Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Snj Amir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Amir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menyatakan identitas yang benar dari pemohon adalah AMIR lahir di Sinjai pada tanggal 10 Oktober 1962, anak dari bapak yang bernama SOLONG dan ibu yang bernama BONDENG;
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama orang tua pemohon pada dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang semula tertulis AMIR anak dari bapak yang bernama THAHIR dan ibu yang bernama SITTI diubah menjadi AMIR anak dari bapak yang bernama SOLONG dan ibu yang bernama BONDENG;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak