Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Snj Ambo Radi bin Mappiare Asiz bin Bahar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Ambo Radi bin Mappiare
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMATULLAH,S.H.Ambo Radi bin Mappiare
Tergugat
NoNama
1Asiz bin Bahar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 36.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan objek sengketa seluas 2200 (m2) terletak di di  Dusun Saharu Desa Lamatti riattang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai tercatat dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan atas nama Mappiare bin Paro  dengan batas batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara               :  Tanah Milik Tjappe bin Sannai;
  • Sebelah timur                :  Tanah Milik Tjappe bin Sannai
  • Sebelah Selatan           :  Sungai kecil;
  • Sebelah Barat               :  Tanah MIlik Suriani ;

 

 

adalah milik Penggugat yang diperoleh secara turun temurun dari Orangtuanya bernamaMappiare bin Paro.

 

  1. Menyatakan penguasaan tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama  tergugat tidak berkekuatan hukum, sehingga batal demi hukum.

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama empat tahun kurang lebih  Rp. 9.000.000/tahun,  terhitung saat Penggugat Keberatan atas penggarapan sawah yang di lakukan tergugat mulai tahun 2022 sampai saat ini tahun 2025 sehingga total kerugian Penggugat mencapai Rp. 36.000.000.-. atau  Rp. 9.000.000.- x  4 tahun

 

 

  1. Menghukum tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai memenuhi atau tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo dibacakan dalam persidangan;

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.

 

  1. Menghukum tergugat dan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak