Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Snj 6.Hj A Niang Moeri
7.A. Djabal Arfah Moeri
8.A. Saudi Moeri
9.Hj. A. Isa Moeri
10.Muh. Amin Mattalitti Moeri
1.Andi Zainal Abidin Said
2.H. Harfiah
3.H. Syahrir
4.Agus
5.Kaharuddin
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj A Niang Moeri
2A. Djabal Arfah Moeri
3A. Saudi Moeri
4Hj. A. Isa Moeri
5Muh. Amin Mattalitti Moeri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.Hj A Niang Moeri
Tergugat
NoNama
1Andi Zainal Abidin Said
2H. Harfiah
3H. Syahrir
4Agus
5Kaharuddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Ganie Gaffar., SH., MH.Andi Zainal Abidin Said
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat RI, Cq. Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Segele-segelenna perdjandjiangnge yang diboeat di depan Radja Boelo-boelo Barat tanggal 16 Djanoeari 1959/27 Rabioel awal 1369 Hidjriah;
  3. Menyatakan sah dan berharga terjemahan surat Segele-segelenna perdjandjiangnge dari kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan nomor : 053/15.14/U2.11/2022 tanggal 23 Agustus 2022;
  4. Menyatakan sah jual beli antara H. Andi Moeri sebagai Pembeli dengan Mallaung Katte B Tabage sebagai penjual sebagaimana surat Segele-segelenna perdjandjiangnge diboeat di depan Radja Boelo-boelo barat tanggal 16 Djanoeari 1950/27 rabioel awal 1369 Hidjriah;
  5. Menyatakan sah dan berharga surat-surat :
  1. Surat SIMANA no.57 Tahun 1942 Persil No. 35 Dll, Kohir 381 Cl atas nama Mallaung Katte;
  2. Surat dari Kepala Desa Sangiasseri atas nama Abd. Rachman, tertanggal Bikeru 3 Juli 1974, Nomor : 105/3/Juli/1974 yang menerangkan tentang penolakan membuat surat pengantar usul penerbitan sertifikat Hak milik atas nama Baso Said anak Saleh Jaksa yang di minta oleh saudara PASARAI;
  3. Surat keterangan dari kepala Desa Sangiasseri nomor : 105/3/Juli/74 tanggal Bikeru, 3 Juli 1974;
  4. Surat Kepala Kantor Dinas Luar TK I IPEDA Bantaeng, nomor : S.037WPJ.04/KI.0605/74 tanggal 10 Juni 1974 perihal : Keterangan Tanah.
  5. Surat keterangan dari Kepala Desa Sangiasseri nomor : 276/6/Oktober/1980 tanggal Bikeru, 6 Oktober 1980.
  6. Surat dari Kepala Wilayah Kecamatan Sinjai Selatan atas nama Muh. Hatta Beddang, perihal laporan data, nomor : 121/KSS/78-Jbs. Tertanggal 15 September 1978, yang di sampaikan kepada Bapak Bupati Daerah Tingkat II Sinjai;
  7. Surat dari Kepala Wilayah Kecamatan Sinjai Selatan atas nama Muh. Hatta Beddang tentang keterangan pengganti/pertukaran tanah/lahan nomor : 122/KSS/78-Jbs tertanggal Bikeru, 15 September 1978.
  1. Menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah harta peninggalan/warisan dari H. Andi Moeri;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah dari H. Andi Moeri dengan istrinya bernama Hj. A. Bunga Siri;
  3. Menyatakan pula :
  1. Ahmad Marsuki A suami dari A. Besse Moeri
  2. A. Hartati Binti Ahmad Marsuki A
  3. A. Sakti Binti Ahmad Marsuki A
  4. Ir. RUM suami dari A. Husaima Moeri
  5. A. Baso Kalaka, SP Bin Ir RUM
  6. A. Fatmawati, ST Binti Ir RUM
  7. A. Nur Fatiha, SP Binti Ir RUM
  8. A. Rezky Harumwati, SE Binti Ir. RUM
  9. A. Roslina Rianse istri dari A. Hamka Moeri
  10. A. Besse Tenria Waru Binti A. Roslina Rianse
  11. A. Baso Maharaja Bin A. Roslina Rianse
  12. A. Abd. Rahman Bin A. Roslina Rianse
  13. A. Maha Dewa Binti A. Roslina Rianse
  14. A. Muh. Qais Bin A. Roslina Rianse
  15. A. Fajar Muharram Bin A. Roslina Rianse
  16. A. Herawati istri dari A. Lantik Moeri
  17. A. Adnan Arief Bin A. Herawati
  18. A. Muh. Imantara Bin A. Herawati
  19. A. Popi Wulansari Binti A. Herawati
  20. A. Dian Amalia Binti A. Herawati
  21. A. Enni istri dari A. Mattalitti Moeri
  22. A. Amin Bin A. Enni
  23. A. Undu Bin A. Enni
  24. A. Wahuda Binti A. Enni
  25. H. Maskur suami dari A. Wahida
  26. Wahyu cucu dari A. Enni
  27. A. Asiang Binti A. Enni
  28. A. Muri Bin A. Enni
  29. A. Nining istri dari A. Mattalitti Moeri
  30. A. Fenni Bin A. Nining
  31.  Diana istri dari A. Fenni
  32. Rahma Tulla cucu dari A. Nining
  33. A. Mursila Bin A. Nining
  34. A. Sudarmi istri dari A. Mattalitti Moeri
  35. Dr. A. Nurul Astuti Binti A. Sudarmi
  36. A. Nurul Alfiah Binti A. Sudarmi
  37. Kapt. A. Muh. Alamsyah S. Pai Bin A. Sudarmi
  38. A. Nurlia istri dari A. Mattalitti Moeri

Sebagai Ahli Waris Sah dari Almaruh H. Andi Mori dan Istrinya yang bernama Hj. A. Bunga Siri.

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas tanah obyek sengketa karena warisan dari orang tuanya bernama H. Andi Moeri;
  2. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit di atas tanah obyek sengketa atas nama TERGUGAT I ( satu ) sampai dengan TERGUGAT IV ( empat );
  3. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mengikat Sertifikat Hak  No. 12 tahun 1979 Desa Sangiasseri dan perubahannya yaitu sertifikat Hak Milik No. 00390;
  4. Menghukum TERGUGAT I ( satu ), TERGUGAT III ( tiga ) dan IV ( empat ) dan pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT tanpa beban dan syarat apapun juga;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir besiag) yang di letakkan di atas tanah obyek sengketa;
  6. Menghukum TERGUGAT I ( satu ), TERGUGAT III ( tiga ), dan TERGUGAT IV ( empat ) untuk membayar secara tanggung rentang kepada PARA PENGGUGAT, kerugian Materiil sebesar Rp. 402.500,000,- (empat ratus dua juta limaratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng;
  7. Menghukum TERGUGAT I ( satu ), TERGUGAT III ( tiga ), TERGUGAT IV ( empat ) dan Tergugat V ( lima ) untuk membayar secara tanggung rentang kepada PARA PENGGUGAT, kerugian Materiil sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapanpuluh juta rupiah ) secara tanggung renteng;
  8. Menghukum TERGUGAT I ( satu ), sampai Tergugat IV ( empat )  untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak putusan perkara aquo telah berkekuatan hokum tetap;
  9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hokum verset, banding maupun kasasi;
  10. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV untuk membayar biaya-biaya yang muncul dalam perkara ini

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak