Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa AMRAN Bin ARSYAD hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jl. Teratai Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA (Terdakwa pada perkara lain) menghubungi Terdakwa dan menawarinya untuk menjualkan sabu milik Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, namun Terdakwa mengatakan bahwa dirinya takut, dan sekira pukul 20.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA mengunjungi warung milik Terdakwa dan kembali menawarkan Terdakwa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan Terdakwa mengatakan “besok dibawa saja barangnya karna besok saya kerja” kemudian Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun pulang, keesokan harinya pada tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menuju temapat cuci mobil di Jalan Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sesampainya disana Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menghubungi Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Sabu miliknya, sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa datang dan menemui Saksi BUSTANG Bin MURSAHA lalu Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa pergi berboncengan menuju rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa Saksi BUSTANG Bin MURSAHA memberikan 7 (Tujuh) saset Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang kemudian satu dari tujuh saset tersebut mereka konsumsi bersama sama sedangkan 6 (enam) sacht lainnya disimpan utnuk dijual kembali oleh Terdakwa, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara bersama sama Terdakwa mengantarkan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA Kembali ke Cappa Ujung Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan mereka pun berpisah ;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa menghubungi saksi BUSTANG untuk menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis sabu miliknya, kemudian Terdakwapun pergi ke rumah saksi BUSTANG, sesampainya di rumah saksi BUSTANG Terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan tetapi uang yang diserahkan hanya Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) yang seharusnya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikarenakan Terdakwa meminjam uang tersebut sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang tersebut Terdakwa pun langsung pulang ke rumahnya, kemudian pada Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita saksi AMRAN menghubungi Terdakwa dan mengatakan “masih ada barangmu (sabu) “ dan Terdakwapun menjawab “masih” saksi AMRAN pun kembali menjawab “tunggu nanti saya ke situ”. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita saksi AMRAN dating ke rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa memberikan 6 (enam) saset Narkotika jenis Sabu kepada saksi AMRAN untuk dijual kembali yang mana dari 6 (enam) saset tersebut Terdakwa telah menjual 2 (dua) saset kepada lel.ANNO dengan harga Rp. 400.00000 (empat ratus ribu rupiah) 1 (satu) saset lainnya Dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan tersisa 3 (tiga) saset lainnya.;
- Kemudian pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wita ketika Terdakwa sedang di dalam rumah terdengar suara ketukan pintu rumah Terdakwa lalu Terdakwa pun keluar dan mebukakan pintu yang ternyata lel.ANNO lah yang mengetuk pintu rumah Terdakwa , kemudian lel.ANNO bertanya kepada Terdakwa “masih ada barangmu ? saya mau ambil satu lagi” Terdakwa pun menjawab “Tunggu sebentar saya ambilkan dulu di dalam” lalu lel.ANNO masuk ke dalam ruang Tamu Terdakwa dan Terdakwa pun masuk ke dapur untuk mengambilkan Narkotika jenis Sabu untuk lel.ANNO yang disimpan disamping kulkas Terdakwa, setelahnya Terdakwa menuju ke ruang tamu untuk menyerahkan 3 (tiga) saset Narkotika jenis Sabu kepada lel.ANNO , seketika itu datang anggota Kepolisian Resor (Polres) Sinjai dan langsung memeriksa Terdakwa dimana ditemukan 3 (tiga) saset Narkotika jenis sabu di dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwapun diamankan oleh personil Polres Sinjai.
- Bahwa saksi BUSTANG menitipkan Narkotika jenis Sabu ke Terdakwa untuk dijual kembali sebanyak 2 (dua) kali yaitu
- Kamis 09 Januari 2025 sebanyak 6 (enam) saset dengan keuntungan Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi hanya Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan terdakwa karna saksi AMRAN meminjam hasil keuntungannya sebesar Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Hari Minggu Tanggal 12 Januari 2025 sebanyak 6 (enam) saset yang laku terjual 2 (dua) saset engan keuntungan Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0233/NNNF/I/2025 :
- 3 (tiga) saset plastikberisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya0,1284 (nol koma satu dua empat delapan) gram dengan nomor Barang Bukti 043/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa AMRAN Bin ARSYAD hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jl. Teratai Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA (Terdakwa pada perkara lain) menghubungi Terdakwa dan menawarinya untuk menjualkan sabu milik Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, namun Terdakwa mengatakan bahwa dirinya takut, dan sekira pukul 20.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA mengunjungi warung milik Terdakwa dan kembali menawarkan Terdakwa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan Terdakwa mengatakan “besok dibawa saja barangnya karna besok saya kerja” kemudian Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun pulang, keesokan harinya pada tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menuju temapat cuci mobil di Jalan Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sesampainya disana Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menghubungi Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Sabu miliknya, sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa datang dan menemui Saksi BUSTANG Bin MURSAHA lalu Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa pergi berboncengan menuju rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa Saksi BUSTANG Bin MURSAHA memberikan 7 (Tujuh) saset Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengantarkan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA Kembali ke Cappa Ujung Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan mereka pun berpisah ;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa menghubungi saksi BUSTANG untuk menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis sabu miliknya, kemudian Terdakwapun pergi ke rumah saksi BUSTANG, sesampainya di rumah saksi BUSTANG Terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan tetapi uang yang diserahkan hanya Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) yang seharusnya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikarenakan Terdakwa meminjam uang tersebut sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang tersebut Terdakwa pun langsung pulang ke rumahnya, kemudian pada Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita saksi AMRAN menghubungi Terdakwa dan mengatakan “masih ada barangmu (sabu) “ dan Terdakwapun menjawab “masih” saksi AMRAN pun kembali menjawab “tunggu nanti saya ke situ”. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita saksi AMRAN dating ke rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa memberikan 6 (enam) saset Narkotika jenis Sabu kepada saksi AMRAN untuk dijual kembali yang mana dari 6 (enam) saset tersebut Terdakwa telah menjual 2 (dua) saset kepada lel.ANNO dengan harga Rp. 400.00000 (empat ratus ribu rupiah) 1 (satu) saset lainnya Dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan tersisa 3 (tiga) saset lainnya.;
- Kemudian pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wita ketika Terdakwa sedang di dalam rumah terdengar suara ketukan pintu rumah Terdakwa lalu Terdakwa pun keluar dan mebukakan pintu yang ternyata lel.ANNO lah yang mengetuk pintu rumah Terdakwa , kemudian lel.ANNO bertanya kepada Terdakwa “masih ada barangmu ? saya mau ambil satu lagi” Terdakwa pun menjawab “Tunggu sebentar saya ambilkan dulu di dalam” lalu lel.ANNO masuk ke dalam ruang Tamu Terdakwa dan Terdakwa pun masuk ke dapur untuk mengambilkan Narkotika jenis Sabu untuk lel.ANNO yang disimpan disamping kulkas Terdakwa, setelahnya Terdakwa menuju ke ruang tamu untuk menyerahkan 3 (tiga) saset Narkotika jenis Sabu kepada lel.ANNO , seketika itu datang anggota Kepolisian Resor (Polres) Sinjai dan langsung memeriksa Terdakwa dimana ditemukan 3 (tiga) saset Narkotika jenis sabu di dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwapun diamankan oleh personil Polres Sinjai
- Bahwa saksi BUSTANG menitipkan Narkotika jenis Sabu ke Terdakwa untuk dijual kembali sebanyak 2 (dua) kali yaitu
- Kamis 09 Januari 2025 sebanyak 6 (enam) saset dengan keuntungan Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi hanya Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan terdakwa karna saksi AMRAN meminjam hasil keuntungannya sebesar Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Hari Minggu Tanggal 12 Januari 2025 sebanyak 6 (enam) saset yang laku terjual 2 (dua) saset engan keuntungan Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0233/NNNF/I/2025 :
- 3 (tiga) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya0,1284 (nol koma satu dua empat delapan) gram dengan nomor Barang Bukti 043/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Ia, Terdakwa AMRAN Bin ARSYAD hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jl. Teratai Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA (Terdakwa pada perkara lain) menghubungi Terdakwa dan menawarinya untuk menjualkan sabu milik Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, namun Terdakwa mengatakan bahwa dirinya takut, dan sekira pukul 20.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA mengunjungi warung milik Terdakwa dan kembali menawarkan Terdakwa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan Terdakwa mengatakan “besok dibawa saja barangnya karna besok saya kerja” kemudian Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun pulang, keesokan harinya pada tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menuju temapat cuci mobil di Jalan Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sesampainya disana Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menghubungi Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Sabu miliknya, sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa datang dan menemui Saksi BUSTANG Bin MURSAHA lalu Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa pergi berboncengan menuju rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa Saksi BUSTANG Bin MURSAHA memberikan 7 (Tujuh) saset Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang kemudian satu dari tujuh saset tersebut mereka konsumsi bersama sama sedangkan 6 (enam) saset lainnya disimpan utnuk dijual kembali oleh Terdakwa, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara bersama sama Terdakwa mengantarkan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA Kembali ke Cappa Ujung Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan mereka pun berpisah ;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa menghubungi saksi BUSTANG untuk menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis sabu miliknya, kemudian Terdakwapun pergi ke rumah saksi BUSTANG, sesampainya di rumah saksi BUSTANG Terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan tetapi uang yang diserahkan hanya Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) yang seharusnya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikarenakan Terdakwa meminjam uang tersebut sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang tersebut Terdakwa pun langsung pulang ke rumahnya, kemudian pada Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita saksi AMRAN menghubungi Terdakwa dan mengatakan “masih ada barangmu (sabu) “ dan Terdakwapun menjawab “masih” saksi AMRAN pun kembali menjawab “tunggu nanti saya ke situ”. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita saksi AMRAN dating ke rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa memberikan 6 (enam) saset Narkotika jenis Sabu kepada saksi AMRAN untuk dijual kembali yang mana dari 6 (enam) saset tersebut Terdakwa telah menjual 2 (dua) saset kepada lel.ANNO dengan harga Rp. 400.00000 (empat ratus ribu rupiah) 1 (satu) saset lainnya Dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan tersisa 3 (tiga) saset lainnya.;
- Kemudian pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wita ketika Terdakwa sedang di dalam rumah terdengar suara ketukan pintu rumah Terdakwa lalu Terdakwa pun keluar dan mebukakan pintu yang ternyata lel.ANNO lah yang mengetuk pintu rumah Terdakwa , kemudian lel.ANNO bertanya kepada Terdakwa “masih ada barangmu ? saya mau ambil satu lagi” Terdakwa pun menjawab “Tunggu sebentar saya ambilkan dulu di dalam” lalu lel.ANNO masuk ke dalam ruang Tamu Terdakwa dan Terdakwa pun masuk ke dapur untuk mengambilkan Narkotika jenis Sabu untuk lel.ANNO yang disimpan disamping kulkas Terdakwa, setelahnya Terdakwa menuju ke ruang tamu untuk menyerahkan 3 (tiga) saset Narkotika jenis Sabu kepada lel.ANNO , seketika itu datang anggota Kepolisian Resor (Polres) Sinjai dan langsung memeriksa Terdakwa dimana ditemukan 3 (tiga) saset Narkotika jenis sabu di dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwapun diamankan oleh personil Polres Sinjai
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0233/NNNF/I/2025 :
- 3 (tiga) saset plastikberisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya0,1284 (nol koma satu dua empat delapan) gram dengan nomor Barang Bukti 043/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina
- 1 (satu)botol plastik bekas minuman berisi urine dengan nomor barang bukti 0474/2025 NNF (+) Positif Metamfetamina
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |