Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AMBO Bin ABDUL MAJID pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 13.57 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu di Perairan Taka Batang Lampe pesisir pulau batang lampe Desa pada elo Kec.Pulau Sembilan Kab.Sinjai dengan titik koordinat -5.026970 long 120.4516240, berada di atas perahu Kayu Tanpa Nama atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO yang merupakan Anggota Sat Polair Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat jika ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl. kemudian saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO langsung melakukan patroli ke daerah yang dimaksud lalu saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO melihat seseorang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl kemudian saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO mendekati terdakwa namun terdakwa langsung kabur dan memutus tali trawl lalu HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO melakukan pengejaran dan menemukan terdakwa lalu membawa terdakwa kembali ke tempat kejadian dan menyuruh terdakwa untuk menaring jaring trawl yang telah terdakwa putuh dan saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO langsung mengamankan terdakwa lalu HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO menemukan benda atau barang berupa 1 (satu) set jaring trawl, 2 (dua) rol tali berwarnah putih, 2 (dua) papan yang berbentuk segi empat, 5 (lima) gabus berisi ikan berbagai jenis yang mana ikan tersebut telah dijual seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawah ke kantor Sat Polair Sinjai guna pemeriksaan selanjutnya;
- Selanjutnya terdakwa AMBO Bin ABDUL MAJID sebelum diamankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal Tanpa nama, dan saat itu Terdakwa menggunakan sarana penangkapan ikan berupa Jaring Trwal yang mana jaring trawl yang didukung masing-masing jaring dengan lebar 2 (dua) meter dan panjang sekitar 13 (tiga belas) meter dirangkaikan dengan rantai besi sekitar 8 Kg pada bagian bawah jaring dan alat apung sebanyak 25 (dua puluh lima) buah pada bagian atas jaring lalu 2 (dua) buah papan pemberat yang dilapisi dengan besi plat pada bagian depan dengan ukuran panjang 1 Meter dan Lebar 80 Cm kemudian jaring tersebut ditarik menggunakan mesin gardan lalu sampai di atas perahu terdakwa membuka mulut jaring yang tempat ikan berkumpul lalu terdakwa mengeluarkan ikan tersebut lalu terdakwa kembali membuang ke laut jaring trawl untuk mengoprasikan Kembali jaring tersebut;
- Bahwa adanya tindakan Terdakwa yang telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan jaring Trawl, secara ekologi dapat mengancam kelangsungan hidup biota laut dan lingkungannya dan/atau mengancam kepunahan biota laut sehingga tidak dapat mempertahankan kelestarian potensi sumber daya ikan dan lingkungannya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, terakhir di ubah dengan UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa AMBO Bin ABDUL MAJID pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 13.57 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu di Perairan Taka Batang Lampe pesisir pulau batang lampe Desa pada elo Kec.Pulau Sembilan Kab.Sinjai dengan titik koordinat -5.026970 long 120.4516240, berada di atas perahu Kayu Tanpa Nama atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI, yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO yang merupakan Anggota Sat Polair Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat jika ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl. kemudian saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO langsung melakukan patroli ke daerah yang dimaksud lalu saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO melihat seseorang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl kemudian saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO mendekati terdakwa namun terdakwa langsung kabur dan memutus tali trawl lalu HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO melakukan pengejaran dan menemukan terdakwa lalu membawa terdakwa kembali ke tempat kejadian dan menyuruh terdakwa untuk menaring jaring trawl yang telah terdakwa putuh dan saksi HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO langsung mengamankan terdakwa lalu HASANUDDIN Bin RAJA bersama-sama saksi SYAKIR Bin DOTTORO menemukan benda atau barang berupa 1 (satu) set jaring trawl, 2 (dua) rol tali berwarnah putih, 2 (dua) papan yang berbentuk segi empat, 5 (lima) gabus berisi ikan berbagai jenis yang mana ikan tersebut telah dijual seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawah ke kantor Sat Polair Sinjai guna pemeriksaan selanjutnya;
- Selanjutnya terdakwa AMBO Bin ABDUL MAJID sebelum diamankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal Tanpa nama, dan saat itu Terdakwa menggunakan sarana penangkapan ikan berupa Jaring Trwal yang mana jaring trawl yang didukung masing-masing jaring dengan lebar 2 (dua) meter dan panjang sekitar 13 (tiga belas) meter dirangkaikan dengan rantai besi sekitar 8 Kg pada bagian bawah jaring dan alat apung sebanyak 25 (dua puluh lima) buah pada bagian atas jaring lalu 2 (dua) buah papan pemberat yang dilapisi dengan besi plat pada bagian depan dengan ukuran panjang 1 Meter dan Lebar 80 Cm kemudian jaring tersebut ditarik menggunakan mesin gardan lalu sampai di atas perahu terdakwa membuka mulut jaring yang tempat ikan berkumpul lalu terdakwa mengeluarkan ikan tersebut lalu terdakwa kembali membuang ke laut jaring trawl untuk mengoprasikan Kembali jaring tersebut;
- Bahwa adanya tindakan Terdakwa yang telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan jaring Trawl, secara ekologi dapat mengancam kelangsungan hidup biota laut dan lingkungannya dan/atau mengancam kepunahan biota laut sehingga tidak dapat mempertahankan kelestarian potensi sumber daya ikan dan lingkungannya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, terakhir di ubah dengan UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang------------------ |