Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa seluas ±52 are terletak di di Dusun Labettang Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai tercatat dalam buku Rincik No. 13 Persil 75 D.II/II Kohir 399 Luas 104 Are., atas nama Maddampeng Daeng Patau dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Yusuf Tone;
- Sebelah timur : Tanah Milik Yusuf Tone
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Nuraeni/Sakkirang;
- Sebelah Barat : Jalan Raya ;
adalah milik Penggugat yang diperoleh secara turun temurun dari Orangtuanya bernamaKammalo Binti Maddampeng Daeng Patau.
- Menyatakan penguasaan para tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama para tergugat maupun turut tergugat tidak berkekuatan hukum, sehingga sah dan batal demi hukum.
- Menghukum para tergugat dan Turut tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama kurang lebih Rp. 2,500.000/tahun secara tanggung renteng, terhitung saat Penggugat Keberatan atas Pembangunan Rumah permanen Oleh para Tergugat (dimulai tergugat I Hj. Marta tahun 1986) sehingga total kerugian Penggugat mencapai Rp. 95.000.000.-. atau total Rp. 2.500.000.- x 38 tahun
- Menghukum para tergugat maupun turut tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai memenuhi atau tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo dibacakan dalam persidangan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.
- Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|