Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Snj | Muh. Tahir Bin Abd. Kadir | 1.Nur Aeni Binti Tahir 2.Muh. Arif alias Endang Bin Tahir 3.Ahmad Bin Tahir 4.Abd. Latif Bin Tahir 5.Aminah Binti Tahir 6.Nurdiana Binti Tahir 7.Zakaria Bin Tahir |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Snj | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | MENGADILI : 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa sebidang tanah pertanian/Empang seluas kurang lebih 22.343 m2 dengan Persil No.18 b. D.III-274 C.I Blok No.7 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 879 terdaftar atas nama : KADIR MARWAH, Yang terletak di Lompo JennaE Kelurahan Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Prov. Sulawesi Selatan yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Sinjai pada tanggal 1-10-1992, dengan batas-batas sebagai berikut:----- · Utara : Berbatasan dengan Jalan Kompleks Perumahan LAPPA MAS H.BADRIS · Timur :Berbatasan dengan tanah/Empang P. Enggang ; · Selatan :Berbatasan dengan Sungai/Hutan Bakau; · Barat :Berbatasan dengan tanah Sabil dan Sawah H.MUH.TAHIR ;
Adalah Milik Almarhum KADIR MARWAH alias ABD.KADIR; -----------------------------------------
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari almarhum KADIR MARWAH alias ABD.KADIR BIN TAHIR adalah PIHAK yang BERHAK atas Tanah Obyek Sengketa dengan luas kurang lebih 22.343 M2 sebagaimana tertuang dalam SHM.No.879;-------------------------------
4. Menyatakan menurut Hukum bahwa SITA JAMINAN yang diletakkan Pengadilan Negeri Sinjai adalah SAH dan BERHARGA;---------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan PARA TERGUGAT terhadap tanah obyek sengketa adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;--------------------------------------------------------
6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah CACAT YURIDIS dan tidak memiliki Kekuatan Hukum;-
7. Menghukum PARA TERGUGAT atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah atau obyek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga dalam keadaan kosong dan sempurna setelah putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRAH);----------------------------------------------------------------------------------------------------
8. MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dan kerugian materi dan secara Psikis yang PENGGUGAT alami sejak ditinggali dan dibanguninya Tanah Obyek Sengketa hingga sekarang sebesar a) Rp 50.000.000,- (lima juta) pertahun terhitung sejak tahun 2016 hingga Pebruari 2023 sudah memasuki 7 (tujuh) tahun atau ditaksir mencapai a). Rp 50.000.000,- x 7 Tahun = Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);-----
9. MENGHUKUM PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |