Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Snj JHADI WIJAYA, SH., MH TIPE SULTAN Bin BACO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1545/P.4.31/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHADI WIJAYA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIPE SULTAN Bin BACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

Bahwa Terdakwa TIPE SULTAN Bin BACO bersama-sama dengan Saksi IMRAN alias IME bin MUH. SABIR, saksi AWALUDDIN alias AWAL bin SUDIRMAN, Saksi SAPRI alias OLLENG bin FAISAL, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM alias ARIL bin SYAMSUDDIN  (Masing-masing diputus dalam perkara terpisah) dan, Lel. ADI, Lel. RISAL, Lel. ANCU, (masing-masing masih dalam DPO), pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 22.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan April 2023, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat bertempat di JI. Poros sinjai bulukumba Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka terhadap saksi IRWAN Alias IWAN Bin ISMAIL, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023, sekira pukul 22.00 wita ketika saksi IRWAN Alias IWAN Bin ISMAIL bersama dengan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG Bin ANDI ISRAL pergi ke Pasar Bikeru yang berada di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba Kabupaten Sinjai untuk membeli sepatu dan setelah selesai kemudian Saksi IRWAN dan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG kembali kerumahnya yang terletak  di Dusun Gareccing, Desa Talle, Kabupaten Sinjai mengendarai sepeda motor,  namun saat diperjalanan lalu melintas di Pertigaan Pasar Bikeru Kabupaten Sinjai melihat keramaian yakni adanya kegiatan pemuda di tempat itu sehingga saksi IRWAN dan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG serta beberapa teman Saksi IRWAN singgah di Pertigaan tersebut, selanjutnya saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor tiba-tiba Lel.ADI mendatangi saksi IRWAN lalu mengatakan "tabe komandan", setelah itu Lel.ADI berjabat tangan saksi IRWAN setelah itu Lel.ADI pun pergi.
  • Kemudian sekira pukul 22.30 wita datang Saksi IMRAN Alias IME Bin MUH. SABIR, saksi AWALUDDIN alias AWAL bin SUDIRMAN, Saksi SAPRI alias OLLENG bin FAISAL, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM alias ARIL bin SYAMSUDDIN, Lek. ADI, serta beberapa orang temannya yang Saksi IRWAN tidak ketahui. Setelah itu saksi IRWAN melihat saksi AWALUDDIN memegang leher salah seorang teman saksi IRWAN  dengan menggunakan tangan kanannya dan terjadi percekcokan, setelah itu tiba-tiba  teman-teman dari saksi AWALUDDIN langsung mengerumuni saksi IRWAN dan teman-temannya. Selanjutnya datang saksi SAPRI mendekati saksi IRWAN lalu langsung memukul bagian wajah saksi IRWAN sebanyak 2 kali dengan kepalan tangan kanannya, kemudian datang saksi SAPRI, saksi IME dan saksi AWALUDDIN memukul saksi IRWAN secara bersama-sama dan mengenai bagian kepala saksi IRWAN. Setelah saksi IRWAN berusaha menjauh dan menghindar, tiba-tiba datang terdakwa yang sejak semula berada dilokasi melihat kejadian  lalu bersama dengan saksi IME, Saksi AWALUDDIN, Saksi SAPRI, Lek.ADI, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM mengejar saksi IRWAN dan kembali melakukan pemukulan terhadap diri saksi IRWAN yang dilakukan secara bersama-sama dimana Saksi AWALUDDIN Memukul dengan menggunakan tangan kosong kearah badan Saksi IRWAN, Saksi SAPRI memukul Saksi IRWAN dengan menggunakan tangan kosong kearah kepala Saksi IRWAN sebanyak 2 (dua) kali, Anak Saksi KHAERUL UMAM memukul Saksi IRWAN dengan mengggunakan sebatang balok, Terdakwa memukul Saksi IRWAN dengan menggunakan tangan kosong kearah kepala Saksi IRWAN, Lek.ADI memukul dengan menggunakan batu ke arah badan Saksi IRWAN, Lek.ANCU memukul pada bagian badan ketika Saksi IRWAN terjatuh dan Lek.RISAL Memukul Saksi IRWAN pada bagian badan ketika Saksi IRWAN terjatuh. Setelah itu Saksi IRWAN berusaha berlari dan menjauh dari para pelaku namun saat itu ada beberapa orang pelaku tetap mengejar Saksi IRWAN, dan di saat yang bersamaan Saksi IRWAN melihat Lel.IME memegang sebilah badik di tangan kanannya dan langsung menusukkan badiknya kearah perut bagian sebelah kiri Saksi IRWAN sebayak 1 (satu) kali sehingga Saksi IRWAN mulai kehilangan kesadaran, dan pada saat itu Saksi IRWAN masih sempat melihat para pelaku meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi IMRAN alias IME bin MUH. SABIR, Saksi AWALUDDIN, Saksi SAPRI, Anak Saksi KHAERUL UMAM, Lek.ADI, Lek.RISAL, Lek.ANCU,  mengakibatkan Saksi IRWAN mengalami luka pada ubun-ubun kepala dan luka tusuk pada perut bagian kiri.
  • Bahwa berdasarkan Pro Justitia Visum Et Revertum Nomor : 038/PKM-SMR/SSL/IV/2023, tanggal 21 April 2024 selaku dokter pemeriksa dr A. Wahyu Adliah Dachlan dengan hasil pemeriksaan :
      • Pada IRWAN BIN ISMAIL ditemukan:
  • Tampak luka Robek pada perut bagian kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar empat centimeter dasar luka, lemak Viceral dengan pendarahan aktif
  • Tampak luka robek pada kepala dengan ukuran panjang enam centimeter lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter dasar tulang tengkorak.
      • Kesimpulan:

Bedasarkan hasil pemeriksaan ditemukan Luka terbuka di duga diakibatkan oleh Benda Tajam

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 800/42.001/F/RSUD-SJ/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. Aulia Rizki Rahim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IRWAN pada tanggal 21 April 2023 bertempat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rimah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai, dengan Hasil pemeriksaan Sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan Luar :

  •  

 Status  Penampilan

:

        1. Rambut

:

Rambut pendek berwarna hitam

 

 

 

  1. Pakaian

:

Memakai sarung berwarna coklat-hitam dan celana pendek berbahan jeans

  •  

Keadaan Umum

:

  1. Ku

:

Baik

 

 

 

  1. TTV

:

TD  : 128/82

D : 24

 

 

 

 

 

N    : 88

S : 36,5

Pemeriksaan Fisik :

1.

Kepala

:

Pada ubun-ubun tampak 1 luka bacok berukuran 3,4 cm x 1,2 cm

2.

Leher

:

Dalam batas normal

3.

Dada

:

Dalam batas normal

4.

Perut

:

Tampak 1 luka tusuk berukuran 5 cm x 3,2 cm bagian perut kiri

5.

Punggung

:

Dalam batas normal

6.

Anggota gerak atas

:

Dalam batas normal

7.

Anggota gerak bawah

:

Dalam batas normal

Kesimpulan :

  • Telah diperiksan Korban hidup (sesuai Identitas Irwan)
  • Ditemukan luka bacok pada ubun-ubun kepala dan luka tusuk pada bagian kiri.
  • Korban mendapatkan perwatan luka.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa TIPE SULTAN Bin BACO bersama-sama dengan Saksi IMRAN alias IME Bin MUH. SABIR, saksi AWALUDDIN alias AWAL bin SUDIRMAN, Saksi SAPRI alias OLLENG bin FAISAL, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM alias ARIL bin SYAMSUDDIN  (Masing-masing diputus dalam perkara terpisah) dan, Lel. ADI, Lel. RISAL, Lel. ANCU, (masing-masing masih dalam DPO), pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 22.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan April 2023, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat bertempat di JI. Poros sinjai bulukumba Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi IRWAN Alias IWAN Bin ISMAIL, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023, sekira pukul 22.00 wita ketika saksi IRWAN Alias IWAN Bin ISMAIL bersama dengan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG Bin ANDI ISRAL pergi ke Pasar Bikeru yang berada di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba Kabupaten Sinjai untuk membeli sepatu dan setelah selesai kemudian Saksi IRWAN dan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG kembali kerumahnya yang terletak  di Dusun Gareccing, Desa Talle, Kabupaten Sinjai mengendarai sepeda motor,  namun saat diperjalanan lalu melintas di Pertigaan Pasar Bikeru Kabupaten Sinjai melihat keramaian yakni adanya kegiatan pemuda di tempat itu sehingga saksi IRWAN dan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG serta beberapa teman Saksi IRWAN singgah di Pertigaan tersebut, selanjutnya saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor tiba-tiba Lel.ADI mendatangi saksi IRWAN lalu mengatakan "tabe komandan", setelah itu Lel.ADI berjabat tangan saksi IRWAN setelah itu Lel.ADI pun pergi.
  • Kemudian sekira pukul 22.30 wita datang Saksi IMRAN alias IME bin MUH. SABIR, saksi AWALUDDIN alias AWAL bin SUDIRMAN, Saksi SAPRI alias OLLENG bin FAISAL, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM alias ARIL bin SYAMSUDDIN, Lek. ADI, serta beberapa orang temannya yang Saksi IRWAN tidak ketahui. Setelah itu saksi IRWAN melihat saksi AWALUDDIN memegang leher salah seorang teman saksi IRWAN  dengan menggunakan tangan kanannya dan terjadi percekcokan, setelah itu tiba-tiba  teman-teman dari saksi AWALUDDIN langsung mengerumuni saksi IRWAN dan teman-temannya. Selanjutnya datang saksi SAPRI mendekati saksi IRWAN lalu langsung memukul bagian wajah saksi IRWAN sebanyak 2 kali dengan kepalan tangan kanannya, kemudian datang saksi SAPRI, saksi IME dan saksi AWALUDDIN memukul saksi IRWAN secara bersama-sama dan mengenai bagian kepala saksi IRWAN. Setelah saksi IRWAN berusaha menjauh dan menghindar, tiba-tiba datang terdakwa yang sejak semula berada dilokasi melihat kejadian  lalu bersama dengan saksi IME, Saksi AWALUDDIN, Saksi SAPRI, Lek.ADI, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM mengejar saksi IRWAN dan kembali melakukan pemukulan terhadap diri saksi IRWAN yang dilakukan secara bersama-sama dimana Saksi AWALUDDIN Memukul dengan menggunakan tangan kosong kearah badan Saksi IRWAN, Saksi SAPRI memukul Saksi IRWAN dengan menggunakan tangan kosong kearah kepala Saksi IRWAN sebanyak 2 (dua) kali, Anak Saksi KHAERUL UMAM memukul Saksi IRWAN dengan mengggunakan sebatang balok, Terdakwa memukul Saksi IRWAN dengan menggunakan tangan kosong kearah kepala Saksi IRWAN, Lek.ADI memukul dengan menggunakan batu ke arah badan Saksi IRWAN, Lek.ANCU memukul pada bagian badan ketika Saksi IRWAN terjatuh dan Lek.RISAL Memukul Saksi IRWAN pada bagian badan ketika Saksi IRWAN terjatuh. Setelah itu Saksi IRWAN berusaha berlari dan menjauh dari para pelaku namun saat itu ada beberapa orang pelaku tetap mengejar Saksi IRWAN, dan di saat yang bersamaan Saksi IRWAN melihat Lel.IME memegang sebilah badik di tangan kanannya dan langsung menusukkan badiknya kearah perut bagian sebelah kiri Saksi IRWAN sebayak 1 (satu) kali sehingga Saksi IRWAN mulai kehilangan kesadaran, dan pada saat itu Saksi IRWAN masih sempat melihat para pelaku meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi IMRAN alias IME bin MUH. SABIR, Saksi AWALUDDIN, Saksi SAPRI, Anak Saksi KHAERUL UMAM, Lek.ADI, Lek.RISAL, Lek.ANCU,  mengakibatkan Saksi IRWAN mengalami luka pada ubun-ubun kepala dan luka tusuk pada perut bagian kiri.
  • Bahwa berdasarkan Pro Justitia Visum Et Revertum Nomor : 038/PKM-SMR/SSL/IV/2023, tanggal 21 April 2024 selaku dokter pemeriksa dr A. Wahyu Adliah Dachlan dengan hasil pemeriksaan :
      • Pada IRWAN BIN ISMAIL ditemukan:
  • Tampak luka Robek pada perut bagian kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar empat centimeter dasar luka, lemak Viceral dengan pendarahan aktif
  • Tampak luka robek pada kepala dengan ukuran panjang enam centimeter lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter dasar tulang tengkorak.
      • Kesimpulan:

Bedasarkan hasil pemeriksaan ditemukan Luka terbuka di duga diakibatkan oleh Benda Tajam

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 800/42.001/F/RSUD-SJ/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. Aulia Rizki Rahim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IRWAN pada tanggal 21 April 2023 bertempat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rimah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai, dengan Hasil pemeriksaan Sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan Luar :

  •  

 Status  Penampilan

:

1. Rambut

:

Rambut pendek berwarna hitam

 

 

 

2. Pakaian

:

Memakai sarung berwarna coklat-hitam dan celana pendek berbahan jeans

  •  

Keadaan Umum

:

3. Ku

:

Baik

 

 

 

4. TTV

:

TD  : 128/82

D : 24

 

 

 

 

 

N    : 88

S : 36,5

Pemeriksaan Fisik :

1.

Kepala

:

Pada ubun-ubun tampak 1 luka bacok berukuran 3,4 cm x 1,2 cm

2.

Leher

:

Dalam batas normal

3.

Dada

:

Dalam batas normal

4.

Perut

:

Tampak 1 luka tusuk berukuran 5 cm x 3,2 cm bagian perut kiri

5.

Punggung

:

Dalam batas normal

6.

Anggota gerak atas

:

Dalam batas normal

7.

Anggota gerak bawah

:

Dalam batas normal

Kesimpulan :

  • Telah diperiksan Korban hidup (sesuai Identitas Irwan)
  • Ditemukan luka bacok pada ubun-ubun kepala dan luka tusuk pada bagian kiri.
  • Korban mendapatkan perwatan luka.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa TIPE SULTAN Bin BACO bersama-sama dengan Saksi IMRAN Alias IME Bin MUH. SABIR, saksi AWALUDDIN Alias AWAL Bin SUDIRMAN, Saksi SAPRI Alias OLLENG Bin FAISAL, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM Alias ARIL bin SYAMSUDDIN  (Masing-masing diputus dalam perkara terpisah) dan, Lel. ADI, Lel. RISAL, Lel. ANCU, (masing-masing masih dalam DPO), pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 22.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan April 2023, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat bertempat di JI. Poros sinjai bulukumba Kel. Sangiaseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Saksi IRWAN IRWAN Alias IWAN Bin ISMAIL, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : -----

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023, sekira pukul 22.00 wita ketika saksi IRWAN Alias IWAN Bin ISMAIL bersama dengan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG Bin ANDI ISRAL pergi ke Pasar Bikeru yang berada di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba Kabupaten Sinjai untuk membeli sepatu dan setelah selesai kemudian Saksi IRWAN dan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG kembali kerumahnya yang terletak  di Dusun Gareccing, Desa Talle, Kabupaten Sinjai mengendarai sepeda motor,  namun saat diperjalanan lalu melintas di Pertigaan Pasar Bikeru Kabupaten Sinjai melihat keramaian yakni adanya kegiatan pemuda di tempat itu sehingga saksi IRWAN dan Saksi ANDI LILI MALLARANGENG serta beberapa teman Saksi IRWAN singgah di Pertigaan tersebut, selanjutnya saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor tiba-tiba Lel.ADI mendatangi saksi IRWAN lalu mengatakan "tabe komandan", setelah itu Lel.ADI berjabat tangan saksi IRWAN setelah itu Lel.ADI pun pergi.
  • Kemudian sekira pukul 22.30 wita datang Saksi IMRAN alias IME bin MUH. SABIR, saksi AWALUDDIN alias AWAL bin SUDIRMAN, Saksi SAPRI alias OLLENG bin FAISAL, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM alias ARIL bin SYAMSUDDIN, Lek. ADI, serta beberapa orang temannya yang Saksi IRWAN tidak ketahui. Setelah itu saksi IRWAN melihat saksi AWALUDDIN memegang leher salah seorang teman saksi IRWAN  dengan menggunakan tangan kanannya dan terjadi percekcokan, setelah itu tiba-tiba  teman-teman dari saksi AWALUDDIN langsung mengerumuni saksi IRWAN dan teman-temannya. Selanjutnya datang saksi SAPRI mendekati saksi IRWAN lalu langsung memukul bagian wajah saksi IRWAN sebanyak 2 kali dengan kepalan tangan kanannya, kemudian datang saksi SAPRI, saksi IME dan saksi AWALUDDIN memukul saksi IRWAN secara bersama-sama dan mengenai bagian kepala saksi IRWAN. Setelah saksi IRWAN berusaha menjauh dan menghindar, tiba-tiba datang terdakwa yang sejak semula berada dilokasi melihat kejadian  lalu bersama dengan saksi IME, Saksi AWALUDDIN, Saksi SAPRI, Lek.ADI, dan Anak Saksi KHAERUL UMAM mengejar saksi IRWAN dan kembali melakukan pemukulan terhadap diri saksi IRWAN yang dilakukan secara bersama-sama dimana Saksi AWALUDDIN Memukul dengan menggunakan tangan kosong kearah badan Saksi IRWAN, Saksi SAPRI memukul Saksi IRWAN dengan menggunakan tangan kosong kearah kepala Saksi IRWAN sebanyak 2 (dua) kali, Anak Saksi KHAERUL UMAM memukul Saksi IRWAN dengan mengggunakan sebatang balok, Terdakwa memukul Saksi IRWAN dengan menggunakan tangan kosong kearah kepala Saksi IRWAN, Lek.ADI memukul dengan menggunakan batu ke arah badan Saksi IRWAN, Lek.ANCU memukul pada bagian badan ketika Saksi IRWAN terjatuh dan Lek.RISAL Memukul Saksi IRWAN pada bagian badan ketika Saksi IRWAN terjatuh. Setelah itu Saksi IRWAN berusaha berlari dan menjauh dari para pelaku namun saat itu ada beberapa orang pelaku tetap mengejar Saksi IRWAN, dan di saat yang bersamaan Saksi IRWAN melihat Lel.IME memegang sebilah badik di tangan kanannya dan langsung menusukkan badiknya kearah perut bagian sebelah kiri Saksi IRWAN sebayak 1 (satu) kali sehingga Saksi IRWAN mulai kehilangan kesadaran, dan pada saat itu Saksi IRWAN masih sempat melihat para pelaku meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi IMRAN alias IME bin MUH. SABIR, Saksi AWALUDDIN, Saksi SAPRI, Anak Saksi KHAERUL UMAM, Lek.ADI, Lek.RISAL, Lek.ANCU,  mengakibatkan Saksi IRWAN mengalami luka pada ubun-ubun kepala dan luka tusuk pada perut bagian kiri.
  • Bahwa berdasarkan Pro Justitia Visum Et Revertum Nomor : 038/PKM-SMR/SSL/IV/2023, tanggal 21 April 2024 selaku dokter pemeriksa dr A. Wahyu Adliah Dachlan dengan hasil pemeriksaan :
      • Pada IRWAN BIN ISMAIL ditemukan:
  • Tampak luka Robek pada perut bagian kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar empat centimeter dasar luka, lemak Viceral dengan pendarahan aktif
  • Tampak luka robek pada kepala dengan ukuran panjang enam centimeter lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter dasar tulang tengkorak.
      • Kesimpulan:

Bedasarkan hasil pemeriksaan ditemukan Luka terbuka di duga diakibatkan oleh Benda Tajam

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 800/42.001/F/RSUD-SJ/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. Aulia Rizki Rahim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IRWAN pada tanggal 21 April 2023 bertempat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rimah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai, dengan Hasil pemeriksaan Sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan Luar :

  •  

 Status  Penampilan

:

1. Rambut

:

Rambut pendek berwarna hitam

 

 

 

2. Pakaian

:

Memakai sarung berwarna coklat-hitam dan celana pendek berbahan jeans

  •  

Keadaan Umum

:

3. Ku

:

Baik

 

 

 

4. TTV

:

TD  : 128/82

D : 24

 

 

 

 

 

N    : 88

S : 36,5

Pemeriksaan Fisik :

1.

Kepala

:

Pada ubun-ubun tampak 1 luka bacok berukuran 3,4 cm x 1,2 cm

2.

Leher

:

Dalam batas normal

3.

Dada

:

Dalam batas normal

4.

Perut

:

Tampak 1 luka tusuk berukuran 5 cm x 3,2 cm bagian perut kiri

5.

Punggung

:

Dalam batas normal

6.

Anggota gerak atas

:

Dalam batas normal

7.

Anggota gerak bawah

:

Dalam batas normal

Kesimpulan :

  • Telah diperiksan Korban hidup (sesuai Identitas Irwan)
  • Ditemukan luka bacok pada ubun-ubun kepala dan luka tusuk pada bagian kiri.
  • Korban mendapatkan perwatan luka.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya