Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa mereka para Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Tonasa Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Pukul 18.00 Wita kemudian berhenti sekitar Pukul 20.00 Wita dan dilanjut pada Pukul 21.00 Wita Para terdakwa melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu domino ( Kiu –Kiu ) di rumah Terdakwa I di .
- Bahwa permaina judi tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dimana pada permainan pertama dilakukanm pada hari Senin tanggal 11 November 2024 dimulai sekitar Pukul 18.00 Wita kemudian berhenti sekitar Pukul 20.00 Wita, saat itu Terdakwa I bermain bersama dengan Lel. UDDA, Lel. ALDI, Lel. AGUS, dan Lel. UPPI, sedangkan Pada permainan yang kedua dilakukan oleh Terdakwa I pada hari senin tanggal 11 November 2024 yang dimulai dari Pukul Pukul 21.00 Wita sampai dengan para Terdakwa ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar Pukul 02.30 Wita diaman pada saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa V, Terdakwa IV, Lel. RANO (DPO), Lel. JAMAL (DPO) dan Lel. HEMMA (DPO).
- Bahwa cara tersangka dalam melakukan Judi ialah dengan menggunakan 2 (dua) Pcs Domino dengan Merk “Badik”, Pembungkus berwarna Coklat, dengan warna kartu dasar Kuning bulatan Merah , di mana permainan tersebut menggunakan kartu Domino sebanyak 1 ( satu ) set dengan jumlah keseluruhan 28 kartu yang yang kemudian kartu domino tersebut di gocok lalu di bagikan kepada masing-masing pemain memperoleh 4 ( empat ) Lembar kartu, dengan cara duduk melingkar, yang pertama Terdakwa IV kemudian disebelah kanan ada Terdakwa I kemudian secara berturut-turut Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V dan lel. JAMAL (DPO) serta lel. RANO (DPO) dan untuk lel. UPPI dan lel. UDDA saat itu tidur dirumah Terdakwa I yang mana lel. UDDA tidur diatas ranjang/ kasur dan lel. UPPI tidur di lantai dan selanjutnya kartu domino yang berjumlah 28 kartu terlebih dahulu dikocok lalu dibagikan kepeserta dan pada tahap awal masing-masing peserta mendapatkan 3 kartu, lalu sisa kartu yang tidak terbagi diletakkan ditengah-tengah peserta , setelah para peserta menerima 3 kartu maka kartu tersebut dibuka oleh masing-masing peserta, dan ketika salah satu peserta mendapatkan kartu yang dianggap beruntung maka peserta tersebut mulai memasang taruhan uang dengan jumlah yang telah kami sepakati yaitu antara Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) hingga Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) dimana uang tersebut disimpan dibagian tengah, dan jika peserta yang disebelah kanannya juga menganggap bahwa kartunya adalah kartu beruntung maka dia ikut juga atas taruhan yang telah dipasang oleh peserta lainya, dan juga menyimpan uang ditengah sambil mengambil 1 buah kartu yang telah diletakkan ditengah, dan begitulah seterusnya, namun kalau salah satu peserta menganggap bahwa kartunya adalah kartu tidak baik atau kartu tidak beruntung, maka peserta tersebut tidak ikut taruhan maka peserta itu tidak menyimpan uang ditengah dan juga tidak mengambil kartu yang telah diletakkan ditengah, setelah keenam peserta telah mendapat giliran untuk menentukan ikut apa tidak dalam taruhan pada putaran tersebut , maka seluruh peserta memperlihatkan kartunya, dan yang dianggap pemenang adalah yang paling tinggi kartunya dan dialah yang berhak mengambil uang yang disimpan ditengah.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Para Terdakwa yaitu:
- 2 ( Dua ) Pcs Kartu Domino dengan merek Badik yang setiap 1 ( Satu) Pcs berjumlah 28 (dua puluh delapan).
- Uang tunai sebesar Rp. 2.492.000,- ( Dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan :
- 19 (Sembilan belas) Lembar uang pecahan Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah)
- 9 (Sembilan) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah)
- 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah)
- 6 (Enam) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
- 5 ( Lima ) Lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
- 9 (Sembilan) Pcs Domino Bekas pakai dengan merk Badik sebanyak 5 (lima) Pcs, merk ACDC sebanyak 2 (dua) Pcs, Merk ACBC sebanyak 2 (dua) Pcs.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan perjudian toto gelap tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta para Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk keperluan sehari-harinya
-------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka para Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Tonasa Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan telah melakukan perbuatan dengan tidak berhak menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Pukul 18.00 Wita kemudian berhenti sekitar Pukul 20.00 Wita dan dilanjut pada Pukul 21.00 Wita Para terdakwa melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu domino ( Kiu –Kiu ) di rumah Terdakwa I di .
- Bahwa permaina judi tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dimana pada permainan pertama dilakukanm pada hari Senin tanggal 11 November 2024 dimulai sekitar Pukul 18.00 Wita kemudian berhenti sekitar Pukul 20.00 Wita, saat itu Terdakwa I bermain bersama dengan Lel. UDDA, Lel. ALDI, Lel. AGUS, dan Lel. UPPI, sedangkan Pada permainan yang kedua dilakukan oleh Terdakwa I pada hari senin tanggal 11 November 2024 yang dimulai dari Pukul Pukul 21.00 Wita sampai dengan para Terdakwa ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar Pukul 02.30 Wita diaman pada saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa V, Terdakwa IV, Lel. RANO (DPO), Lel. JAMAL (DPO) dan Lel. HEMMA (DPO).
- Bahwa cara tersangka dalam melakukan Judi ialah dengan menggunakan 2 (dua) Pcs Domino dengan Merk “Badik”, Pembungkus berwarna Coklat, dengan warna kartu dasar Kuning bulatan Merah , di mana permainan tersebut menggunakan kartu Domino sebanyak 1 ( satu ) set dengan jumlah keseluruhan 28 kartu yang yang kemudian kartu domino tersebut di gocok lalu di bagikan kepada masing-masing pemain memperoleh 4 ( empat ) Lembar kartu, dengan cara duduk melingkar, yang pertama Terdakwa IV kemudian disebelah kanan ada Terdakwa I kemudian secara berturut-turut Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V dan lel. JAMAL (DPO) serta lel. RANO (DPO) dan untuk lel. UPPI dan lel. UDDA saat itu tidur dirumah Terdakwa I yang mana lel. UDDA tidur diatas ranjang/ kasur dan lel. UPPI tidur di lantai dan selanjutnya kartu domino yang berjumlah 28 kartu terlebih dahulu dikocok lalu dibagikan kepeserta dan pada tahap awal masing-masing peserta mendapatkan 3 kartu, lalu sisa kartu yang tidak terbagi diletakkan ditengah-tengah peserta , setelah para peserta menerima 3 kartu maka kartu tersebut dibuka oleh masing-masing peserta, dan ketika salah satu peserta mendapatkan kartu yang dianggap beruntung maka peserta tersebut mulai memasang taruhan uang dengan jumlah yang telah kami sepakati yaitu antara Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) hingga Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) dimana uang tersebut disimpan dibagian tengah, dan jika peserta yang disebelah kanannya juga menganggap bahwa kartunya adalah kartu beruntung maka dia ikut juga atas taruhan yang telah dipasang oleh peserta lainya, dan juga menyimpan uang ditengah sambil mengambil 1 buah kartu yang telah diletakkan ditengah, dan begitulah seterusnya, namun kalau salah satu peserta menganggap bahwa kartunya adalah kartu tidak baik atau kartu tidak beruntung, maka peserta tersebut tidak ikut taruhan maka peserta itu tidak menyimpan uang ditengah dan juga tidak mengambil kartu yang telah diletakkan ditengah, setelah keenam peserta telah mendapat giliran untuk menentukan ikut apa tidak dalam taruhan pada putaran tersebut , maka seluruh peserta memperlihatkan kartunya, dan yang dianggap pemenang adalah yang paling tinggi kartunya dan dialah yang berhak mengambil uang yang disimpan ditengah.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Para Terdakwa yaitu:
- 2 ( Dua ) Pcs Kartu Domino dengan merek Badik yang setiap 1 ( Satu) Pcs berjumlah 28 (dua puluh delapan).
- Uang tunai sebesar Rp. 2.492.000,- ( Dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan :
- 19 (Sembilan belas) Lembar uang pecahan Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah)
- 9 (Sembilan) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah)
- 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah)
- 6 (Enam) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
- 5 ( Lima ) Lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
- 9 (Sembilan) Pcs Domino Bekas pakai dengan merk Badik sebanyak 5 (lima) Pcs, merk ACDC sebanyak 2 (dua) Pcs, Merk ACBC sebanyak 2 (dua) Pcs.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan perjudian toto gelap tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta para Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk keperluan sehari-harinya
------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.-------------------------------------------- |