Perumahan Benteng Mas Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN dan ARFANDI YAHYA Bin YAHYA (diajukan dalam berkas terpisah) yang ditemukan 3 (tiga) saset plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diakui milik MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN.
- Bahwa selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan introgasi terhadap MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN mengenai 3 (tiga) saset narkotika jenis sabu yang diperoleh dari terdakwa melalui saksi ARYAMADANA Alias ARYA (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang mana saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan saksi ARYAMADANA Alias Arya;
- Selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan pengembangan terhadap saksi ARYAMADANA Alias Arya dan berhasil diamankan tepatnya di Kantor Desa Malimongeng Dusun Awakkenre Timur Desa Malimongrng Kec.Salomekko Kab.Bone selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN melakukan pengembangan terhadap terdakwa sekitar jam 01.00 wita berhasil mengamankan terdakwa dirumahnya di Bojo Kel.Awang Tangka Kec.kajuara Kab.Bone selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lanoratorium : 3883/NNF/IX/2024 tanggal 08 September 2024 barang bukti yakni :
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,4541 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 6,9546 gram;
- 1 (satu) botol berisi urine HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun terdakwa dalam hal memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |