Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : 5073-01-003612-10-1 Tanggal 25 Oktober 2011; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 68.022.722,- (Enam Puluh Delapan Juta Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No.26/PN/SSL/II/2010 Dusun Safaere Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai an. Takdir B Bantong yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPT No.26/PN/SSL/II/2010 Dusun Safaere Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai an. Takdir B Bantong berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SKPT No.26/PN/SSL/II/2010 Dusun Safaere Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai an. Takdir B Bantong untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|