Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2025/PN Snj MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H AFRIJAL Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1934/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIJAL Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AFRIJAL Bin NURDIN pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 18.25 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sinjai Jalan Tanassang, Kel. Alehanuae, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “ yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk , yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul pukul 15.00 Wita Terdakwa menuju kota sinjai bersama dengan Saksi FAJAR dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa kemudian sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa sampai di kota sinjai dan langsung menuju Lapangan Nasional bersama dengan Saksi FAJAR Setelah Terdakwa sampai di Lapangan Nasional Terdakwa bersama Saksi FAJAR berangkat membeli gorengan lalu Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di Kantor DPRD Kab. Sinjai sedang terjadi demo sehingga kemudian Terdakwa bersama Saksi FAJAR pergi menuju Kantor DPRD Kab. Sinjai yang beralamat di Jl. Tanassang, Kel. Alehanuae, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. Sesampainya di Kantor DPRD kab. Sinjai Terdakwa bersama Saksi FAJAR duduk sambil merokok sambil melihat orang yang melakukan aksi unjuk rasa. Kemudian sekira pukul 18.25 Wita datang Saksi ANUGRIAN AFDATULLAH Bin YANTO dan Saksi SYAHRUL GUNAWAN YUNUS Bin YUNUS yang merupakan anggota Kepolisian Resor (Polres) Sinjai langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan Saksi FAJAR namun pada saat itu tidak ada ditemukan senjata tajam. Kemudian Saksi ANUGRIAN AFDATULLAH Bin YANTO dan Saksi SYAHRUL GUNAWAN YUNUS Bin YUNUS meminta Terdakwa untuk membuka bagasi motor Terdakwa, setelah Terdakwa membuka bagasi motor ditemukan badik milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan dibagasi motor tersebut. Sehingga Terdakwa bersama dengan badik tersebut diamankan ke Kantor Polres Sinjai untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa yang memiliki dan dalam penguasaan senjata penusuk berupa badik tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya