Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Snj Masing H Senneng Tongah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Masing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H Senneng Tongah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah sengketa, adalah milik orang tua Penggugat dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan tanah milik A. BILLI;
  • Selatan berbatas dengan tanah milik KIFE ;
  • Timur berbatas dengan Jalan ;
  • Barat berbatas dengan tanah milik SUKA ;
  1. Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di milikiĀ  Penggugat berhubungan dengan Tanah Sengketa adalah Sah mengikat kepemilikan Penggugat.
  2. Menyatakan bahwa segala surat atau Akta yang di miliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa kepada PenggugatĀ  secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan perkara ini.
  6. Menghukum agar Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak