Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2016/PN Snj 1.AL HAKIM
2.RASYID
3.HASNIA
4.HASIM
5.HAMID
1.HASRAH
2.RAPPE
3.AHMAD BIN RAPPE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2016/PN Snj
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AL HAKIM
2RASYID
3HASNIA
4HASIM
5HAMID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMSYAH, SHAL HAKIM
2ALAMSYAH, SHRASYID
3ALAMSYAH, SHHASNIA
4ALAMSYAH, SHHASIM
5ALAMSYAH, SHHAMID
Tergugat
NoNama
1HASRAH
2RAPPE
3AHMAD BIN RAPPE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum, tanah sengketa adalah milik penggugat yaitu sebidang tanah kebun yang terletak di Dusun Halimping Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah kabupaten Sinjai, luas kurang lebih 2.590 M2 yang batas - batasnya adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Jamaluddin
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Raisah
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Raisah
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik pemerintah/Sekolah

  1. Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V adalah ahli waris sah dari Baba Bin Hatta.

  1. Menyatakan bahwa segala surat atau akta yang dimiliki Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah sah mengikat kepemilikan Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa segala surat atau akta yang dimiliki Tergugat ? Tergugat tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

  1. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa yang berasal dari gadai tersebut antara Baba Bin Hatta (Orang tua Penggugat) dengan Rappe (Tergugat II) sudah tidak mengikat lagi kedua belah pihak.

  1. Menyatakan bahwa gadai tanah antara Rappe (Tergugat II) dengan Hasrah (Tergugat I) adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.

  1. Menghukum Tergugat - Tergugatatau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah sengketa kepada Penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat ? Tergugat dalam menguasai dan mengolah tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) .

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.

  1. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar kerugian Meteriil sebesar Rp.44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah).

  1. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucakpan sampai dilaksanakan.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet,banding atau kasasi dari Tergugat Tergugat.

  1. Menghukum Tergugat-tergugat untuk mematuhi putusan ini.

SUBSIDER :

Apa bila Pengadilan Negeri Sinjai Cq.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak