Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
ANSAR BIN JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/P.4.31/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa ANSAR BIN JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WITA bertempat di Jalan Panreng Kel.Lamattirilau Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa bersama saksi KAMAL BIN LAWA (Diajukan dalam berkas terpisah) sedang minum tuak (ballo) bersama-sama tidak lama kemudian saksi KAMAL BIN LAWA pergi dan kemudian saksi KAMAL BIN LAWA datang lagi untuk minum tuak (ballo) bersama terdakwa yang mana terdakwa pada saat itu sedang main domino tiba-tiba saksi KAMAL BIN LAWA mengajak terdakwa dengan mengatakan “sini dulu” lalu terdakwa menjawab “tunggu dulu ku kasih habis dulu tuakku” yang artinya, “tunggu, saya habiskan dulu minuman Tuak saya” lalu saksi KAMAL BIN LAWA masih terus memanggil terdakwa dengan mengatakan “masa ku panggil ko kau tidak mau” yang artinya, “masa saya panggil kamu tidak mau?” lalu terdakwa menjawab lagi “mau kemana ini” lalu dijawab oleh saksi KAMAL BIN LAWA “Kajuara”. Lalu terdakwa dan saksi KAMAL BIN LAWA pun pergi berbocengan menuju kearah Bulupoddo sehingga terdakwa Kembali bertanya kepada saksi KAMAL BIN LAWA “mau kemana ini” lalu saksi KAMAL BIN LAWA menjawab “ke Panrenglalu kemudian diatas motor Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue dari saksi KAMAL BIN LAWA. Lalu terdakwa memegang tissue tersebut sambil menelepon diatas sepeda motor. Kemudian saksi KAMAL BIN LAWA tiba-tiba berhenti disebuah toko untuk membeli minuman. Kemudian saksi KAMAL BIN LAWA pun menyerahkan minuman kepada terdakwa. Pada saat terdakwa dan saksi KAMAL BIN LAWA akan berangkat lagi tiba-tiba ada beberapa orang yang langsung merangkul terdakwa diatas motor dengan mengatakan Polisi sehingga terdakwa kaget dan tissue yang terdakwa pegang jatuh ditanah, lalu saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN (mereka adalah anggota Kepolisian Resort Sinjai)  mengambil tissue tersebut lalu dibuka dan isinya 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi KAMAL BIN LAWA, terdakwa mengakui kalau tissue yang berisi 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi KAMAL BIN LAWA yang mana terdakwa tidak mengetahui darimana asal sabu tersebut lalu saksi KAMAL BIN LAWA mengakui kalau saksi KAMAL BIN LAWA membeli narkotika jenis sabu dari LK. RISAL (DPO) sebanyak 2 (dua) saset dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengakui pernah menggunakan sabu bersama saksi KAMAL BIN LAWA dirumah terdakwa;
  • Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN membawa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor : LAB : 1278/NNF/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 disimpulkan bahwa 1(satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0861 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0356 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari Kementerian Kesehatan RI dan Instansi lainnya yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa ANSAR BIN JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WITA bertempat di Jalan Panreng Kel.Lamattirilau Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yakni,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa bersama saksi KAMAL BIN LAWA (Diajukan dalam berkas terpisah) sedang minum tuak (ballo) bersama-sama tidak lama kemudian saksi KAMAL BIN LAWA pergi dan kemudian saksi KAMAL BIN LAWA datang lagi untuk minum tuak (ballo) bersama terdakwa yang mana terdakwa pada saat itu sedang main domino tiba-tiba saksi KAMAL BIN LAWA mengajak terdakwa dengan mengatakan “sini dulu” lalu terdakwa menjawab “tunggu dulu ku kasih habis dulu tuakku” yang artinya, “tunggu, saya habiskan dulu minuman Tuak saya” lalu saksi KAMAL BIN LAWA masih terus memanggil terdakwa dengan mengatakan “masa ku panggil ko kau tidak mau” yang artinya, “masa saya panggil kamu tidak mau?” lalu terdakwa menjawab lagi “mau kemana ini” lalu dijawab oleh saksi KAMAL BIN LAWA “Kajuara”. Lalu terdakwa dan saksi KAMAL BIN LAWA pun pergi berbocengan menuju kearah Bulupoddo sehingga terdakwa Kembali bertanya kepada saksi KAMAL BIN LAWA “mau kemana ini” lalu saksi KAMAL BIN LAWA menjawab “ke Panreng” lalu kemudian diatas motor Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue dari saksi KAMAL BIN LAWA. Lalu terdakwa yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang dibungkus tissue dengan cara  memegang sambil menelepon diatas sepeda motor. Kemudian saksi KAMAL BIN LAWA tiba-tiba berhenti disebuah toko untuk membeli minuman. Kemudian saksi KAMAL BIN LAWA pun menyerahkan minuman kepada terdakwa. Pada saat terdakwa dan saksi KAMAL BIN LAWA akan berangkat lagi tiba-tiba saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN (mereka adalah anggota Kepolisian Resort Sinjai) langsung merangkul terdakwa diatas motor dengan mengatakan Polisi sehingga terdakwa kaget dan tissue yang terdakwa pegang jatuh ditanah, lalu saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN mengambil tissue tersebut lalu dibuka dan isinya 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa diamankan lalu dibawa ke Kepolisian Resort (Polres) Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi KAMAL BIN LAWA. Terdakwa mengakui tissue yang berisi 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi KAMAL BIN LAWA yang sebelumnya diperoleh dari LK. RISAL (DPO) sebanyak 2 (dua) saset dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN membawa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor : LAB : 1278/NNF/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 disimpulkan bahwa 1(satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0861 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0356 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari Kementerian Kesehatan RI dan Instansi lainnya yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya