Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
A.ASRAN Alias RUDI Bin A.RONTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-342/P.4.31/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.ASRAN Alias RUDI Bin A.RONTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

------ Bahwa terdakwa A. ASRAN Alias RUDI Bin A. RONTA, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dermaga Pantai Galau Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “telah menguasai untuk dirinya sendiri sesuatu benda, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,yang ada di dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal terdakwa datang kerumah Saksi MAIDAH dengan seorang diri dan memohon kepada Saksi MAIDAH untuk diberikan makan serta pakaian dan setelah Saksi MAIDAH memberikannya kemudian terdakwa meminta kepada Saksi MAIDAH agar dikasihani dan dibiarkan tinggal dirumah Saksi MAIDAH. Setelah itu saksi MAIDAH telah menganggap terdakwa sebagai anak sendiri kemudian terdakwa meminta kepada Saksi MAIDAH untuk dibelikan kapal laut agar bisa terdakwa gunakan bekerja mencari ikan di laut lepas karena sebelumnya terdakwa telah berpengalaman sebagai nelayan.
  • Kemudian pada tanggal 08 September 2023 terdakwa bersama dengan Saksi MAIDAH dan Saksi ISKANDAR pergi membeli sebuah kapal yaitu 1 (satu) unit kapal jenis Jolloro dengan nama KM Putri Jaya 01 kepada Saksi IRDAWATI MAHMUD seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),- dengan dilampirkan 1 (satu) Lembar Surat Pembayaran Jual Beli Perahu; dan 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Perahu yang dimana nominal pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saat transaksi pembelian. Setelah itu, terdakwa langsung membawa kapal tersebut munuju Jl. Pantai Galau untuk dibenahi. Lalu keesokan harinya pada tanggal 09 September 2023 setelah terdakwa membersihkan dan merapikan kapal tersebut lalu terdakwa meminta kepada Saksi MAIDAH agar dibelikan barang perlengkapan dapur kapal dan bahan bakar minyak kapal untuk digunakan pergi ke laut mencari ikan dengan harga sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi MAIDAH akan berangkat melaut pada hari Senin tanggal 11 September 2023 kemudian akan kembali setelah 2 (dua) malam melaut.
  • Setelah itu pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa berada di kapal milik Saksi MAIDAH bersama dengan Saksi SUDIRMAN untuk memeriksa kelengkapan kapal sebelum berangkat melaut bersama, lalu terdakwa membunyikan mesin kapal dengan alasan terdakwa ingin memanaskan mesin kapal agar bisa mengetahui kondisi mesin kapal tersebut lalu terdakwa meminta kepada Saksi SUDIRMAN untuk menyimpan surat-surat kapal agar disimpan di dalam laci kapal. Kemudian terdakwa meminta Saksi SUDIRMAN untuk kembali ke rumah saksi SUDIRMAN agar menyimpan motor dan menyiapkan barang yang akan dibawanya dengan mengatakan kepada saksi SUDIRMAN “kembalikan itu motor dan ambil barang yang masih ada dirumah”. Lalu saksi SUDIRMAN meninggalkan terdakwa yang berada di dalam kapal dengan keadaan mesin kapal yang masih dinyalakan/dibunyikan oleh terdakwa.
  • Bahwa tak lama setelah saksi SUDIRMAN pergi, terdakwa kemudian pergi meninggalkan Dermaga Pantai Galau Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara membawa kapal milik Saksi MAIDAH tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban MAIDAH dan saksi SUDIRMAN. Lalu terdakwa membawa kapal dari Sinjai sampai ke Rompong Tengah dengan waktu perjalanan 1 hari dan kemudian Terdakwa bermalam di Rompong Tengah selama 2 hari. Namun karena pada saat itu Terdakwa tidak mendapatkan hasil apapun sehingga Terdakwa berpidah tempat menuju ke Pulau Kabaena dan setelah sampai di pulau tersebut Terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone dengan cara menukarnya dengan solar 3 Jeregen 35 Liter. Setelah dari Pulau Kabaena tersebut Terdakwa menuju ke Kendari untuk mencari ikan namun selama 10 hari Terdakwa mencari ikan dilaut dan tidak mendapatkan hasil yang banyak sehingga kemudian Terdakwa naik kedaratan Kendari lalu Terdakwa mencari seseorang yang ingin membeli kapal. Setelah Terdakwa bertemu dengan seseorang yang ingin membeli kapal tersebut dan terjadi tawar menawar antara Terdakwa dengan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut hingga mencapai kesepakatan harga jual beli 1 (satu) unit kapal jenis Jolloro dengan nama KM Putri Jaya 01 dengan senilai Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan kemudian orang tersebut langsung membayar kepada Terdakwa secara tunai dengan jumlah tersebut namun Terdakwa tidak memberitahukan kepada pemilik kapal saksi MAIDA bahwa Terdakwa telah menjual kapal laut milik saksi MAIDA tersebut.
  • Bahwa setelah menerima uang hasil menjual kapal tersebut Terdakwa langsung mengirimkan calon istri Terdakwa uang sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu kemudian Terdakwa membayar utang pengambilan solar Terdakwa sebanyak Rp. Rp.6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) dan sisa uang dari penjualan kapal tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 Terdakwa pulang menuju Kabupaten Bulukumba dan setelah berada di Kabupaten Bulukumba karena tidak mendapatkan kendaraan untuk pulang ke kampung Terdakwa, kemudian Terdakwa beristirahat disalah satu masjid dan tidak lama beristirahat datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MAIDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).

 
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 
ATAU
KEDUA :
 
------- Bahwa terdakwa A. ASRAN Alias RUDI Bin A. RONTA, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dermaga Pantai Galau Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “telah menguasai untuk dirinya sendiri sesuatu benda, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,yang ada di dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa datang kerumah -Saksi MAIDAH dengan seorang diri dan memohon kepada Saksi MAIDAH untuk diberikan makan serta pakaian dan setelah Saksi MAIDAH memberikannya kemudian terdakwa meminta kepada Saksi MAIDAH agar dikasihani dan dibiarkan tinggal dirumah Saksi MAIDAH. Setelah itu saksi MAIDAH telah menganggap terdakwa sebagai anak sendiri kemudian terdakwa meminta kepada Saksi MAIDAH untuk dibelikan kapal laut agar bisa terdakwa gunakan bekerja mencari ikan di laut lepas karena sebelumnya terdakwa telah berpengalaman sebagai nelayan.
  • Kemudian pada tanggal 08 September 2023 terdakwa bersama dengan Saksi MAIDAH dan Saksi ISKANDAR pergi membeli sebuah kapal yaitu 1 (satu) unit kapal jenis Jolloro dengan nama KM Putri Jaya 01 kepada Saksi IRDAWATI MAHMUD seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),- dengan dilampirkan 1 (satu) Lembar Surat Pembayaran Jual Beli Perahu; dan 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Perahu yang dimana nominal pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saat transaksi pembelian. Setelah itu, terdakwa langsung membawa kapal tersebut munuju Jl. Pantai Galau untuk dibenahi. Lalu keesokan harinya pada tanggal 09 September 2023 setelah terdakwa membersihkan dan merapikan kapal tersebut lalu terdakwa meminta kepada Saksi MAIDAH agar dibelikan barang perlengkapan dapur kapal dan bahan bakar minyak kapal untuk digunakan pergi ke laut mencari ikan dengan harga sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi MAIDAH akan berangkat melaut pada hari Senin tanggal 11 September 2023 kemudian akan kembali setelah 2 (dua) malam melaut.
  • Setelah itu pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa berada di kapal milik Saksi MAIDAH bersama dengan Saksi SUDIRMAN untuk memeriksa kelengkapan kapal sebelum berangkat melaut bersama, lalu terdakwa membunyikan mesin kapal dengan alasan terdakwa ingin memanaskan mesin kapal agar bisa mengetahui kondisi mesin kapal tersebut lalu terdakwa meminta kepada Saksi SUDIRMAN untuk menyimpan surat-surat kapal agar disimpan di dalam laci kapal. Kemudian terdakwa meminta Saksi SUDIRMAN untuk kembali ke rumah saksi SUDIRMAN agar menyimpan motor dan menyiapkan barang yang akan dibawanya dengan mengatakan kepada saksi SUDIRMAN “kembalikan itu motor dan ambil barang yang masih ada dirumah”. Lalu saksi SUDIRMAN meninggalkan terdakwa yang berada di dalam kapal dengan keadaan mesin kapal yang masih dinyalakan/dibunyikan oleh terdakwa.
  • Bahwa tak lama setelah saksi SUDIRMAN pergi, terdakwa kemudian pergi meninggalkan Dermaga Pantai Galau Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara membawa kapal milik Saksi MAIDAH tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban MAIDAH dan saksi SUDIRMAN. Lalu terdakwa membawa kapal dari Sinjai sampai ke Rompong Tengah dengan waktu perjalanan 1 hari dan kemudian Terdakwa bermalam di Rompong Tengah selama 2 hari. Namun karena pada saat itu Terdakwa tidak mendapatkan hasil apapun sehingga Terdakwa berpidah tempat menuju ke Pulau Kabaena dan setelah sampai di pulau tersebut Terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone dengan cara menukarnya dengan solar 3 Jeregen 35 Liter. Setelah dari Pulau Kabaena tersebut Terdakwa menuju ke Kendari untuk mencari ikan namun selama 10 hari Terdakwa mencari ikan dilaut dan tidak mendapatkan hasil yang banyak sehingga kemudian Terdakwa naik kedaratan Kendari lalu Terdakwa mencari seseorang yang ingin membeli kapal. Setelah Terdakwa bertemu dengan seseorang yang ingin membeli kapal tersebut dan terjadi tawar menawar antara Terdakwa dengan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut hingga mencapai kesepakatan harga jual beli 1 (satu) unit kapal jenis Jolloro dengan nama KM Putri Jaya 01 dengan senilai Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan kemudian orang tersebut langsung membayar kepada Terdakwa secara tunai dengan jumlah tersebut namun Terdakwa tidak memberitahukan kepada pemilik kapal saksi MAIDA bahwa Terdakwa telah menjual kapal laut milik saksi MAIDA tersebut.
  • Bahwa setelah menerima uang hasil menjual kapal tersebut Terdakwa langsung mengirimkan calon istri Terdakwa uang sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu kemudian Terdakwa membayar utang pengambilan solar Terdakwa sebanyak Rp. Rp.6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) dan sisa uang dari penjualan kapal tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 Terdakwa pulang menuju Kabupaten Bulukumba dan setelah berada di Kabupaten Bulukumba karena tidak mendapatkan kendaraan untuk pulang ke kampung Terdakwa, kemudian Terdakwa beristirahat disalah satu masjid dan tidak lama beristirahat datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MAIDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).

 
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 
ATAU
KETIGA :
 
------- Bahwa terdakwa A. ASRAN Alias RUDI Bin A. RONTA, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, sekira pukul 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dermaga Pantai Galau Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa tinggal di rumah saksi MAIDAH lalu meminta kepada Saksi MAIDAH untuk dibelikan kapal laut yaitu 1 (satu) unit kapal jenis Jolloro dengan nama KM Putri Jaya 01 agar bisa terdakwa gunakan bekerja mencari ikan di laut lepas karena sebelumnya telah berpengalaman sebagai nelayan, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa berada di kapal milik Saksi MAIDAH kemudian membawa pergi 1 (satu) unit kapal jenis Jolloro dengan nama KM Putri Jaya 01 milik saksi MAIDAH untuk dimiliki tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban MAIDAH dan Saksi SUDIRMAN.
  • Bahwa terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit kapal jenis Jolloro dengan nama KM Putri Jaya 01 milik saksi MAIDAH dari Dermaga Pantai Galau Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara hingga menuju ke Kendari lalu menjual kapal tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenali dengan harga sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) secara tunai. Kemudian terdakwa menggunakan hasil penjualan kapal tersebut untuk keperluan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MAIDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).

 
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya