Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. MUHSIN Bin ABD LATIF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-848/P.4.31/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHSIN Bin ABD LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa MUHSIN Bin ABD LATIF,pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Veteran Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) telah mengamankan saksi AMIRUDDIN BIN RUMBU (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.30 wita di Jl.Yahya Mathan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai yang mana saksi Amiruddin sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat saksi Amiruddin diintrogasi mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa sehingga HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan pengembangan dan memerintahkan saksi Amiruddin untuk memesan Kembali kepada terdakwa dan janjian bertemu di Jalan Veteran Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai;

 

  • Selanjutnya sekitar jam 15.46 wita saksi Amiruddin Kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “masih ada sabu” dan terdakwa menjawab “masih ada” lalu saksi Amiruddin mengatakan “ambilkan ka sabu harga dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Kembali menghubungi Erik dan mengambil sabu kepada Erik sebanyak 1 (satu) saset lalu terdakwa Kembali pulang ke rumahnya dan memisahkan Sebagian sabu ke saset palastik yang lain selanjutnya terdakwa menyimapn 2 (dua) saset palstik berisi sabu di silicon handphone terdakwa.kemudian terdakwa Kembali dihubungi oleh saksi Amiruddin dan janjian bertemu dipertigaan Jl.Veteran Persatuan Raya namun pada saat terdakwa tiba ditempat tersebut saksi Amiruddin belum ada sehingga terdakwa menghungi saksi Amiruddin namun saksi Amiruddin tidak mengangkat telponnya lalu tibatiba ada motor dan mobil berhenti dan beberapa turun dari mobil dan salah satu dari mereka terdakwa kenal kalau anggota kepolisian kemudian terdakwa pun dilakukan penggeledakan ditemukan 2 (dua) saset klip plastic berisi narkotika dan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa peroleh dengan cara membeli dari ERIK sebanyak 1 (satu) saset dengan harga sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 2 (dua) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0984 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 0983/NNF/III/2024  tanggal 06 Maret 2024 disimpulkan bahwa 2 (dua) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 0,0984 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0372 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------       

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MUHSIN Bin ABD LATIF,pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Veteran Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) telah mengamankan saksi AMIRUDDIN BIN RUMBU (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.30 wita di Jl.Yahya Mathan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai yang mana saksi Amiruddin sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat saksi Amiruddin diintrogasi mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa sehingga HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan pengembangan dan memerintahkan saksi Amiruddin untuk memesan Kembali kepada terdakwa dan janjian bertemu di Jalan Veteran Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai;
  • Selanjutnya sekitar jam 15.46 wita saksi Amiruddin Kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “masih ada sabu” dan terdakwa menjawab “masih ada” lalu saksi Amiruddin mengatakan “ambilkan ka sabu harga dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Kembali menghubungi Erik dan mengambil sabu kepada Erik sebanyak 1 (satu) saset lalu terdakwa Kembali pulang ke rumahnya dan memisahkan Sebagian sabu ke saset palastik yang lain selanjutnya terdakwa menyimapn 2 (dua) saset palstik berisi sabu di silicon handphone terdakwa.kemudian terdakwa Kembali dihubungi oleh saksi Amiruddin dan janjian bertemu dipertigaan Jl.Veteran Persatuan Raya namun pada saat terdakwa tiba ditempat tersebut saksi Amiruddin belum ada sehingga terdakwa menghungi saksi Amiruddin namun saksi Amiruddin tidak mengangkat telponnya lalu tibatiba ada motor dan mobil berhenti dan beberapa turun dari mobil dan salah satu dari mereka terdakwa kenal kalau anggota kepolisian kemudian terdakwa pun dilakukan penggeledakan ditemukan 2 (dua) saset klip plastic berisi narkotika dan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa peroleh dengan cara membeli dari ERIK sebanyak 1 (satu) saset dengan harga sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 2 (dua) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0984 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 0983/NNF/III/2024  tanggal 06 Maret 2024 disimpulkan bahwa 2 (dua) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 0,0984 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0372 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya