Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Snj IRFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRFAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HIRFAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama, tanggal, bulan, tahun lahir, nama ayah kandung dan nama ibu kandung pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang semula tertulis IRFAN lahir pada tanggal 07-08-1997 anak dari Bapak TANI dan Ibu ANTI menjadi MUHAMMAD YUSRI lahir pada tanggal 05-07-2001 anak dari pasangan suami iteri ISMAIL dan SUMARNI;
  3. Menyatakan bahwa nama/identitas Pemohon yang sebenarnya adalah MUHAMMAD YUSRI lahir pada tanggal 05-07-2001 anak dari pasangan suami iteri ISMAIL dan SUMARNI;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak