Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Snj 1.Minda
2.Muh Amin
3.Dinar
4.Darmawati
5.Hamdana
Bupati Sinjai cq Kepala Dinas Pendidikan Kab Sinjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Minda
2Muh Amin
3Dinar
4Darmawati
5Hamdana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.Minda
2Adv. Subhan, SH.Muh Amin
3Adv. Subhan, SH.Dinar
4Adv. Subhan, SH.Darmawati
5Adv. Subhan, SH.Hamdana
Tergugat
NoNama
1Bupati Sinjai cq Kepala Dinas Pendidikan Kab Sinjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Kepala Badan ATR/Badan Pertanahan Nasional Kab Sinjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penguasaan sebidang tanah oleh Tergugat, serta penerbitan sertifikat oleh turut Tergugat  pada objek sengketa dengan luas kurang lebih 1 Ha M2 (meter persegi) yang dahulu dikenal berlokasi di Dusun Bukit, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sekarang berlokasi di dusun Manalohe Desa Samaturue, kecamataan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatan bidang objek sengketa tanah tersebut  adalah SAH milik orang tua Penggugat yang bernama COENG dan istrinya yang bernama MIRA;
  4. Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan Ahli Waris yang Sah dari Almarhum COENG dan istrinya yang bernama MIRA.
  5. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi baik berupa kerugian Materil maupun kerugian Inmateril yang dialami Penggugat sebesar :
  • Rp. 3.000.000,- x 432 Bulan ( 36 Tahun ) = Rp. 1.296.000.000,- ( satu milliar dua ratus Sembilan puluh  enam juta rupiah ).
  • Kerugian inmmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluh juta rupiah ). Dengan cara tunai dan seketika.
  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang muncul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak