Uraian Singkat Kejadian :
Adapun Kronologis Kejadian Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 Sekitar Pukul 18. 30 Wita Bertempat Di Dusun Palie Desa Bongki Lengkese Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Dimana Saat Tim Unit Resmob Polres Sinjai Sedang Melaksanakan Patroli Operasi Pekat Tahun 2025 Dan Mendengar Informasi Dari Masyarakat Bahwa Ada Warga Yang Sedang Mengangkut Dan Menjual Minuman Keras Jenis Tuak Atau Ballo Tanpa Izin Di Jalan K.H Agus Salim Kelurahan Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarakan Informasi Tersebut Kemudian Tim Unit Resmob Polres Sinjai Mendatangi Tempat Kejaadian Perkara Yaitu Rumah Terduga Pelaku Dan Menemukan Per. RAHMANIAR Als. BOI Bin ABD. RAHMAN Sedang Membawa, Menyimpan Dan Pemperjualbelikan Minuman Keras Beralkohol Jenis Tuak Atau Ballo Kemudian Pelaku Bersama Barang Buktinya Berupa Minuman Beralokohol Jenis Tuak Atau Ballo Sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) Liter Diamankan Dimapoolres Sinjai. ------ |