Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Snj Muh. Yusuf Asrianto Alias Ato Bin Hajang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/01/2019/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muh. Yusuf
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asrianto Alias Ato Bin Hajang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Keterangan Singkat Kejadian     :    Di Lingkungan Batu Lappa Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai terdapat lokasi tanah milik Lel. A. BASO SAPANANG berdasarkan sertifikat hak milik no. 1019 atasa nama A. BASO SAPANANG Namun bukti kepemilikan lokasi tersebut sudah dibalik nama menjadi atas nama A. ROSMIATI SAPANANG Binti A. SAPANANG berdasarkan salinan penetapan pengadilan agama Sinjai Nomor : 136 / Pdt.P / 2016 / PA SJ, tanggal 25 10 - 2016, namun sekitar Bulan Oktober 2016 sampai sekarang lokasi tersebut diduduki oleh Lel. ASRIANTO Als. ATO Bin HAJANG dengan cara membuat bangunan rumah semi permanen dalam bentuk warung makan seluas 6 X 4 meter persegi dengan alasan telah minta izin dari Per. AISYAH MOERY yang mengakui juga atas kepemilikan lokasi tanah tersebut, dengan demikian pada tanggal 19 Juli 2018 Tersangka Lel. ASRIANTO Als. ATO Bin HAJANG disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Sinjai Atas kasus diatas yaitu kasus dakwaan “Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya “ dan saat itu Hakim Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis bersalah kepada tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Nomor 6 Pid.C/2018/PN. Sinjai, karena menurut pelapor tersangka Lel. ASRIANTO Als. ATO Bin HAJANG tidak mengindahkan putusan sidang yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan Negeri Sinjai sebab tersangka masih melakukan aktifitas sehari-harinya didalam lokasi yang dimaksud, atas kejadian itu korban Per. A. ROSMIATI Binti SAPANANG merasa dirugikan dan kembali melaporkan kejadian tersebut, --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya