Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa BUSTANG Bin MURSAHA pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita (Dini Hari) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jl. Teratai Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Minggu Tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa BUSTANG Bin MURSAHA sedang berada dirumahnya ditemani oleh saksi RANDI Bin RAKIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada saat itu Terdakwa menyuruh saksi RANDI untuk menghubungi temannya yang bernama Lel.MAING (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Barang Narkotika jenis Sabu, lalu saksi RANDI menghubungi Lel. MAING dan Lel.MAING mengatakan “tunggu kuberitahu besok pagi” keesokan harinya tanggal 06 Januari 2025 Lel. MAING menghubungi Saksi RANDI dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa cari tersedia, kemudian pukul 09.00 Wita Saksi RANDI menemui Terdakwa dan mengatakan “barangnya tersedia” lalu terdakwapun menjawab “nanti sore kita berangkat”, selanjutnya Lel.MAING kembali menghubungi saksi RANDI bahwa ternyata Narkotika jenis Sabu tersebut kosong, saksi RANDI pun kembali menginformasikan hal tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun mengatakan “berangkat saja nanti….”, lalu pukul 14.45 Wita Terdakwa dan Saksi RANDI berangkat menuju Kab. Pinrang menggunakan mobil rental, kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dan saksi RANDI sampai dirumah Lel.MAING dan setibanya dirumah Lel.MAING Terdakwa langung menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika Jenis Sabu yang kemudian Lel. MAING berkata “Sudah saya bilang tadi ke RANDI bahwa Sabunya kosong, kenapa kamu tetap datang kesini”, Terdakwapun menjawab “tolong dicarikan, saya jauh jauh dari Bone datang kesini”, dan Lel.MAING menjawab “kalian cari saja penginapan disekitar sini, besok saya beri info”.
- Selanjutnya pada Tanggal 07 Januari 2025 Lel.MAING menghubungi saksi RANDI dan mengatakan “kesini ke rumah….”, Terdakwa dan saksi RANDI pun berangkat menuju rumah Lel.MAING, setibanya di rumah Lel.MAING Terdakwa dan Lel.MAING keluar untuk membeli narkotika jenis sabu di rumah Teman Lel.MAING, sedangkan Saksi RANDI tetap tinggal di rumah Lel.MAING. Setibanya dirumah teman Lel.MAING yang tidak diketahui namanya, Terdakwa bertanya kepada teman Lel.MAING mengenai harga dari Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan teman Lel.MAING mengatakan bahwa harga Sabu tersebut Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), Terdakwapun menyerahkan uangnya ke teman Lel.MAING, kemudian teman Lel.MAING keluar untuk mengambil sabu tersebut, karna Terdakwa dan Lel.MAING telah menunggu lama dirumah tersebut mereka pun pulang kerumah Lel.MAING sambil menunggu informasi dari teman Lel.MAING, Kemudian sekira pukul 14.30 Wita Lel.MAING keluar untuk mengambil sabu dari temannya tersebut, selanjutnya Lel.MAING datang membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa, Kemudian pada pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi RANDI kembali ke Rumah Terdakwa yang berada di Kajuara Kab. Bone, sesampainya di rumah Terdakwa Ia menyuruh saksi RANDI untuk pulang dan memberinya uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai upah untuk menemaninya membeli Narkotika Jenis Sabu;
- Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi AMRAN Bin ARSYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkannya untuk menjual sabu milik Terdakwa, namun Saksi AMRAN mengatakan bahwa dirinya takut, dan sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengunjungi warung milik saksi AMRAN dan kembali menawarkan saksi AMRAN Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan Saksi AMRAN mengatakan “besok dibawa saja barangnya karna besok saya kerja” kemudian Terdakwapun pulang, keesokan harinya pada tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa menuju tempat cuci mobil di Jalan Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sesampainya disana Terdakwa menghubungi saksi AMRAN untuk menjemput Narkotika jenis Sabu miliknya, sekira pukul 11.00 Wita saksi AMRAN datang dan menemui Terdakwa lalu Terdakwa dan saksi AMRAN pergi berboncengan menuju rumah saksi AMRAN, sesampainya di rumah saksi AMRAN, Terdakwa memberikan 7 (Tujuh) saset Narkotika jenis Sabu kepada saksi AMRAN untuk dijual kembali oleh saksi AMRAN, lalu saksi Amran mengantar Terdakwa ke Cappa Ujung Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan mereka pun berpisah;
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wita saksi AMRAN menghubungi Terdakwa dan mengatakan “masih ada barangmu (sabu)“ dan Terdakwapun menjawab “masih” saksi AMRAN pun kembali menjawab “tunggu nanti saya ke situ”. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita saksi AMRAN datang ke rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa memberikan 6 (enam) saset Narkotika jenis Sabu kepada saksi AMRAN untuk dijual kembali;
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 00.30 Wita Terdakwa menghubungi saksi RANDI untuk datang kerumah Terdakwa lalu saksi RANDI pun datang dan masuk ke rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa melihat mobil berhenti di depan Rumah Terdakwa kemudian beberapa orang turun dari mobil tersebut dan mengetuk pintu rumah Terdakwa dan Terdakwapun membuka pintu tersebut dan Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Sinjai. Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu :
- 1 (satu) saset plastik panjang yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) saset plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 6,87 (Enam koma Delapan Tujuh) gram,
- 1 (satu) saset plastik panjang yang didalamnya terdapat 72 (Tujuh Puluh Dua) saset plastik kosong,
- 4 (empat) plastik klip ang masing masing didalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) gram dan
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 2026 warna Hitam dengan nomor imei 1 : 868061058485270 imei 2 : 868061058485262 dengan nomor whatsapp : 082312123417
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0234/NNNF/I/2025 :
- 1 (satu) saset plastik panjang yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) saset plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 1,6664 (Sat koma enam enam enam empat) gram dengan nomor Barang Bukti 0475/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina, Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4 (empat) plastik klip ang masing masing didalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 7,5318 (Tujuh koma lima tiga satu delapan) gram dengan nomor barang bukti 0476/2025 NNF (+) Positif Metamfetamina, Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa BUSTANG Bin MURSAHA hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 03.30 Wita (Dini Hari) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Dusun Tajjuru Desa Mallahae, Kec. Kajuara, Kab. Bone atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Berawal pada Hari Minggu Tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa BUSTANG Bin MURSAHA sedang berada dirumahnya ditemani oleh saksi RANDI Bin RAKIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada saat itu Terdakwa menyuruh saksi RANDI untuk menghubungi temannya yang bernama Lel.MAING (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Barang Narkotika jenis Sabu, lalu saksi RANDI menghubungi Lel. MAING dan Lel.MAING mengatakan “tunggu kuberitahu besok pagi” keesokan harinya tanggal 06 Januari 2025 Lel. MAING menghubungi Saksi RANDI dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa cari tersedia, kemudian pukul 09.00 Wita Saksi RANDI menemui Terdakwa dan mengatakan “barangnya tersedia” lalu terdakwapun menjawab “nanti sore kita berangkat”, selanjutnya Lel.MAING kembali menghubungi saksi RANDI bahwa ternyata Narkotika jenis Sabu tersebut kosong, saksi RANDI pun kembali menginformasikan hal tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun mengatakan “berangkat saja nanti….”, lalu pukul 14.45 Wita Terdakwa dan Saksi RANDI berangkat menuju Kab. Pinrang menggunakan mobil rental, kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dan saksi RANDI sampai dirumah Lel.MAING dan setibanya dirumah Lel.MAING Terdakwa langung menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika Jenis Sabu yang kemudian Lel. MAING berkata “Sudah saya bilang tadi ke RANDI bahwa Sabunya kosong, kenapa kamu tetap datang kesini”, Terdakwapun menjawab “tolong dicarikan, saya jauh jauh dari Bone datang kesini”, dan Lel.MAING menjawab “kalian cari saja penginapan disekitar sini, besok saya beri info”.
- Selanjutnya pada Tanggal 07 Januari 2025 Lel.MAING menghubungi saksi RANDI dan mengatakan “kesini ke rumah….”, Terdakwa dan saksi RANDI pun berangkat menuju rumah Lel.MAING, setibanya di rumah Lel.MAING Terdakwa dan Lel.MAING keluar untuk membeli narkotika jenis sabu di rumah Teman Lel.MAING, sedangkan Saksi RANDI tetap tinggal di rumah Lel.MAING. Setibanya dirumah teman Lel.MAING yang tidak diketahui namanya, Terdakwa bertanya kepada teman Lel.MAING mengenai harga dari Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan teman Lel.MAING mengatakan bahwa harga Sabu tersebut Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), Terdakwapun menyerahkan uangnya ke teman Lel.MAING, kemudian teman Lel.MAING keluar untuk mengambil sabu tersebut, karna Terdakwa dan Lel.MAING telah menunggu lama dirumah tersebut mereka pun pulang kerumah Lel.MAING sambil menunggu informasi dari teman Lel.MAING, Kemudian sekira pukul 14.30 Wita Lel.MAING keluar untuk mengambil sabu dari temannya tersebut, selanjutnya Lel.MAING datang membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa, Kemudian pada pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi RANDI kembali ke Rumah Terdakwa yang berada di Kajuara Kab. Bone, sesampainya di rumah Terdakwa Ia menyuruh saksi RANDI untuk pulang dan memberinya uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai upah untuk menemaninya membeli Narkotika Jenis Sabu;
- Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi AMRAN Bin ARSYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkannya untuk menjual sabu milik Terdakwa, namun Saksi AMRAN mengatakan bahwa dirinya takut, dan sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengunjungi warung milik saksi AMRAN dan kembali menawarkan saksi AMRAN Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan Saksi AMRAN mengatakan “besok dibawa saja barangnya karna besok saya kerja” kemudian Terdakwapun pulang, keesokan harinya pada tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa menuju tempat cuci mobil di Jalan Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sesampainya disana Terdakwa menghubungi saksi AMRAN untuk menjemput Narkotika jenis Sabu miliknya, sekira pukul 11.00 Wita saksi AMRAN datang dan menemui Terdakwa lalu Terdakwa dan saksi AMRAN pergi berboncengan menuju rumah saksi AMRAN, sesampainya di rumah saksi AMRAN, Terdakwa memberikan 7 (Tujuh) saset Narkotika jenis Sabu kepada saksi AMRAN untuk dijual kembali oleh saksi AMRAN, lalu saksi Amran mengantar Terdakwa ke Cappa Ujung Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan mereka pun berpisah;
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wita saksi AMRAN menghubungi Terdakwa dan mengatakan “masih ada barangmu (sabu)“ dan Terdakwapun menjawab “masih” saksi AMRAN pun kembali menjawab “tunggu nanti saya ke situ”. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita saksi AMRAN datang ke rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa memberikan 6 (enam) saset Narkotika jenis Sabu kepada saksi AMRAN untuk dijual kembali;
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 00.30 Wita Terdakwa menghubungi saksi RANDI untuk datang kerumah Terdakwa lalu saksi RANDI pun datang dan masuk ke rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa melihat mobil berhenti di depan Rumah Terdakwa kemudian beberapa orang turun dari mobil tersebut dan mengetuk pintu rumah Terdakwa dan Terdakwapun membuka pintu tersebut dan Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Sinjai. Adapun barang bukti yang ikut diamankan dari penguasaan Terdakwa yaitu :
- 1 (satu) saset plastik panjang yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) saset plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 6,87 (Enam koma Delapan Tujuh) gram ditemukan di atas plafon kamar rumah Terdakwa
- 4 (empat) plastik klip ang masing masing didalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) gram ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar rumah Terdakwa
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0234/NNNF/I/2025 :
- 1 (satu) saset plastik panjang yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) saset plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 1,6664 (Sat koma enam enam enam empat) gram dengan nomor Barang Bukti 0475/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina, Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4 (empat) plastik klip ang masing masing didalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 7,5318 (Tujuh koma lima tiga satu delapan) gram dengan nomor barang bukti 0476/2025 NNF (+) Positif Metamfetamina, Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |