Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Snj |
Tanggal Surat |
Jumat, 18 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ABDUL KADIR BIN A.BEDDU KOSONG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAMSUDDIN, S.H. | ABDUL KADIR BIN A.BEDDU KOSONG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Jamila Binti Arase | 2 | MAKMUR BIN ARASE | 3 | ZAINUDDIN BIN ARASE | 4 | ESSE BINTI MAKMUR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Khair khalis syurkati, SH. MH. | Jamila Binti Arase | 2 | Khair khalis syurkati, SH. MH. | MAKMUR BIN ARASE | 3 | Khair khalis syurkati, SH. MH. | ZAINUDDIN BIN ARASE | 4 | Khair khalis syurkati, SH. MH. | ESSE BINTI MAKMUR |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SINJAI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan menurut hukum bahwa objek tanah yang berdiri bangunan satu Kios, satu Ruko dan dua rumah tinggal yang terletak di Jl. Petta Ponggawae No. 113, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai seluas ±5 are, dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan Jalan Poros;
- Selatan dengan rumah Zainuddin;
- Barat dengan Kebun Abdul Kadir/Penggugat;
- Timur dengan rumah Amir dan rumah Khairudin;
adalah milik Penggugat yang sah yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama
A. BEDDU KOSONG;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai serta mendirikan bagunan rumah di atas objek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat sebagai pemilik yang sah serta menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama para Tergugat yang dapat menimbulkan hak atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga batal demi hukum;
- Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak atas objek sengketa secara tidak sah dan melawan hukum, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala kerugian baik materil dan inmateril sebesar Rp1.000.000.000.- (1 milyar rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;
Subsidair;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |