Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 24.00 WITA bertempat di Jl. Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Terdakwa sedang tidur di kamar kemudian Lel. BAHRI (DPO) menelpon kemudian Terdakwa menjawab telpon tersebut dan Lel. BAHRI langsung bertanya ”dimanaki?” (kamu dimana?) kemudian dijawab oleh Terdakwa "dirumah" kemudian Lel. BAHRI menjawab "kesini ko dirumah” (kesini di rumah saya) dan Terdakwa menjawab "iye tungguma" (Iya, tunggu saya) setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah Lel. BAHRI dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai, Lel. BAHRI telah menunggu di teras rumahnya sambil memanggil dan menyuruh Terdakwa untuk duduk didekatnya dan mengatakan "kesini ki duduk" (kesini, duduk disini) kemudian Lel. BAHRI mengatakan "pergiki ambil 200 baru dipake sama-sama baru beliki juga rokok" (kamu pergi beli sabu seharga Rp. 200.000,- kemudian dipakai bersama-sama) sambil menyerahkan uang Rp. 215.000,- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian uang Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli sabu dan Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) untuk membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa jawab "iye" sembari menerima uang pemberian Lel. BAHRI tersebut dan langsung menuju kios dekat rumah Lel. BAHRI untuk membeli rokok, pada saat di kios Terdakwa bertemu dengan Lel. DUDI (DPO) kemudian Lel. DUDI bertanya kepada Terdakwa "aga mu elli?" (apa yang kamu beli?) dan Terdakwa jawab "kaluru" (Rokok) dan Terdakwa bertanya lagi kepada Lel. DUDI "engka ufa?" (masih ada sabu?) dan Lel. DUDI mengatakan ”iya”, kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Lel. DUDI dan diterima oleh Lel. DUDI sambil mengatakan "tejenna di olona fabbalu nasi kuningnge" (tunggu saya di depan penjual nasi kuning) kemudian Lel. DUDI pulang untuk mengambil sabu dan Terdakwa langsung ke tempat penjual nasi kuning yang dimaksud oleh Lel. DUDI kemudian sekira pukul 01.30 WITA Lel. DUDI datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan penjual nasi kuning dan memberikan Terdakwa 1 (Satu) saset sabu. Setelah itu Lel. DUDI pergi dan Terdakwa menuju ke rumah Lel. BAHRI di Jl. KH Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk menggunakan sabu tersebut;
- Bahwa dilain tempat, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 00.40 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO SAT Resnarkoba IPDA RAHMAN, S,H., bersama-sama dengan anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengintaian disekitar lokasi tersebut dan kemudian melihat seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor yang hendak memasuki lorong dan mencurigakan. Selanjutnya pengendara tersebut dicegat dan dihentikan kemudian pengendara motor tersebut membuang sesuatu di tanah sehingga terhadapnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu pada saat ditanya oleh anggota Opsnal Sat Narkoba, orang tersebut mengaku bernama FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN, kemudian ditemukan 1 (Satu) Saset Plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa FIRDAUS mengakui kalau dia yang membuang 1 (Satu) saset plastic klip berisi sabu tersebut pada saat dia dihentikan;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan telah membeli sabu kepada Lel. DUDI sebanyak 2 (Dua) kali, yang pertama pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA sebanyak 1 (Satu) saset dengan harga Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) menggunakan uang Terdakwa, kemudian Terdakwa pesan lagi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA, sebanyak 1 (Satu) saset dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) menggunakan uang Lel. BAHRI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0026/NNF/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Apt Eka Agustiani,S.Si, dan Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0455 gram, diberi nomor barang bukti 058/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN diberi nomor barang bukti 059/2024/NNF.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 058/2024/NNF dan nomor 059/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menguasai barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri namun tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan maupun mengedarkan narkotika jenis Sabu;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 24.00 WITA bertempat di Jl. Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Terdakwa sedang tidur di kamar kemudian Lel. BAHRI (DPO) menelpon kemudian Terdakwa menjawab telpon tersebut dan Lel. BAHRI langsung bertanya ”dimanaki?” (kamu dimana?) kemudian dijawab oleh Terdakwa "dirumah" kemudian Lel. BAHRI menjawab "kesini ko dirumah” (kesini di rumah saya) dan Terdakwa menjawab "iye tungguma" (Iya, tunggu saya) setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah Lel. BAHRI dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai, Lel. BAHRI telah menunggu di teras rumahnya sambil memanggil dan menyuruh Terdakwa untuk duduk didekatnya dan mengatakan "kesini ki duduk" (kesini, duduk disini) kemudian Lel. BAHRI mengatakan "pergiki ambil 200 baru dipake sama-sama baru beliki juga rokok" (kamu pergi beli sabu seharga Rp. 200.000,- kemudian dipakai bersama-sama) sambil menyerahkan uang Rp. 215.000,- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian uang Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli sabu dan Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) untuk membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa jawab "iye" sembari menerima uang pemberian Lel. BAHRI tersebut dan langsung menuju kios dekat rumah Lel. BAHRI untuk membeli rokok, pada saat di kios Terdakwa bertemu dengan Lel. DUDI (DPO) kemudian Lel. DUDI bertanya kepada Terdakwa "aga mu elli?" (apa yang kamu beli?) dan Terdakwa jawab "kaluru" (Rokok) dan Terdakwa bertanya lagi kepada Lel. DUDI "engka ufa?" (masih ada sabu?) dan Lel. DUDI mengatakan ”iya”, kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Lel. DUDI dan diterima oleh Lel. DUDI sambil mengatakan "tejenna di olona fabbalu nasi kuningnge" (tunggu saya di depan penjual nasi kuning) kemudian Lel. DUDI pulang untuk mengambil sabu dan Terdakwa langsung ke tempat penjual nasi kuning yang dimaksud oleh Lel. DUDI kemudian sekira pukul 01.30 WITA Lel. DUDI datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan penjual nasi kuning dan memberikan Terdakwa 1 (Satu) saset sabu. Setelah itu Lel. DUDI pergi dan Terdakwa menuju ke rumah Lel. BAHRI di Jl. KH Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk menggunakan sabu tersebut;
- Bahwa dilain tempat, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 00.40 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO SAT Resnarkoba IPDA RAHMAN, S,H., bersama-sama dengan anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengintaian disekitar lokasi tersebut dan kemudian melihat seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor yang hendak memasuki lorong dan mencurigakan. Selanjutnya pengendara tersebut dicegat dan dihentikan kemudian pengendara motor tersebut membuang sesuatu di tanah sehingga terhadapnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu pada saat ditanya oleh anggota Opsnal Sat Narkoba, orang tersebut mengaku bernama FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN, kemudian ditemukan 1 (Satu) Saset Plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa FIRDAUS mengakui kalau dia yang membuang 1 (Satu) saset plastic klip berisi sabu tersebut pada saat dia dihentikan;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan telah membeli sabu kepada Lel. DUDI sebanyak 2 (Dua) kali, yang pertama pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA sebanyak 1 (Satu) saset dengan harga Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) menggunakan uang Terdakwa, kemudian Terdakwa pesan lagi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA, sebanyak 1 (Satu) saset dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) menggunakan uang Lel. BAHRI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0026/NNF/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Apt Eka Agustiani,S.Si, dan Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0455 gram, diberi nomor barang bukti 058/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN diberi nomor barang bukti 059/2024/NNF.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 058/2024/NNF dan nomor 059/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menguasai barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri namun tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan maupun mengedarkan narkotika jenis Sabu;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa telah membeli dari Lel. DUDI (DPO) berupa 1 (Satu) saset sabu dengan harga Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) menggunakan uang Terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah botol air mineral kosong yang berukuran sedang, 2 (dua) buah pipet (sedotan), 1 (satu) buah pireks (kaca), dan 1 (satu) buah korek api. Setelah itu penutup botol dilubangi menjadi 2 (dua) buah lubang dan botol air mineral tersebut di isi air (tidak penuh), lalu masukkan 2 (dua) buah pipet (sedotan) tersebut ke dalam lubang penutup botol. Kemudian pireks (kaca) tersebut dipasang ke salah satu pipet (sedotan) tersebut dan kemudian sabu tersebut dimasukkan ke dalam pireks (kaca). Selanjutnya pireks (kaca) dibakar dan diisi Sabu dan sambil membakar terdakwa juga menghisap pipet (sedotan) yang satunya dan keluarlah asap lalu Terdakwa dan saksi secara bergantian menghisap asap tersebut menggunakan sedotan yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian asap yang dihisap tersebut dikeluarkan melalui mulut atau hidung seperti orang merokok, hal tersebut dilakukan secara berulang kali sampai Sabu dalam pirex tersebut habis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0026/NNF/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Apt Eka Agustiani,S.Si, dan Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0455 gram, diberi nomor barang bukti 058/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama FIRDAUS Alias EDI Bin FIRMAN diberi nomor barang bukti 059/2024/NNF.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 058/2024/NNF dan nomor 059/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menguasai barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri namun tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan maupun mengedarkan narkotika jenis Sabu;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa hasil Rekomendasi Hasil Assesmen Terpadu a.n TAUFIK HIDAYAT Bin TAFE dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kabupaten Bone dengan Nomor:R/TAT-21/II/2024/BNN Kab. Bone tanggal 28 Februari 2024, berdasarkan hasil assesmen maka Tim Assesmen Terpadu menarik kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional dan tidak terindikasi jaringan peredaran narkotika. Direkomendasikan proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan agar dapat mengikuti rehabilitasi BNN Baddoka Makassar setelah putusan Pengadilan;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |