Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Snj ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H HENRI Bin MUH DICE GELLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-320/P.4.31/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI Bin MUH DICE GELLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa HENRI Bin MUH. DICE GELLO pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau pada waktu-waktu tertentu di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira 20.00 wita Terdakwa sedang minum minuman beralkohol (ballo) bersama dengan saksi RAHMANIAR Alias BOY di rumah Terdakwa Jl. KH Agus salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai namun saat minum-minum tersebut ada Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG yang melihat lihat Terdakwa dari arah kejauhan sehingga membuat Terdakwa jengkel lalu kemudian Terdakwa mendekati Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG namun Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG menjauh dari Terdakwa sehingga Terdakwa kembali kerumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 00.05 wita Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMANIA Alias BOY pergi ke dekat Wisma Sanjaya Jl. KH Agus Salim kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dimana sebelum pergi Terdakwa terlebih dahulu mengambil parang yang ada di rumah Terdakwa untuk jaga-jaga diri dan menyimpannya di pinggang kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pun bercerita dengan Saksi RAHMANIA Alias BOY namun tidak lama kemudian Terdakwa serta Saksi RAHMANIA Alias BOY kembali melihat Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG dengan menggunakan motor dan berhenti di dekat lorong Jl. KH Agus Salim. Melihat hal tersebut Terdakwa dan Saksi RAHMANIA Alias BOY mendekati Korban TASRIADI Alias TASRI Bin  TAHANG dimana saat itu Saksi RAHMANIA Alias BOY berbicara dengan Korban TASRIADI Alias TASRI Bin  TAHANG yang saat itu masih di atas motornya kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG dimana saat itu Terdakwa  mengeluarkan parang yang Terdakwa selipkan di pinggang kiri Terdakwa dan memegangnya menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa pun mengiris bagian leher (menggorok) leher Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG berlari meninggalkan Terdakwa dan kendaraannya sementara Terdakwa lalu membuang parang yang Terdakwa gunakan di sekitar tempat kejadian.
  • Bahwa dalam melakukan penganiayaan tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah parang berwarna coklat tua dengan panjang 30 cm dan terbuat dari besi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban TASRIADI Alias TASRI Bin TAHANG mengalami luka berdasarkan Pro Justitia Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Atas Nama TASRIADI bin TAHANG Nomor : 2177 / PKM-BLP / SUT / XI / 2024 tertanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS BALANGNIPA yang di tanda tangani oleh dr. Eka Amanda S.Ked selaku dokter di UPTD Puskesmas Balangnipa Tanggal 13 November 2024.

Hasil pemeriksaan :

  • Anamnesis : Nyeri pada leher yang menurut pasien akibat di aniaya oleh seseorang
  • Pemeriksaan Fisis :
  • Leher : satu buah luka bekas jahitan berbentuk garis memanjang dengan ukuran tiga centimeter. Tampak jahitan pada permukaan luka dengan jumlah enam jahitan.
  • Pada pasien tidak dilakukan pemeriksaan penunjang

Ringkasan Pemeriksaan : Satu buah luka pada leher depan

Kesimpulan : satu buah luka bekas jahitan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya