Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
1.IRFAN Bin TALLASA
2.SIARA BIN PAGGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1712/P.4.31/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Bin TALLASA[Penahanan]
2SIARA BIN PAGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa mereka Terdakwa I IRFAN Bin TALLASA dan Terdakwa II SIARA Bin PAGGA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah secara Bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa I IRFAN Bin TALLASA dan Terdakwa II SIARA Bin PAGGA pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Dusun Lappae menuju ke rumah keluarganya yang sedang mengadakan acara pengantin untuk membantu memotong daging sapi;
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bekerja memotong daging sapi, sekira pukul 16.00 Wita para Terdakwa melihat banyak orang yang melintas di belakang rumah tersebut sehingga Terdakwa I berjalan menghampiri tempat kerumunan orang dan melihat sedang berlangsung adu ayam dan tidak lama kemudian Terdakwa II menyusul untuk melihat kerumunan orang yang sedang menyaksikan adu ayam atau yang biasa dikenal sebagai sabung ayam;
  • Bahwa setelah Terdakwa I mengetahui adanya permainan adu ayam atau sabung ayam yang sementara berlangsung Terdakwa I memasang taruhan berupa uang senilai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa II memasang taruhan berupa uang senilai Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada salah seorang petugas yang bertugas mengumpulkan uang permainan sabung ayam, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memilih 1 diantara 2 ekor  ayam yang akan bertarung sebagai jagoannya dalam permainan sabung ayam tersebut;
  • Bahwa kemudian 1 (satu) ekor ayam yang dipilih oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kalah dalam permainan sehingga para Terdakwa tidak mendapatkan uang hasil dari permainan sabung ayam tersebut yang rencananya apabila menang permainan judi para Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang merupakan hobinya;
  • Selanjutnya saksi WIKI DARWIS Bin DARWIS  dan SUDIRMAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor (POLRES) Sinjai menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian sabung ayam dan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan dan orang-orang yang berada dilokasi tersebut berlari berhamburan, sehingga saksi WIKI DARWIS Bin DARWIS  dan SUDIRMAN melakukan pengejaran dan hanya berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan mengamankan 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna merah bercampur hitam dan putih dalam keadaan mati yang selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resor  (POLRES) Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;

 

  • Bahwa permainan sabung ayam merupakan permainan yang bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta para Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti dari permainan sabung ayam dan uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk keperluan sehari-harinya;

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  

Atau

Kedua

Bahwa mereka Terdakwa I IRFAN Bin TALLASA dan Terdakwa II SIARA Bin PAGGA hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah secara Bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira Pukul 16.00 Wita di Dusun Lappae, Desa saotengga, Kecamata Tellulimpoe, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bekerja memotong daging sapi, lalu melihat banyak orang yang melintas di belakang rumah tersebut sehingga Terdakwa I berjalan menghampiri tempat kerumunan orang dan  melihat sedang berlangsung adu ayam dan tidak lama kemudian Terdakwa II menyusul untuk melihat kerumunan orang yang sedang menyaksikan adu ayam atau yang biasa dikenal sebagai sabung ayam;
  • Bahwa setelah Terdakwa I mengetahui adanya permainan adu ayam atau sabung ayam yang sementara berlangsung Terdakwa I memasang taruhan berupa uang senilai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa II memasang taruhan berupa uang senilai Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada salah seorang petugas yang bertugas mengumpulkan uang permainan sabung ayam, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memilih 1 diantara 2 ekor  ayam yang akan bertarung sebagai jagoannya dalam permainan sabung ayam tersebut;
  • Bahwa kemudian ayam yang dipilih oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kalah dalam permainan sehingga para Terdakwa tidak mendapatkan uang hasil dari permainan sabung ayam tersebut;
  • Selanjutnya saksi WIKI DARWIS Bin DARWIS  dan SUDIRMAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor (POLRES) Sinjai menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian sabung ayam dan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan dan orang-orang yang berada dilokasi tersebut berlari berhamburan, sehingga saksi WIKI DARWIS Bin DARWIS  dan SUDIRMAN melakukan pengejaran dan hanya berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan mengamankan 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna merah bercampur hitam dan putih dalam keadaan mati yang selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resor  (POLRES) Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut berada di tempat yang dapat dikunjungi umum, dan permainan sabung ayam merupakan permainan yang bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta para Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti dari permainan sabung ayam dan uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk keperluan sehari-harinya;

 

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya