Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa seluas ± 5 are terletak di Cemmeng Lingk. Batu Pake Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. No.: SPPT PBB : 73.07.050.006.035.0081.0, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Hudaya;
- Sebelah timur : Tanah Sawung Nono;
- Sebelah Selatan : Tanah Ambo Sagiling;
- Sebelah Barat : Jalan Raya ;
adalah milik Penggugat, sebagai Pemberian/hadiah Perkawinan (Pattampa Botting) dari Ibunda Penggugat (Dellung) kepada Penggugat, dimana Ibunda (Dellung) memperoleh tanah dari pemberian Orang tuanya bernama Yaremme / Petta Nemba
- Menyatakan penguasaan tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama para tergugat maupun turut tergugat tidak berkekuatan hokum, sehingga sah dan batal demi hukum.
- Menghukum tergugat dan Turut tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama kurang lebih 24 (Dua Puluh Empat) tahun, terhitung sejak penggugat keberatan terhadap pembangunan rumah permanen oleh tergugat tahun 1998, yang jika dinilai dengan uang sedikitnya Rp. 2,500.000 pertahun per rumah, sehingga total kerugian Penggugat yang dialami sejak tahun 1998 hingga tahun 2022 adalah Rp. 2.500.000.- x 24 tahun = Rp. 60.000.000.- per rumah atau per orang tergugat.
- Menghukum tergugat maupun turut tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.
- Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|