Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H BUSRAN Alias UCCANG Bin BAHARUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/P.4.31/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSRAN Alias UCCANG Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa BUSRAN Alias UCCANG Bin BAHARUDDIN  Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Terminal Tellu Limpoe Jln. Bulu Patukku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wita Lel.MUHAJIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui Via Whatsapp dengan berkata “laoko dolo melliangngaa beppa (pergiki dulu belikanka sabu)” dan dijawab oleh TERDAKWA “sebentar-sebentarpi karena ada kukerja lalu tak berselang lama Lel.MUHAJIR kembali menghubungi TERDAKWA melalui chat dengan berkata “dimana meko ada maka dibawa rumahmu ini” TERDAKWA menjawab oo’iye tungguma” seketika itu TERDAKWA menghampiri Lel.MUHAJIR (DPO) mengambil uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah TERDAKWA menerima uang tersebut Lel.MUHAJIR (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA “pisahkanka sedikit” setelah itu TERDAKWA langsung pergi keterminal untuk membeli sabu kepada Perempuan WANA.
  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wita bertempat ditoko milik TERDAKWA diKomples Pasar Sentral Kabupaten Sinjai TERDAKWA berkomunikasi dengan Per.WANA melalui Chat di Aplikasi Via Watshapp untuk memesan sabu dan dibalas oleh Per.WANA “kosong” (habis) lalu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.19 Wita TERDAKWA ditelpon oleh Per.WANA dengan mengatakan “sudah ready” (sabu) dijawab oleh TERDAKWA “iya sebentar sebentarpi karena belum pegang uang” dijawab oleh Per.WANA “Oke pale telpon saja kalau mau” setelah itu putus komunikasi kemudian sekira pukul 20.00 Wita TERDAKWA kembali menghubungi Per.WANA namun yang mengangkat telpon adalah anak dari Per.WANA lalu TERDAKWA berkata “manai mama tta” dan dijawab “tidak adai keluarki” setelah itu  TERDAKWA kembali melanjutkan perjalanan menuju kerumah Per.WANA dan setibanya TERDAKWA dirumah Per.WANA TERDAKWA hanya bertemu dengan anaknya dan lanngsung bertanya “manai mamatta” dijawab oleh anaknya “keluarki” seketika itu TERDAKWA langsung pergi lalu diperjalanan pulang TERDAKWA bertemu dipinggir jalan dengan Per.WANA lalu TERDAKWA langsung menyampaikan dengan berkata “mauka ambil yang 20 (mauka ambil sabu yang seharga Rp.200.000) lalu dijawab oleh Per.WANA “alai mai doinnu (berikan uangmu) seketika itu juga TERDAKWA langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Per.WANA kemudian setelah menerima uang tersebut Per.WANA berkata “menyusul. mako lewat atas” dan dijawab oleh TERDAKWA “oke” seketika itu TERDAKWA menyusul Per.WANA lewat atas TERDAKWApun kembali bertemu diterminal TELLULIMPOE,Kelurahan Bongki,Kecematan Sinjai Utara ,Kabbupaten Sinjai tepatnya didepan rumah Per. WANA dan pada saat itu juga Per.WANA menyerahkan 1 (satu) saset Narkotikja jenis sabu kepada TERDAKWA dan berkata “hati-hatiki ndi” dan TERDAKWA jawab “terimakasih” dan setelah TERDAKWA menerima sabu tersebut langsung pergi menuju ke BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kecematan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai namun dalam perjalanan TERDAKWA singgah didepan halte SMP 5 Negeri Sinjai kemudian TERDAKWA mengambil sendok sabu dalam pipet bening kemudian TERDAKWA sendok sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu memasukannya kedalam saset kecil kemudian TERDAKWA simpan 1 (satu) saset dikantong celana bagian belakang Bersama dengan 1 (satu) sendok sabu dan satu saset nya lagi TERDAKWA selipkan dicasing handphone dan setelah itu TERDAKWA langsung menuju ke BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjjai Utara Kabupaten Sinjjai dengan mengendarai sepeda motor untuk membawakan sabu teman TERDAKWA dan pada saat TERDAKWA berada didepan gerbang BTN Lappa Mas 1 tiba- tiba dating petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan kepada terdakwa dan menemukan barang terbukti Narkotika jenis sabu selanjutnya TERDAKWA bersama barang bukti dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. TERDAKWA tidak memiliki isin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menguasai, minyimpan dan atau menyalagunakan Narkotika jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0121/NFF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 barang bukti yaitu 2 (dua) buah  saset Plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0602 gram dan berat akhir 0,0195 gram Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU
KEDUA:

Bahwa ia terdakwa BUSRAN Alias UCCANG Bin BAHARUDDIN  Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Terminal Tellu Limpoe Jln. Bulu Patukku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wita Lel.MUHAJIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui Via Whatsapp dengan berkata “laoko dolo melliangngaa beppa (pergiki dulu belikanka sabu)” dan dijawab oleh TERDAKWA “sebentar-sebentarpi karena ada kukerja lalu tak berselang lama Lel.MUHAJIR kembali menghubungi TERDAKWA melalui chat dengan berkata “dimana meko ada maka dibawa rumahmu ini” TERDAKWA menjawab oo’iye tungguma” seketika itu TERDAKWA menghampiri Lel.MUHAJIR (DPO) mengambil uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah TERDAKWA menerima uang tersebut Lel.MUHAJIR (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA “pisahkanka sedikit” setelah itu TERDAKWA langsung pergi keterminal untuk membeli sabu kepada Perempuan WANA.
  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wita bertempat ditoko milik TERDAKWA diKomples Pasar Sentral Kabupaten Sinjai TERDAKWA berkomunikasi dengan Per.WANA melalui Chat di Aplikasi Via Watshapp untuk memesan sabu dan dibalas oleh Per.WANA “kosong” (habis) lalu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.19 Wita TERDAKWA ditelpon oleh Per.WANA dengan mengatakan “sudah ready” (sabu) dijawab oleh TERDAKWA “iya sebentar sebentarpi karena belum pegang uang” dijawab oleh Per.WANA “Oke pale telpon saja kalau mau” setelah itu putus komunikasi kemudian sekira pukul 20.00 Wita TERDAKWA kembali menghubungi Per.WANA namun yang mengangkat telpon adalah anak dari Per.WANA lalu TERDAKWA berkata “manai mama tta” dan dijawab “tidak adai keluarki” setelah itu  TERDAKWA kembali melanjutkan perjalanan menuju kerumah Per.WANA dan setibanya TERDAKWA dirumah Per.WANA TERDAKWA hanya bertemu dengan anaknya dan lanngsung bertanya “manai mamatta” dijawab oleh anaknya “keluarki” seketika itu TERDAKWA langsung pergi lalu diperjalanan pulang TERDAKWA bertemu dipinggir jalan dengan Per.WANA lalu TERDAKWA langsung menyampaikan dengan berkata “mauka ambil yang 20 (mauka ambil sabu yang seharga Rp.200.000) lalu dijawab oleh Per.WANA “alai mai doinnu (berikan uangmu) seketika itu juga TERDAKWA langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Per.WANA kemudian setelah menerima uang tersebut Per.WANA berkata “menyusul. mako lewat atas” dan dijawab oleh TERDAKWA “oke” seketika itu TERDAKWA menyusul Per.WANA lewat atas TERDAKWApun kembali bertemu diterminal TELLULIMPOE,Kelurahan Bongki,Kecematan Sinjai Utara ,Kabbupaten Sinjai tepatnya didepan rumah Per. WANA dan pada saat itu juga Per.WANA menyerahkan 1 (satu) saset Narkotikja jenis sabu kepada TERDAKWA dan berkata “hati-hatiki ndi” dan TERDAKWA jawab “terimakasih” dan setelah TERDAKWA menerima sabu tersebut langsung pergi menuju ke BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kecematan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai namun dalam perjalanan TERDAKWA singgah didepan halte SMP 5 Negeri Sinjai kemudian TERDAKWA mengambil sendok sabu dalam pipet bening kemudian TERDAKWA sendok sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu memasukannya kedalam saset kecil kemudian TERDAKWA simpan 1 (satu) saset dikantong celana bagian belakang Bersama dengan 1 (satu) sendok sabu dan satu saset nya lagi TERDAKWA selipkan dicasing handphone dan setelah itu TERDAKWA langsung menuju ke BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjjai Utara Kabupaten Sinjjai dengan mengendarai sepeda motor untuk membawakan sabu teman TERDAKWA dan pada saat TERDAKWA berada didepan gerbang BTN Lappa Mas 1 tiba- tiba dating petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan kepada terdakwa dan menemukan barang terbukti Narkotika jenis sabu selanjutnya TERDAKWA bersama barang bukti dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. TERDAKWA tidak memiliki isin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menguasai, minyimpan dan atau menyalagunakan Narkotika jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0121/NFF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 barang bukti yaitu 2 (dua) buah saset Plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0602 gram dan berat akhir 0,0195 gram Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
                                                                ATAU
KETIGA:

Bahwa ia terdakwa BUSRAN Alias UCCANG Bin BAHARUDDIN  Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Terminal Tellu Limpoe Jln. Bulu Patukku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wita Lel.MUHAJIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui Via Whatsapp dengan berkata “laoko dolo melliangngaa beppa (pergiki dulu belikanka sabu)” dan dijawab oleh TERDAKWA “sebentar-sebentarpi karena ada kukerja lalu tak berselang lama Lel.MUHAJIR kembali menghubungi TERDAKWA melalui chat dengan berkata “dimana meko ada maka dibawa rumahmu ini” TERDAKWA menjawab oo’iye tungguma” seketika itu TERDAKWA menghampiri Lel.MUHAJIR (DPO) mengambil uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah TERDAKWA menerima uang tersebut Lel.MUHAJIR (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA “pisahkanka sedikit” setelah itu TERDAKWA langsung pergi keterminal untuk membeli sabu kepada Perempuan WANA.
  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wita bertempat ditoko milik TERDAKWA diKomples Pasar Sentral Kabupaten Sinjai TERDAKWA berkomunikasi dengan Per.WANA melalui Chat di Aplikasi Via Watshapp untuk memesan sabu dan dibalas oleh Per.WANA “kosong” (habis) lalu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.19 Wita TERDAKWA ditelpon oleh Per.WANA dengan mengatakan “sudah ready” (sabu) dijawab oleh TERDAKWA “iya sebentar sebentarpi karena belum pegang uang” dijawab oleh Per.WANA “Oke pale telpon saja kalau mau” setelah itu putus komunikasi kemudian sekira pukul 20.00 Wita TERDAKWA kembali menghubungi Per.WANA namun yang mengangkat telpon adalah anak dari Per.WANA lalu TERDAKWA berkata “manai mama tta” dan dijawab “tidak adai keluarki” setelah itu  TERDAKWA kembali melanjutkan perjalanan menuju kerumah Per.WANA dan setibanya TERDAKWA dirumah Per.WANA TERDAKWA hanya bertemu dengan anaknya dan lanngsung bertanya “manai mamatta” dijawab oleh anaknya “keluarki” seketika itu TERDAKWA langsung pergi lalu diperjalanan pulang TERDAKWA bertemu dipinggir jalan dengan Per.WANA lalu TERDAKWA langsung menyampaikan dengan berkata “mauka ambil yang 20 (mauka ambil sabu yang seharga Rp.200.000) lalu dijawab oleh Per.WANA “alai mai doinnu (berikan uangmu) seketika itu juga TERDAKWA langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Per.WANA kemudian setelah menerima uang tersebut Per.WANA berkata “menyusul. mako lewat atas” dan dijawab oleh TERDAKWA “oke” seketika itu TERDAKWA menyusul Per.WANA lewat atas TERDAKWApun kembali bertemu diterminal TELLULIMPOE,Kelurahan Bongki,Kecematan Sinjai Utara ,Kabbupaten Sinjai tepatnya didepan rumah Per. WANA dan pada saat itu juga Per.WANA menyerahkan 1 (satu) saset Narkotikja jenis sabu kepada TERDAKWA dan berkata “hati-hatiki ndi” dan TERDAKWA jawab “terimakasih” dan setelah TERDAKWA menerima sabu tersebut langsung pergi menuju ke BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kecematan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai namun dalam perjalanan TERDAKWA singgah didepan halte SMP 5 Negeri Sinjai kemudian TERDAKWA mengambil sendok sabu dalam pipet bening kemudian TERDAKWA sendok sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu memasukannya kedalam saset kecil kemudian TERDAKWA simpan 1 (satu) saset dikantong celana bagian belakang Bersama dengan 1 (satu) sendok sabu dan satu saset nya lagi TERDAKWA selipkan dicasing handphone dan setelah itu TERDAKWA langsung menuju ke BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjjai Utara Kabupaten Sinjjai dengan mengendarai sepeda motor untuk membawakan sabu teman TERDAKWA dan pada saat TERDAKWA berada didepan gerbang BTN Lappa Mas 1 tiba- tiba dating petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan kepada terdakwa dan menemukan barang terbukti Narkotika jenis sabu selanjutnya TERDAKWA bersama barang bukti dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •  Bahwa TERDAKWA mulai mengomsumsi sabu pada hari Rabu tannggal 27 Desember 2023 sekitar jam 22.00 wita bertempat dirumah TERDAKWA sendiri di Jln.Bulu Tanah Kelurahan Bongki Kecamatan. Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dengan cara TERDAKWA mempersiapkan botol air mineral dengan berisi air melebihi dari setengah (hampir penuh) lalu penutup air mineral tersebut dilubangi sebanyak dua lubang dan dimasukkan masinmg-masing pipet kedalam lubang pada penutup air mineral tersebut  (1 pipet untuk dihisap dan 1 pipet untuk menghisab sabu-sabu,kemudian sabu-sabu tersebut diletakkan diatas permukaan kaca setelah itu dasar dari kaca pireks dibakar menggunakan korek api yang telah dimodifikasi dengan ukuran api paling kecil sampai sabu-sabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap lalu TERDAKWA menghisap asap tersebut menggunakan pipet yang telah dibuat sebelumnya lalu asap yang TERDAKWA hisap melalui pipet dikeluarkan melalui mulut atau hidung seperti orang merokok.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0121/NFF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 barang bukti yaitu 2 (dua) buah saset Plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0602 gram dan berat akhir 0,0195 gram Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Serta 1 botol Urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktiv Metamfetamina (MA) dan terdakfar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa TERDAKWA dalam mengomsumsi NARKOTIKA Golongan I tidak ada izin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya