Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 213.143.727,- ( DUA RATUS TIGA BELAS JUTA SERATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 149.950.000,- ( SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 63.193.727,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|