Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.DIAN FEBRINA.SH
AKMADI Als MADI Bin SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1701/P.4.31/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2DIAN FEBRINA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMADI Als MADI Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa AKMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 00.30 wita bertempat di Jl. Kalampeto Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Kalampeto Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban SYAHRUL RAMADHAN Bin MAKMUR  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa tersulut emosi karena mendengar perkataan dari sdr. YUSUF yang merupakan teman terdakwa mengatakan bahwa korban SYAHRUL yang pernah mengatakan ”asu” kepada sdr. YUSUF sehingga terdakwa menghampiri korban SYAHRUL yang sedang duduk kemudian dari arah depan lalu terdakwa memukul bagian pipi sebelah kanan saksi korban Wahyu dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terdakwa  dan setelah itu teman-teman korban SYAHRUL  berdiri dan mengeroyok terdakwa, melihat terdakwa di keroyok kemudian teman-teman terdakwa juga maju dan melawan teman-teman dari korban SYAHRUL, kemudian terdakwa  pulang kerumahnya lalu mengambil sebuah tombak dan setelah mengambil tombak kemudian terdakwa  pun kembali mendatangi korban SYAHRUL dan saat telah sampai kemudian terdakwa  pun memukulkan tombak yang terdakwa  bawa kepada sdr. DWI yang mengenai bahu sdr. DWI sebanyak 1 kali lalu setelah itu terdakwa  pun pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami tampak luka lecet dibibir bagian bawah ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0001/F/RSUD-SJ/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. Siti Sharina Tania Anissa, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban SYAHRUL RAMADHAN Bin MAKMUR pada tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 03.36 WITA bertempat di UPTD Puskesmas Balangnipa Kabupaten Sinjai, dengan Ringkasan pemeriksaan Tampak luka lecet dibibir bagian bawah ukuran satu centimeter kai  satu centimeter dan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di diri korban.

 

----------Perbuatan Terdakwa AKMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya