Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa JOHANSYAH Bin ZAINUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Gunung Lantimojong, Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” perbuatan Terdakwa yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 Terdakwa nongkrong bersama temannya di Cenning (masih dalam wilayah Kecamatan Sinjai Utara). Kemudian salah seorang yang berada di tempat tersebut memberikan informasi bahwa ada seseorang atas nama Lel. BAJE (DPO) menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih. Setelah pulang dan sampai di rumah, Terdakwa menghubungi salah satu temannya yang kebetulan kenal dengan Lel. BAJE dan meminta nomor handphonenya. Setelah nomor tersebut dikirimkan ke Terdakwa, Terdakwa langsung menghubungi Lel. BAJE melalui telepon Whatsapp, setelah telepon tersambung Lel. BAJE mengatakan “siapa ini” Terdakwa menjawab “saya JOHAN” kemudian Lel. BAJE mengatakan “oh iya kukira siapa” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Lel. BAJE “ada barang ta” Lel. BAJE menjawab “berapa”, Terdakwa pun menjawab Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Lel. BAJE mengatakan “oh iya ketemu di lapangan maki” (Jl. Bulu Manyurung Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai). Selanjutnya sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa menuju ke tempat yang sudah disepakati kemudian pada pukul 00.35 Wita Terdakwa telah sampai di lokasi dan ternyata Lel. BAJE sudah lebih dahulu sampai di lokasi. Kemudian Terdakwa dan Lel. BAJE berpapasan menggunakan motor dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Lel. BAJE menyerahkan kantong plastik hitam yang berisikan 10 saset plastik klip yang masing-masing 1 saset plastik klip berisi 10 biji obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih dan kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa menghubungi Lel. BAJE melalui telfon Whatsapp dan mengatakan “adami anuta” lalu Lel. BAJE menjawab “iye adami” Terdakwa mengatakan “iyee tunggu”. Setelah itu Terdakwa menuju ke tempat yang telah disepakati yaitu di Jalan Bulu Manyurung, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. Sesampainya disana Terdakwa berpapasan dengan Lel. BAJE yang tidak turun dari kendaraannya dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebanyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Lel. BAJE menyerahkan kantong plastik hitam yang berisi 10 (sepuluh) saset plastik klip yang masing-masing sasetnya berisi 10 (sepuluh) biji obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih kemudian meninggalkan tempat tersebut;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 18.30 wita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di JL. Gunung Lantimojong, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai sering terjadi transaksi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai AIPDA AGUSTANG, S.H., melakukan serangkaian penyellidikan di lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Lel. ADAM (DPO) via Whatsapp dan mengatakan “ada barang ta” kemudian Lel. ADAM mengatakan “saya pesan Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)” dan Terdakwa mengatakan “ok” kemudian Lel. ADAM mengatakan “nanti saya ambil dari pa Sinjai Timur”. Kemudian sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa dihubungi Lel. ADAM melalui telepon dan menginfokan bahwa dia berada di Lempangeng Jl. Gunung Lantimojong, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, kemudian Terdakwa langsung menuju kesana, sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa tiba di lokasi yang ditentukan dan Terdakwa bertemu dengan Lel. ADAM dan memberitahu Terdakwa untuk memarkir motor agak jauh darinya. Setelah itu Anggota Opsnal Res Narkoba Polres Sinjai yang sudah berada di tempat melihat ada sepeda motor berhenti dan kemudian menghampiri pemuda tersebut dan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian depan berupa pembungkus rokok merk Rocker yang berisi 8 (delapan) saset plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis THD/Trihexyphenidyl dan saat diintrogasi Terdakwa mengaku bernama JOHANSYAH dan obat-obat tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Lel. BAJE dan akan dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih sebanyak 100 (seratus) biji dengan harga Rp 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pada tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa dihubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih sebanyak 10 (sepuluh) biji dengan harga Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan keuntungan lain yaitu mengkonsumsi obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5121/NOF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan :
-
-
-
- 8 (delapan) saset plastik masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir obat dengan logo “Y” dengan logo netto seluruhnya 16, 2160 gram;
- 1 (satu) botol bekas minuman plastik berisikan urine milik Terdakwa JOHANSYAH Bin ZAINUDDIN;
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan negatif narkotika dan Uji Konfirmasi positif Trihexyphenidyl (THD);
- Bahwa Trihexyphenidyl (THD) termasuk dalam jenis obat keras (K) berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan yang peredarannya dilarang dikelola oleh Toko Obat.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |